Oleh: Ben Senang Galus, Dosen, Penulis Buku Kuasa Kapitalis dan Matinya Nalar Demokrasi, tinggal di Yogyakarta
beritabernas.com – Di Majalah Praba Tahun ke 64 Nomor 16 Agustus-II-2012, saya menulis artikel berjudul “Buruh dan Cengkeraman Kapitalisme.” Dalam majalah tersebut saya menulis (beberapa alinea saya kutip kembali).
“Cengkeraman globalisasi hanya menjadi malapetaka bagi kaum buruh terlebih di negara-negara berkembangan seperti Indonesia. Globalisasi diimplementasikan hanya untuk mengedepankan kepentingan para pemilik modal dengan menjadikan kaum buruh sebagai tumbal. Di sisi lain, negara yang semestinya hadir untuk melindungi, justeru takluk di bawah tekanan kapital. Hal ini tercermin dari sikap pemerintah yang terus berupaya menciptakan kondisi yang egaliter terhadap kapital melalui berbagai revisi perundangan yang dianggap memusuhi pengusaha. Untuk tujuan itu, kepentingan kaum buruh terus ditekan karena syarat utama untuk daya saing itu adalah buruh murah dan patuh”.
Muh Rasyidi Bakry (2006), hal demikian, akan memunculkan kekhawatiran kita bahwa kehadiran kaum kapitalis di Indonesia menimbulkan ketakukan beberapa bentuk zero zum completion investasi. Modal bergerak dengan mudah dan tanpa henti terus mencari buruh murah dan lemah. Dengan demikian, labour market flexibility sebenarnya hanyalah agenda para pendukung kapitalis untuk mengikis proteksi (job security) negara atas kaum buruh. Segala hal telah tereduksi menjadi hanya sebatas persoalan untung rugi, dengan menelantarkan persoalan kamanusiaan yang mestinya menjadi pertimbangan utama untuk itu.
Situasi pasar tenaga kerja di Indonesia saat ini memang telah terjebak dalam dilema yang pelik. Di sisi penawaran, telah terjadi labour surplus yang ekstrim akibat supply buruh yang tinggi, seiring dengan tingginya angka pengangguran yang telah mencapai 7,3 juta orang pada awal 2026 (BPS Feberuari 2026).
Namun demikian, penerapan labour market flexibility bukanlah solusi yang tepat. Flexibility itu dapat dipastikan hanya akan bermuara pada situasi exploitation, ketika eksploitasi terhadap buruh dikondisikan menjadi suatu yang fleksibel. Sebab sebenarnya banyak masalah lain yang lebih fatal yang membuat investor enggan menanamkan modalnya di Indonesia, sesuai problem tidak adanya kepastian hukum, jaminan keamanan dan politik, dan birokrasi yang berbelit yang berdampak pada high cost economy akibat tingginya biaya siluman (invisible cost).
Pembelaan martabat buruh
Pada 1891 Paus Leo XIII mengeluarkan ensiklik pertama tentang ajaran sosial Gereja, yang dikenal dengan Rerum Novarum (RN) atau Kondisi Kerja. Ensiklik ini diterbitkan atas dasar keprihatian gereja pada masalah-masalah sosial, kondisi kerja, dan tentu saja juga masalah buruh pada waktu itu, dan dalam jalan pikiran Ensiklik ini berangkat dari prinsip keadilan universal. Tampilnya masyarakat terindustrialisasi mengubah pola lama hidup bersama, pertanian. Tetapi, para buruh mendapat perlakuan buruk. Mereka diperas. Jatuh dalam kemiskinan struktural yang luar biasa. Dan tidak mendapat keadilan dalam upah dan perlakuan.
Dalam RN hak-hak buruh dibahas dan dibela. Pokok-pokok pemikiran RN menampilkan tanggapan Gereja atas isu-isu keadilan dan pembelaan atas martabat manusia (kaum buruh). Dalam Ensiklik RN mendorong Gereja Katolik dan hierarkhinya ke dalam dunia modern. Pada saat itu dukungannya kepada serikat buruh dan upah yang layak dipandang sebagai pandangan kiri yang radikal.
Namun pernyataan-pernyataan yang lain tampaknya juga menentang kapitalisme. Banyak dari posisi dalam RN didukung oleh ensiklik-ensiklik lainnya, seperti Ensiklik Quadragesimo Anno (QA) yang dikeluarkan oleh Paus Pius XI XI untuk memperingati 40 tahun Rerum Novarum (1891). Quadragesimo Anno ditulis dengan melihat kondisi krisis ekonomi dahsyat tahun 1929 dan membahas rekonstruksi tatanan sosial, dampak Depresi Besar, dan bahaya kapitalisme serta komunisme yang tak terkendali.
Baca juga:
- Beban Ekologis Ekonomi Konflik Kalimantan
- Predatoris atas Supremasi Hukum dan HAM: Ketika Kekuasaan Menelan Keadilan
- Pembangunan Papua Selatan dalam Kerangka Otonomi Khusus dan Realitas Ketimpangan Kebijakan
- Jalan Sunyi Menuju Terang: Paskah, PLTS dan Harapan Energi NTT
Sri Paus Pius XI membaca ulang masa lampau dalam terang situasi ekonomi dan sosial di mana ekspansi pengaruh kelompok-kelompok keuangan, baik secara nasional maupun internasional, ditambahkan pada dampak-dampak industrialisasi. Itu adalah kurun waktu pasca perang di mana rezim-rezim totaliter tengah merangsek di Eropa malah ketika perjuangan kelas kian menjadi sengit.
Ensiklik ini memperingatkan tentang kegagalan untuk menghormati kemerdekaan membentuk perserikatan dan menekankan prinsip-prinsip solidaritas dan kerja sama dalam rangka mengatasi berbagai kontradiksi sosial. Relasi antara modal dan kerja harus diwarnai oleh semangat kerjasama.
Prinsi subsidiaritas
Quadragesimo Annomenegaskan prinsip bahwa upah harus seimbang tidak saja dengan kebutuhan-kebutuhan pekerja tetapi juga dengan kebutuhan keluarganya. . Ensiklik ini menekankan prinsip subsidiaritas, keadilan upah dan solidaritas.
Ensilik ini mengajak seluruh negara di dunia, dalam relasinya dengan sektor swasta, hendaknya menerapkan prinsip subsidiaritas, sebuah prinsip yang akan menjadi sebuah unsur tetap dari ajaran sosial Gereja. Ensiklik ini menolak liberalisme, yang dipahami sebagai persaingan yang tidak terbatas antara kekuatan-kekuatan ekonomi, serta menegaskan kembali nilai harta milik pribadi, seraya mengingatkan fungsi sosialnya. Dalam sebuah masyarakat yang mesti dibangun kembali dari pijakan-pijakan ekonominya, sebuah masyarakat di mana ia sendiri seluruhnya menjadi “permasalahan” yang mesti ditangani.
Paus Pius XI merasakan tugas dan tanggung jawab untuk menggalakkan suatu kesadaran yang lebih besar, sebuah penafsiran yang lebih presisi serta sebuah penerapan yang mendesak atas hukum moral yang mengatur relasi-relasi insani, dengan sasaran mengatasi pertikaian di antara kelas-kelas dan sampai pada sebuah tatanan sosial baru yang dilandaskan pada keadilan dan cinta kasih.
Rerum Novarum menelisik masalah-masalah kerja dengan menggunakan sebuah metodologi yang kemudian menjadi “suatu paradigma yang berkanjang” bagi perkembangan-perkembangan selanjutnya dalam Ajaran Sosial Gereja. Prinsip-prinsip yang ditegaskan Paus Leo XIII kelak diangkat kembali dan dipelajari secara lebih mendalam dalam ensiklik-ensiklik sosial selanjutnya. Keseluruhan ajaran sosial Gereja dapat dilihat sebagai sebuah pemutakhiran, sebuah analisis yang lebih mendalam serta sebuah perluasan terhadap intipati asali dari prinsip-prinsip Rerum Novarum.
Bersama teks yang berani lagi berwawasan jauh ke depan ini, Paus Leo XIII memberi Gereja semacam ‘status kewarganegaraan’ di tengah realitas-realitas kehidupan publik yang sedang berubah dan membuat sebuah pernyataan yang sangat tegas yang kemudian menjadi unsur permanen ajaran sosial Gereja. Beliau mengakui bahwa masalah-masalah sosial yang berat hanya akan dapat dipecahkan bila semua tenaga dan sumber daya dikerahkan secara terpadu dan menambahkan bahwa menyangkut Gereja, kerja sama dari pihaknya tidak akan pernah pudar.
Promosi martabat manusia
Promosi martabat manusia lewat keadilan upah pekerja; hak-hak buruh; hak milik pribadi (melawan gagasan Marxis-komunis); konsep keadilan dalam konteks pengertian hukum kodrat; persaudaraan antara yang kaya dan miskin untuk melawan kemiskinan (melawan gagasan dialektis Marxis); kesejahteraan umum; hak-hak negara untuk campur tangan (melawan gagasan komunisme); soal pemogokan; hak membentuk serikat kerja; dan tugas Gereja dalam membangun keadilan sosial.
Ensiklik Rerum Novarum merupakan ensiklik yang menanggapi masalah sosial akhir abad XIX yaitu masalah kaum buruh. Masalah yang dibicarakan adalah semacam tanggapan terhadap pandangan dan gerakan sosialis-marxisme dari satu pihak dan lain pihak pandangan liberalisme yang menguasai dunia ekonomi. Ensiklik ini tidak langsung dialamatkan kepada kaum buruh, tetapi menguraikan masalah-masalah kaum buruh kepada para pemimpin Gereja dan masyarakat. Kaum buruh dan para pengusaha yang dimaksudkan ensiklik ini pada prinsipnya adalah orang-orang Katolik, oleh karena itu masalah sosial menjadi masalah Gereja juga.
Ensiklik Rerum Novarum ini dibagi menjadi tiga tema pokok. Pertama; situasi rakyat miskin dan kaum buruh, kedua; penolakan atas pemecahan sosialis terhadap kemiskinan, ketiga; usulan Sri Paus untuk memecahkan permasalahan terhadap kemiskinan.
Kemerosotan moralitas umum selama revolusi Industri membuka jalan bagi pemerasan para buruh yang tidak dilindungi oleh undang-undang dan terisolasi. Ketamakan orang-orang kaya dalam proses produksi melahirkan suatu situasi di mana orang kaya memperbudak pekerja yang tidak memiliki modal dan sarana produksi. Disebutkan bahwa harta kekayaan tertimbun dalam tangan segelintir orang, sedangkan masyarakat luas meringkuk dalam kemelaratan, dan kemalangan yang celaka. Kaum pekerja yang berdiri sendiri, tanpa perlindungan apapun, lama kelamaan menjadi mangsa para kapitalis (majikan-majikan) yang tak berperi kemanusiaan dan bernafsu kelobaan persaingan bebas.
Masih dikatakan bahwa masalah kaum buruh bukanlah masalah harta dan pembagian kekayaan; tetapi masalah kebebasan kaum buruh dan penghargaan terhadap pribadi manusia. Menanggapi masalah itu memang sangat sulit, sebab sukarlah untuk; menetapkan dengan seksama dan tepat, hak dan kewajiban majikan dan buruh, yakni mereka yang memberi modal dan mereka yang menyumbangkan pekerjaan.
Kaum sosialis menangani permasalahan kemiskinan dengan cara pengahapusan hak milik pribadi dari tiap orang yang kemudian dijadikan milik bersama dan dikelola oleh negara. Ensiklik Rerum Novarum mengecam keras hal ini. Sebab dalam pandangan Paus, masalah hak milik pribadi merupakan inti dalam seluruh pandangan ajaran sosial dari marxisme dan sosialisme, maka hak milik pribadi menjadi titik perhatian pembelaan Paus.
Untuk selanjutnya Bapa Suci menguraikan secara panjang lebar tentang hak milik pribadi. Pada pokok pembicaraannya ditekankan bahwa para buruh berhak untuk mempunyai milik pribadi melalui usaha kerja keras mereka. Ini adalah hak kodrati manusia. Meniadakan hak milik pribadi berarti memperkosa hak-hak para pemilik yang sah. Bahkan negarapun tidak berhak untuk mengambil alih hak milik pribadi itu.
Karena pembelaanya pada hak milik oleh para sosialis ensiklik ini dituduh memihak kaum kapitalis. Padahal sebenarnya Paus memihak kaum buruh; mesti dirubah situasi kaum buruh yang tidak pantas, yang disebabkan oleh keserakahan dan kekerasan hati majikan-majikan, yang menghisap kaum buruh tanpa batas dan memperlakukan mereka bukan sebagi manusia melainkan sebagi barang.
Dari pernyataan ini menjadi jelaslah bahwa Paus sama sekali tidak bermaksud membela para majikan, melainkan memperjuangkan nasib para kaum buruh. Selanjutnya dikatakan bahwa kaum buruh diharapkan untuk berusaha menabung hasil upahnya, sehingga mereka dapat menjadi mandiri baik dari majikan-majikan maupun dari kelompok-kelompok buruh dan partai politik yang berusaha menarik keuntungan dari kondisi kemelaratan kaum buruh .
Jika sistem perekonomian tidak ditopang oleh moralitas yang baik, maka terdapat kecenderungan egosime yang saling bersaing untuk mencapai keuntungan sebanyak- banyaknya. Oleh karena itu, diperlukan dasar fondasi moral bagi para pelaku pasar, sehingga diperoleh rekonsiliasi antara moralitas dan efisiensi pasar, yang tidak berorientasi semata- mara kepada keuntungan maksimum, melainkan kepada pengendalian diri (self-restraint) dan pelayanan bersama (common service).
Baik Kapitalisme maupun Marxisme, yang mengesampingkan nilai- nilai religius- keduanya menciptakan jenjang yang semakin lebar antara kaum miskin dan yang kaya; dan kedua sistem ini menurunkan martabat manusia.
Sebagai tumbal
Dalam sejarah panjang kapitalisme, buruh kerap ditempatkan bukan sekadar sebagai tenaga kerja, tetapi sebagai tumbal-entitas yang dikorbankan demi keberlangsungan sistem. Istilah “tumbal” di sini bukan metafora kosong; ia menunjuk pada pola berulang di mana keselamatan, kesehatan, dan kehidupan buruh ditukar dengan pertumbuhan ekonomi, stabilitas politik, dan akumulasi keuntungan.
Posisi buruh sebagai tumbal bukan penyimpangan, melainkan bagian inheren dari logika kapitalisme. Dengan memadukan analisis materialis dan kritik kekuasaan, bagaimana tubuh buruh terus-menerus dikorbankan-baik secara langsung melalui kerja berbahaya, maupun secara struktural melalui kebijakan yang mengabaikan kesejahteraan mereka.
Baca juga tulisan lainnya:
- Penjara dan Wajah Kegagalan Negara: Potret Masalah Sosial dan Krisis HAM di Papua
- Teror, Pendisiplinan dan Kekuasaan Modern
- Simulakra dan Hiperrealitas: Hidup dalam Dunia Citra
Tubuh buruh dipaksa melampaui batasnya: jam kerja panjang, lingkungan berbahaya, dan tekanan produksi yang tinggi. Dalam banyak kasus, keselamatan menjadi variabel yang bisa dikompromikan. Kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan kelelahan kronis bukanlah anomali, melainkan konsekuensi sistemik.
Di titik ini, buruh menjadi tumbal dalam arti literal. Mereka menanggung risiko agar sistem tetap berjalan. Ketika kecelakaan terjadi, respons yang muncul sering kali bersifat reaktif-kompensasi, bukan transformasi.
Negara sering diposisikan sebagai pelindung buruh, tetapi dalam banyak kasus justru berperan dalam reproduksi kondisi yang menjadikan buruh sebagai tumbal.
Melalui regulasi yang longgar, fleksibilisasi tenaga kerja, dan prioritas pada investasi, negara menciptakan lingkungan di mana kepentingan kapital lebih diutamakan daripada keselamatan buruh. David Harvey, dalam A Brief History of Neoliberalism (Oxford: OUP, 2005, h.64–70), menyebut proses ini sebagai bagian dari neoliberalisme, di mana negara aktif menciptakan kondisi bagi akumulasi kapital.
Dalam situasi krisis, peran ini menjadi lebih jelas. Buruh sering menjadi pihak pertama yang menanggung dampak: pemutusan hubungan kerja, pemotongan upah, atau peningkatan beban kerja. Dengan kata lain, negara tidak hanya gagal melindungi, tetapi turut menentukan siapa yang menjadi tumbal.
Oleh karena itu, dalam rangka hari buruh 1 Mei 2026, perlu dipikirkan sebuah struktur yang adil yang dapat menggabungkan nilai-nilai politik, ekonomi dan sosial, dengan memasukkan nilai-nilai moralitas yang jika diperlukan melibatkan pengorbanan, meskipun hal ini dapat bertentangan dengan kepentingan pribadi. Yang menjadi pertanyaan bagi kita adalah bagaimana peran institusi sosial politik memperjuangan buruh yang setiap saat menjadi sapi perahan kaum kapitalis?
Nasib buruh harus ditempatkan sebagai dasar pertimbangan utama, dan jangan mengabdi buta pada kepentingan modal. Penderitaan kaum buruh akan beban biaya hidup yang sangat tinggi di tengah tingkat upah yang masih sangat jauh dari layak, sudah menjadi beban berat yang sangat tidak adil jika ditimpali beban baru lagi. Memang sudah saatnya mengakiri menindas buruh sebagai tumbal kaum kapitalis. (*)
There is no ads to display, Please add some