Sejumlah Rumah Berarsitektur Indische di Kampung Lempuyangan Telah Diidentifikasi sebagai Bagian dari Warisan Budaya

beritabernas.com – Sejak tahun 2017, sejumlah rumah berarsitektur Indische di Kampung Lempuyangan, Danurejan, Kota Yogyakarta telah memperoleh kompensasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Pemerintah Kota Yogyakarta. Kebijakan ini diberikan karena bangunan-bangunan tersebut telah diidentifikasi sebagai bagian dari warisan budaya yang memiliki nilai sejarah dan arsitektur yang perlu mendapat perhatian dalam upaya pelestarian.

Dengan demikian, pernyataan Humas PT KAI Daop VI yang menyebut rumah-rumah yang akan dibongkar dalam proyek perluasan kawasan Stasiun Lempuyangan bukan merupakan bangunan cagar budaya, patut dikoreksi karena tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi faktual yang ada.

Hal itu disampaikan Antonius Fokki Ardiyanto S.IP, aktivis Arus Bawah PDI Perjuangan Yogyakarta, menanggapi pernyataan Humas PT KAI Daop VI terkait perobohan rumah berarsitektur Indische di Kampung Lempuyangan.

Menurut Fokki-sapaan Antonius Fokki Ardiyanto-Pemerintah Kota Yogyakarta juga telah melakukan kajian yang menempatkan kawasan Lempuyangan beserta deretan rumah berarsitektur Indische sebagai bagian dari kawasan penyangga budaya Pakualaman. Dengan demikian, keberadaan bangunan-bangunan tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai aset biasa, melainkan merupakan elemen penting dalam lanskap sejarah dan identitas budaya Kota Yogyakarta.

Baca juga:

Oleh karena itu, menurut mantan Anggota DPRD Kota Yogyakarta ini, pernyataan Humas PT KAI Daop VI yang terkesan mengabaikan fakta adanya kajian pemerintah daerah tersebut menjadi kurang tepat. Status suatu bangunan dalam konteks pelestarian budaya tidak hanya bergantung pada penetapan formal sebagai cagar budaya, tetapi juga mempertimbangkan hasil kajian akademik, nilai sejarah, nilai arsitektur, dan posisinya dalam kawasan yang memiliki signifikansi budaya.

“Kami meminta PT KAI Daop VI untuk membuka seluruh dokumen kajian, analisis dampak terhadap warisan budaya dan dasar hukum yang dijadikan landasan dalam rencana pembongkaran rumah-rumah berarsitektur Indische di Kampung Lempuyangan. Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas publik, terlebih proyek tersebut menyangkut hilangnya jejak sejarah Kota Yogyakarta yang tidak dapat dipulihkan apabila telah diratakan,” kata Fokki.

Ia juga mendesak Pemerintah Kota Yogyakarta, Pemerintah Daerah DIY, Tim Ahli Cagar Budaya, akademisi, dan masyarakat pemerhati budaya untuk melakukan peninjauan kembali terhadap rencana pembongkaran tersebut.

Fokki mengatakan bahwa pembangunan infrastruktur harus berjalan selaras dengan amanat pelestarian kebudayaan, bukan mengorbankan warisan sejarah yang menjadi identitas kota. Modernisasi transportasi memang penting, tetapi tidak boleh menghapus memori kolektif masyarakat.

Menurut Fokki, Kota Yogyakarta memperoleh pengakuan sebagai Kota Budaya karena mampu menjaga kesinambungan sejarahnya. Apabila bangunan-bangunan berarsitektur Indische yang menjadi bagian dari kawasan penyangga budaya Pakualaman dirobohkan tanpa pertimbangan yang memadai, maka yang hilang bukan hanya bangunan fisik, melainkan juga bagian dari identitas sejarah Yogyakarta itu sendiri. (phj)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *