Business Judgment Rule Diterapkan Sepanjang Memenuhi Lima Syarat Ini

beritabernas.com – Business Judgment Rule (BJR) atau prinsip perlindungan keputusan bisnis yang dilakukan bank bisa diterapkan dan berlaku sepanjang memenuhi 5 syarat sebagaimana diatur dalam alam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Dalam konsep BJR, direksi tidak dapat disalahkan atas kerugian perusahaan jika keputusannya didasarkan pada itikad baik dan kehati-hatian, meskipun hasil akhirnya merugikan. Kelima syarat tersebut meliputi pelaksanaan keputusan dengan itikad baik, kepatuhan terhadap prosedur yang benar, ketiadaan benturan kepentingan, kehati-hatian dan adanya upaya yang maksimal dalam mitigasi risiko kerugian.

“Bila seluruh parameter tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk risiko kredit macet, maka hal tersebut merupakan kegagalan bisnis (business failure) dan bukan merupakan suatu tindak pidana, terutama apabila dipengaruhi oleh faktor eksternal di luar kendali bank,” kata Jupriyadi, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam sarasehan industri perbankan dengan tema Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet Di Bank yang diadakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa 12 Mei 2026.

Menurut Jupriyadi, perlu ada keseragaman penafsiran hukum dalam penerapan Business Judgement Rule guna mencapai keadilan substantif sekaligus mencegah munculnya chilling effect yang dapat menghambat bankir dalam mengambil keputusan bisnis.

Baca juga:

Jupriyadi juga menekankan pentingnya mengedepankan prinsip ultimum remedium yang menyatakan bahwa jalur pidana hendaknya menjadi upaya terakhir dalam penyelesaian persoalan perbankan yang telah memenuhi unsur-unsur tata kelola perusahaan yang baik.

Sementara Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, mengatakan, dalam upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan. Untuk itu, OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan.

Hal ini diharapkan dapat mendukung terciptanya industri perbankan yang berintegritas, profesional dan bebas dari praktik fraud sekaligus memberikan ruang bagi perbankan untuk tetap menjalankan fungsi intermediasi secara optimal dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian dalam forum yang sama.

Dian menekankan pentingnya membangun iklim yang kondusif bagi industri perbankan melalui penguatan regulasi, pengawasan dan penegakan hukum yang selaras. Upaya ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme dan integritas bankir sehingga bisnis bank dapat semakin mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Dian berharapa adanya kesepahaman yang sama dan lebih kuat antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi dan pelaku industri perbankan mengenai penerapan konsep Business Judgement Rule dalam sektor perbankan.

Selain menghadirkan narasumber Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Jupriyadi, sarasehan ini juga dihadiri Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Didik Farkhan Alisyahdi dan Penyuluh Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries serta Direksi, Pejabat Eksekutif, pegawai Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat serta asosiasi industri perbankan.

Pada kesempatan itu seluruh narasumber menyampaikan pandangan terhadap penerapan Business Judgement Rule yang dikaitkan dengan permasalahan kredit macet akibat dinamika dan kegagalan bisnis (business failure) yang dialami debitur atau adanya pelanggaran ketentuan.

Sedangkan Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan terkait mekanisme penanganan tindak pidana oleh Kejaksaan Agung RI dan proses penanganan tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan, khususnya terkait kasus pemberian kredit di sektor perbankan.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK. Foto: Dok OJK

Menurut Didik Farkhan, Business Judgement Rule merupakan instrumen anti-kriminalisasi yang menyatakan bahwa pejabat bank dapat dibebaskan dari jerat pidana meskipun terjadi kredit macet yang menyebabkan kerugian finansial dan kegagalan bisnis bagi bank, sepanjang lima elemen telah terpenuhi.

Didik menambahkan bahwa terjadinya manipulasi dan kolusi akan membatalkan perlindungan Business Judgement Rule, seperti adanya pengabaian kehati-hatian, penyimpangan dari tujuan awal dan penyampaian informasi palsu. Sehingga kerugian yang terjadi tidak lagi diperhitungkan sebagai risiko bisnis melainkan menjadi sebuah akibat dari kejahatan.

Selain itu, Albert Aries menjelaskan bagaimana pembuktian mens rea pada tindak pidana di bidang perbankan khususnya dalam konteks korporasi ditinjau dari hukum yang berlaku. Albert menyampaikan bahwa setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.

Perbuatan yang dapat dipidana merupakan tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Melalui forum sarasehan ini, OJK berharap industri perbankan semakin memahami bahwa konsep Business Judgement Rule dapat memberikan perlindungan dalam pengambilan keputusan bisnis, termasuk proses pemberian kredit dan pembiayaan, sepanjang pelaksanaannya dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (phj)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *