beritabernas.com – Karena tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir, OJK mencabut izin usaha PT Sarana Sulut Ventura (PT SSV).
Pencabutan izin usaha PT Sarana Sulut Ventura (SSV) ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2025 tertanggal 5 Februari 2025.
Menurut M Ismail Riyadi, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Kamis 6 Pebruari 2025, sebelum izin usaha dicabut, PT SSV dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.
Kemudian, OJK memberikan waktu yang cukup bagi PT SSV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan. Namun, menurut Ismail Riyadi, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak ada penyelesaian masalah berupa pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud.
Karena itu, menurut Ismail Riyadi, sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2015) juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (POJK 25/2023), Pasal 59 ayat (11) POJK 35/2015 juncto Pasal 118 ayat (15) POJK 25/2023, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT SSV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
BACA JUGA:
- OJK Perkuat Pengawasan dan Penyelesaian Masalah di Industri Pinjaman Daring
- Dalam 3 Bulan, Satgas Pasti Blokir 543 Entitas Pinjaman Online Ilegal
- OJK Menerima 1.672 Pengaduan Berindikasi Pelanggaran oleh Petugas Penagihan Utang
Dikatakan, tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut, termasuk pencabutan izin usaha PT SSV, dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, maka PT SSV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hak dan kewajiban yang dimaksud adalah, pertama,menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya; kedua, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSV serta membentuk Tim Likuidasi; ketiga, memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. (*/lip)
SIARAN PERS
OJK CABUT IZIN USAHA PT SARANA SULUT VENTURA
Jakarta, 06 Februari 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha yang beralamat di Komplek Perumahan Graha Camar Tikala Baru Blok A3, Jalan Daan Mogot, Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara. Pencabutan izin usaha ditetapkan melalui
Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SSV
Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan;
Terkait hal ini, nasabah/Masyarakat dapat menghubungi PT SSV pada nomor telepon dan Whatsapp: 08114311771, email: sulut.ventura@gmail.com, dan alamat: Komplek Perumahan Graha Camar Tikala Baru Blok A3, Jalan Daan Mogot, Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu PT SSV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama Perusahaan.
*
Informasi lebih lanjut:
Telp. (021) 29600000; Email: humas@ojk.go.id
There is no ads to display, Please add some