beritabernas.com – Prodi Ilmu Hukum (S1) Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam (UIB) bersama Prodi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia (UII) mengadakan kuliah umum mengenai blokade Selat Hormuz di salah satu ruang kelas Gedung Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam, Senin 27 April 2026.
Dosen Prodi FH dari kedua universitas, UIB dan UII, yakni Dodik Setiawan Nur Heriyanto SH MH LLM PhD (UII) dan Ninne Zahara Silviani SH MH (UIB) yang telah bermitra sejak lama berkolaborasi menjadi narasumber dalam kuliah umum tersebut. Kedua dosen tersebut memiliki persamaan bidang keahlian yaitu Hukum Internasional.
Kuliah Umum yang dihadiri sekitar 60 mahasiswa beserta beberapa dosen dan staf akademik dari Prodi Ilmu Hukum (S1) Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam dan Prodi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum UII mengangkat isu mengenai blokade Selat Hormuz berdasarkan Hukum Internasional.
“Kolaborasi kuliah umum bersama ini menjadi hal yang sangat positif dan tentu saja mahasiswa akan mendapat ilmu yang komparatif dan lengkap. Kami menyambut positif kolaborasi ini dan harapannya dapat diperluas ke bidang hukum yang spesifik lainnya. UII dan UIB telah bermitra cukup lama dan sudah saatnya kolaborasi dalam bidang akademik menjadi bagian dari hubungan yang telah terjalin lama ini,” kata Assoc Prof Dr Lu Sudirman SH MM MHum, Dekan FH UIB saat menyambut kehadiran mahasiwa dan dosen dari FH UII.
Baca juga:
- Belajar secara Langsung Aspek Hukum Aktivitas Industri, Mahasiswa Prodi Internasional FH UII Kunjungi Panasonic di Batam
- Empat Akademisi FH UII Diundang JIPII untuk Mengikuti IP Collaqium Tokyo 2026
- Cultural Program 2026, Mahasiswa Asing FH UII Eksplorasi Budaya dan Sejarah di Magelang
Ia mengatakan, pemilihan topik mengenai perkembangan hukum internasional di Selat Hormuz sangat tepat karena isu ini merupakan isu yang masih hangat. Dari perspektif Hukum Laut Internasional, seharusnya selat harus tetap dibuka mengingat sesuai aturan Pasal 37 UNCLOS ada hak lintas damai pada selat internasional.
Sementara Ninne Zahara Silviani SH MH mengatakan, Selat Hormuz menempati sebagai selat internasional yang strategis mengingat memberikan kontribusi pada jalur perdagangan internasional terutama untuk distribusi minyak dan gas. Ninne Zahara Silviani sendiri memiliki bidang keahlian dalam bidang Hukum Laut Internasional.
Sedangkan Dodik Setiawan Nur Heriyanto SH MH LLM PhD, mengatakan, dari perspektif Hukum Humaniter, Iran memiliki hak untuk membela diri. Ketika Iran diserang di tengah proses perdamaian yang berlangsung di Oman, maka Iran berhak untuk membalas. Mereka pun harus bersiap baik dari darat, laut dan udara untuk membalas serangan Amerika Serikat dan Israel.
“Penutupan Selat Hormuz oleh Iran merupakan bagian dari cara dan strategi Iran untuk memperkuat pertahanan. Tentu saja, tatkala perang terjadi, seluruh pihak yang bertikai harus menghormati dan mengikuti kaidah hukum humaniter internasional baik yang bersifat tertulis dan tidak tertulis, seperti prinsip pembedaan, prinsip keseimbangan dan prinsip pembatasan,” kata Dodik Setiawan Nur Heriyanto.
Dalam kuliah umum itu, mahasiswa sangat antusias memberikan pertanyaan. Setelah acara selesai dilaksanakan serah terima cinderamata dan kunjungan singkat ke beberapa fasilitas yang ada di Fakultas Hukum UIB. (phj)
There is no ads to display, Please add some