beritabernas.com – Hanya dalam waktu 3 bulan sejak Oktober hingga Desember 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menghentikan 796 entitas ilegal. Dari 796 entitas ilegal yang diblkokir itu, sebanyak 543 entitas yang diblokir merupakan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Selain itu, Satgas Pasti juga memblokir 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Menurut Hudiyanto, Sekretariat Satgas Pasti, pada periode yang sama Satgas Pasti juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).
Menurut Hudiyanto, Satgas PASTI juga menemukan 8 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari PT Comfort DG Corporation, penawaran kerja paruh waktu; CCS Compleo, penawaran investasi; Komunitas Cerdas Financial, penawaran arisan online melalui grup facebook; Xender RC Investment, penawaran investasi cryptocurrency, perdagangan berjangka, valas, dan sektor industri lokal dengan sistem deposit; Bursa ZUHYX, platform penyediaan layanan transaksi mata uang kripto; PT SAI Technology Group, penawaran investasi pada bisnis pembelian mesin server AI yang menawarkan penghasilan harian; PT NITG Teknologi Indonesia, platform yang menawarkan pembelian aset crypto dengan teknologi AI; dan World Pay One (WPONE), perdagangan mata uang digital otomatis dengan teknologi AI.
Dengan demikian, menurut Hudiyanto, sejak 2017 sampai dengan 31 Desember 2024, Satgas Pasti telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri dan 251 entitas gadai ilegal.
BACA JUGA:
- Konsumen Perlu Menjaga Karahasiaan Data Pribadi untuk Menghindari Penipuan Eksternal
- OJK Menerima 1.672 Pengaduan Berindikasi Pelanggaran oleh Petugas Penagihan Utang
Dengan banyaknya entitas ilegal yang diblokir tersebut, menurut Hudiyanto, Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.
Debt collector
Menurut Hudiyanto, Satgas Pasti menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman daring ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Pasti telah mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.
Sementara itu, dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, pada tanggal 22 November 2024 telah beroperasi Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan).
IASC merupakan inisiatif OJK bersama otoritas/kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI dan didukung oleh asosiasi industri terkait seperti perbankan dan pelaku sistem pembayaran untuk membangun forum koordinasi penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan agar dapat ditangani secara cepat dan berefek-jera
Sejak awal beroperasi sampai dengan 22 Januari 2025, IASC telah menerima 30.124 laporan. Jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 49.095 dan dari jumlah rekening tersebut sejumlah 14.099 antara lain telah dilakukan pemblokiran (28,72 persen). Adapun jumlah total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp 476,6 miliar dan jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp 96 miliar (20,14 persen).
Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum.
Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.
Hudiyanto mengatakan bawah Satgas PASTI juga terus memperkuat sinergi pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dengan menyelenggarakan pertemuan koordinasi High Level Meeting dengan seluruh anggotanya yang terdiri dari regulator keuangan, kementerian, dan lembaga negara.
Pertemuan yang telah diselenggarakan pada 20 Desember 2024 lalu di Jakarta, dihadiri oleh perwakilan 19 anggota Dewan Pembina Satgas PASTI yang terdiri dari OJK, Bank Indonesia, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, Badan Intelijen Negara dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Agama, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Sosial, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, dan Kementerian Koperasi, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Pertemuan tersebut juga turut dihadiri oleh pimpinan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang berencana menjadi anggota Satgas Pasti. Beberapa isu strategis yang dibahas dalam pertemuan tersebut meliputi penguatan koordinasi untuk upaya penegakan hukum; penguatan upaya edukasi dan sosialisasi melalui publikasi pada kanal-kanal informasi dari anggota Satgas Pasti Pusat dan Satgas Pasti Daerah; penguatan dan penyesuaian keanggotaan Satgas Pasti; dan rencana strategis untuk memperkuat Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang mulai beroperasional pada 22 November 2024.
“Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id,” kata Hudiyanto. (*/lip)
There is no ads to display, Please add some