beritabernas.com – UII menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil DIY untuk pengembangan pendidikan, pengajaran dan pengabdian. Salah satu bentuk kerja sama yang dilakukan adalah pembentukan Tax Center UII yang diinisiasi oleh Prodi Akuntansi Perpajakan FBE UII.
Penandatangan MoU dilakukan oleh Rektor UII Prof Fathul Wahid ST MSc PhD dan Kepala DJP Kanwil DIY Slamet Sutantyo di Lantai 3 Gedung Muhammad Adnan, Kampus Terpadu UII, Rabu 31 Januari 2024.
Menurut Rektor UII Prof Fathul Wahid, peraturan pajak sangat dinamis sehingga Tax Center UII akan menjadi tempat untuk belajar peraturan pajak. Selain itu, Tax Center UII akan menjadi pusat pendidikan, klinik, tempat mengadu, mencari kejelasan tentang pajak dan lain-lain.
BACA JUGA:
- Dosen FBE UII Prof Rifqi Muhammad Sebut Sejumlah Tantangan di Sektor Keuangan Syariah
- Dekan FBE UII: Pergantian Kepemimpinan Politik Berpotensi Memengaruhi Aliran Investasi
Dengan demikian, Tax Center UII diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kompetensi mahasiswa maupun dosen dalam masalah perpajakan.
Sementara Kepala DJP Kanwil DIY Slamet Sutantyo mengatakan, keberadaan Tax Center UII merupakan yang ke 15 di DIY. Tax Center UII bertujuan untuk memberi pemahaman kepada mahasiswa maupun masyarakat sehingga pembayaran pajak tepat waktu dan membayarnya benar. Dengan demikian tidak perlu ada effort-effort atau upaya apapun dari petugas pajak.
Menurut Slamet Sutantyo, dengan cara kerja sama dengan perguruan tinggi seperti ini diharapkan pengetahuan masyarakat, termasuk civitas akademikan, tentang pajak semakin baik.
Tax Center UII akan menjadi pusat penelitian, pembelajaran, pelatihan dan penyuluhan mengenai praktik perpajakan bagi lingkungan kampus, wajib pajak maupun masyarakat secara mandiri. Selain itu, pendirian Tax Center UII ini diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi wajib pajak untuk menjalankan aktivitas perpajakan seperti proses pelaporan SPT Tahunan, konsultasi mengenai perpajakan maupun pendampingan pelaporan perpajakan.
Dengan adanya Tax Center UII, para mahasiswa dapat berperan aktif dengan mengikuti program Relawan Pajak Untuk Negeri (RENJANI). Program ini melibatkan mahasiswa untuk memberikan pendampingan dan pelayanan perpajakan bagi Wajib Pajak. Peranan Tax Center UII dalam menyediakan pendidikan juga sangat penting karena pemahaman mengenai perpajakan adalah hal yang penting untuk membangun kepercayaan Wajib Pajak dan mendorong partisipasi masyarakat. Oleh karenanya, Tax Center UII diharapkan dapat berperan aktif dalam menjembatani kepentingan antara DJP dengan Wajib Pajak.
MoU yang ditandatangani oleh UII dan DJP DIY meliputi pelaksanaan sosialisasi perpajakan kepada Sivitas Akademika, konsultasi perpajakan, pelaksanaan inklusi kesadaran pajak, dukungan narasumber dan sarana pendukung dalam kegiatan perpajakan yang dilaksanakan, pelaksanaan pelatihan di bidang perpajakan kepada sivitas akademika, kajian akademis atas peraturan perpajakan serta kegiatan lain yang disepakati. (lip)
There is no ads to display, Please add some