Oleh: Nugroho Widiarto, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya pada Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Jawa, KLH/BPLH
beritabernas.com – Pemerintah terus mendorong percepatan penutupan tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah yang masih menerapkan sistem open dumping melalui pendampingan dan pengawasan TPA. Hal ini diatur melalui surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor : P.1895/A/PLB.3.1/06/2026 tentang penyampaian penghentian praktek open dumping di TPA dan segera melakukan transisi menuju sistem controlled landfill paling lambat 31 Juli 2026.
Hal ini untuk memperkuat pengelolaan sampah, menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di berbagai daerah dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup sebagai bagian dari agenda pembangunan berkelanjutan.
Namun, di saat yang sama, banjir masih berulang, kualitas udara di sejumlah kota memburuk, pencemaran air sungai belum terkendali, alih fungsi lahan terus berlangsung dan volume sampah terus meningkat. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan lingkungan tidak hanya terletak pada kurangnya program, tetapi juga pada lemahnya dasar pengambilan kebijakan.
Banyak kebijakan pembangunan masih disusun berdasarkan asumsi, persepsi atau kepentingan sektoral. Program sering lahir sebagai respons atas krisis yang sudah terjadi, bukan sebagai hasil pembacaan terhadap kondisi lingkungan yang berkembang secara bertahap. Akibatnya, pembangunan lebih banyak bersifat reaktif daripada antisipatif. Tidak sedikit daerah yang mengalokasikan anggaran besar untuk mengatasi banjir, kekeringan atau sampah, tetapi akar persoalannya tetap tidak terselesaikan karena keputusan yang diambil tidak didasarkan pada data lingkungan yang utuh.
Di sinilah Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) menjadi sangat penting. Sayangnya, dokumen ini masih sering diperlakukan sekadar sebagai laporan tahunan untuk memenuhi kewajiban administrasi semata. Setelah selesai disusun, SLHD kerap berakhir sebagai arsip, bukan menjadi rujukan utama dalam penyusunan kebijakan rencana dan program pembangunan. Padahal, jika dimanfaatkan secara optimal, SLHD merupakan instrumen strategis yang mampu menjadi “kompas” atau petunjuk dan arah pembangunan daerah.
Baca juga:
- Mengapa Kebakaran Hutan dan Lahan Selalu Terjadi?
- Kapitalisasi Alam Papua: Dialektika Penghancuran
- Kolonialisme dan Gender: Ketika Hutan dan Tubuh Menjadi Medan Kuasa di Kalimantan
- Dari Krisis Plastik ke Kalpataru: Membangun Gerakan Lingkungan dari Akar Rumput
SLHD pada hakikatnya merupakan potret menyeluruh mengenai kondisi lingkungan hidup suatu daerah. Dokumen ini menyajikan data biogefisiksosesbud suatu daerah, menghimpun data kualitas air, kualitas udara, tutupan lahan, pengelolaan sampah, emisi gas rumah kaca, hingga Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH), sekaligus mengevaluasi berbagai upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan pemerintah daerah.
Kehadirannya dijamin oleh Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai bagian dari Sistem Informasi Lingkungan Hidup yang harus dikembangkan pemerintah dan pemerintah daerah dan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH.
Urgensi pertama SLHD adalah sebagai dasar kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy). Pembangunan yang baik tidak dapat disusun hanya berdasarkan intuisi atau tekanan politik sesaat. Pemerintah memerlukan data yang mampu menjelaskan kondisi lingkungan secara objektif agar prioritas pembangunan benar-benar menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat.
Kedua, SLHD berfungsi sebagai sistem peringatan dini (early warning system). Kerusakan lingkungan tidak pernah terjadi secara tiba-tiba. Penurunan kualitas air, peningkatan timbulan sampah, berkurangnya ruang terbuka hijau, atau meningkatnya emisi karbon merupakan proses yang berlangsung perlahan. Dengan menyusun SLHD secara berkala, pemerintah daerah dapat membaca kecenderungan tersebut sejak dini sehingga langkah pencegahan dapat dilakukan sebelum berkembang menjadi krisis.
Ketiga, SLHD merupakan instrumen evaluasi pembangunan. Dokumen ini memungkinkan pemerintah menilai apakah berbagai program lingkungan benar-benar memberikan hasil. Apakah rehabilitasi daerah aliran sungai berhasil memperbaiki kualitas air? Apakah kebijakan pengurangan sampah mampu menekan timbulan sampah? Tanpa evaluasi berbasis data, keberhasilan pembangunan sering hanya diukur dari besarnya anggaran yang terserap atau banyaknya kegiatan yang dilaksanakan.
Keempat, SLHD memperkuat integrasi kebijakan lintas sektor. Selama ini, data mengenai tata ruang, kualitas air, persampahan, kehutanan, pertanian maupun perubahan iklim tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah. Kondisi ini sering melahirkan ego sektoral yang membuat kebijakan tidak saling mendukung. Penyusunan SLHD mendorong sinkronisasi data sehingga seluruh perangkat daerah bekerja dengan pijakan informasi yang sama.
Kelima, SLHD menjadi fondasi utama penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). RPPLH merupakan dokumen strategis yang menentukan arah perlindungan lingkungan hingga tiga dekade ke depan. Agar tidak berhenti sebagai dokumen normatif, RPPLH membutuhkan data yang konsisten dan mutakhir.
SLHD menyediakan data tersebut melalui informasi tahunan mengenai kondisi lingkungan, tren perubahan, serta capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup. Dengan demikian, isu-isu strategis dalam RPPLH ditetapkan berdasarkan bukti ilmiah, bukan sekadar hasil diskusi atau persepsi para pemangku kepentingan.
Hubungan ini terlihat dalam praktik di berbagai daerah. Kota Batu dan Kabupaten Pacitan, misalnya, memanfaatkan hasil SLHD sebagai dasar penyusunan RPPLH dengan mengintegrasikan data lintas perangkat daerah. Dari proses tersebut teridentifikasi meningkatnya tekanan terhadap sumber daya air, perubahan tutupan lahan akibat perkembangan kawasan wisata dan permukiman, serta peningkatan timbulan sampah. Data tersebut kemudian menjadi dasar penetapan arah kebijakan perlindungan lingkungan yang mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung wilayah.
Sementara itu, Kabupaten Pacitan dalam menyusun SLHD dan RPPLH 2026 yang mengidentifikasi lima isu prioritas yaitu pengelolaan sampah dan limbah, peningkatan risiko bencana, penurunan kualitas air, abrasi dan alih fungsi lahan. Pendekatan ini menghasilkan kebijakan yang lebih terpadu karena setiap sektor menggunakan basis data lingkungan yang sama.
Pengalaman Kota Batu dan Kabupaten Pacitan memberikan pelajaran penting bahwa kualitas kebijakan sangat ditentukan oleh kualitas data yang dimiliki pemerintah daerah. Daerah yang memiliki data lingkungan yang baik akan lebih mudah menentukan prioritas pembangunan, mengalokasikan anggaran secara efektif, mengevaluasi hasil kebijakan, sekaligus mengantisipasi risiko lingkungan di masa depan.
Karena itu, kepala daerah perlu mengubah cara pandang terhadap SLHD. Dokumen ini tidak boleh lagi diperlakukan sebagai sekadar kewajiban administratif atau syarat memperoleh penghargaan seperti Nirwasita Tantra. SLHD harus menjadi instrumen utama dalam penyusunan RPJMD, RKPD, RPPLH, RTRW, hingga berbagai kebijakan sektoral lainnya.
Setiap keputusan pembangunan seharusnya dimulai dengan satu pertanyaan sederhana: apa yang dikatakan data lingkungan? Di tengah meningkatnya ancaman perubahan iklim, krisis air, pencemaran, dan persoalan persampahan, daerah tidak lagi membutuhkan kebijakan yang hanya cepat, tetapi juga tepat. Ketepatan itu hanya dapat dicapai apabila setiap keputusan bertumpu pada informasi yang akurat dan terintegrasi.
Dalam konteks itulah, Status Lingkungan Hidup Daerah bukan sekadar laporan tahunan, melainkan kompas pembangunan daerah menuju masa dengan yang lebih berkelanjutan. (*)
There is no ads to display, Please add some