beritabernas.com – Dalam rangka perluasan kawasan Stasiun Lempuyangan, Kota Yogyakarta, KAI Daop 6 Yogyakarta telah melakukan penertiban 13 rumah perusahaan. Dari 13 rumah perusahaan yang ditertibkan tersebut, 11 rumah akan dirobohkan, sementara 2 rumah akan dipertahankan tetap berdiri sesuai arahan dan rekomendasi Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta.
“Ke-13 rumah perusahaan itu bukanlah bangunan Warisan Budaya dan bukan Cagar Budaya. Hal ini telah dinyatakan secara resmi oleh Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta yang mengatakan bahwa 13 rumah perusahaan tersebut tidak tercantum dalam Daftar Bangunan Warisan Budaya Daerah Kota Yogyakarta maupun data Cagar Budaya hingga saat ini,” kata Feni Novida Saragih, Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Selasa 7 Juli 2026.
Hal itu disampaikan Feni Novida Saragih menanggapi pernyataan Arus Bawah PDI Perjuangan Yogyakarta yang menyebutkan bahwa 9 rumah Warisan Budaya Belanda dirobohkan PT KAI di Kampung Lempuyangan.
Dalam pernyataan yang diterima beritabernas.com, Senin 6 Juli 2026, Antonius Fokki Ardiyanto S.IP dari – Arus Bawah PDI Yogyakarta menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas perobohan 9 rumah bekas bangunan peninggalan Belanda di kawasan depan Stasiun Lempuyangan.
Berdasarkan informasi dan tinjauan lapangan, menurut Fokki-sapaan Antonius Fokki Ardiyanto-perobohan dimulai 30 Juni 2026. Bangunan tersebut merupakan bagian penyangga kawasan budaya Kotabaru yang telah ditetapkan oleh Gubernur DIY dan merupakan bangunan warisan budaya karena fasad bangunan adalah bangunan gaya arsitektur Indishe (Belanda) melalui keputusan Wali Kota Yogyakarta, sehingga setiap tindakan pembongkaran seharusnya tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelestarian bangunan warisan budaya.
Baca juga:
- KAI Daop 6 Yogyakarta Miliki Izin Penggunaan dan Pengelolaan Kawasan Stasiun Lempuyangan
- Tahun 2029, Stasiun Lempuyangan Diproyeksikan akan Melayani Lebih dari 14 Juta Penumpang
- Simpul Strategis Transportasi dan Wisata Yogyakarta, Stasiun Lempuyangan Terus Bertumbuh
Fokki menegaskan bahwa pembangunan dan modernisasi fasilitas publik memang penting, namun tidak boleh mengorbankan warisan sejarah bangsa tanpa melalui prosedur hukum yang benar.
“Bangunan warisan budaya bukan sekadar aset fisik, tetapi merupakan memori kolektif bangsa yang memiliki nilai sejarah, pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Siapa pun, termasuk BUMN, wajib menghormati ketentuan hukum yang berlaku dalam pengelolaannya,” tegas Antonius Fokki Ardiyanto yang juga mantan Anggota DPRD Kota Yogyakartaa dari PDI Perjuangan.
Karena itu, menurut Fokki, Arus Bawah PDI Yogyakarta mendesak Pemerintah Kota Yogyakarta, Dinas Kebudayaan, Balai Pelestarian Kebudayaan dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara terbuka mengenai status bangunan yang dirobohkan tersebut.
“Apabila benar merupakan bangunan Warisan Budaya atau bagian dari penyangga kawasan cagar budaya Kotabaru maka perlu dipastikan apakah seluruh perizinan, kajian teknis, dan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan telah dipenuhi sebelum dilakukan pembongkaran,” tegas Fokki seraya menambahkan bahwa pihaknya mendukung pembangunan transportasi yang modern, tetapi harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap sejarah dan kepastian hukum dan jangan sampai pembangunan justru menghapus jejak sejarah yang tidak mungkin dikembalikan.
Sudah melalui koordinasi
Menurut Feni Novida Saragih, Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, KAI Daop 6 Yogyakarta memastikan seluruh langkah dan kegiatan yang telah dan akan dikakukan sudah melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Penataan ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan wisatawan dalam aksesibilitas transportasi yang ke depannya akan dikembangkan menjadi simpul integrasi antarmoda yang ideal untuk mendukung mobilitas. “Pengembangan ini tentunya akan mendukung peningkatan pariwisata dan ekonomi lokal di Kota Yogyakarta dan sekitarnya,” kata Feni Novida Saragih.
Ia mengatakan, Stasiun Lempuyangan menjadi salah satu pintu masuk wisatawan dan masyarakat ke Kota Yogyakarta. Stasiun Lempuyangan terus mengalami pertumbuhan dalam aspek volume penumpang. Pada tahun 2024, Stasiun Lempuyangan total melayani sebanyak 5.392.700 penumpang dan bertumbuh sebesar 4% menjadi 5.605.414 penumpang pada tahun 2025. Per harinya, volume penumpang KA Jarak Jauh yang naik dan turun di Stasiun Lepuyangan mencapai 12.586 penumpang dan sedangkan KRL Commuterline Yogyakarta-Palur sebanyak 3.500 penumpang. Selain Angkutan Penumpang, Stasiun Lempuyangan juga melayani Angkutan Barang.
Untuk mendukung pertumbuhan angkutan di Stasiun Lempuyangan yang tetap mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan baik bagi operasional kereta api dan masyarakat, maka diperlukan perluasan kawasan Stasiun Lempuyangan. KAI Daop 6 Yogyakarta telah melakukan langkah awal penataan di sisi selatan Stasiun Lempuyangan. Seluruh kegiatan ini sebelumnya telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota Yogyakarta dan kewilayahan setempat baik melalui FGD, rapat expose, dan rapat-rapat koordinasi bersama antar unit terkait.
Sebagai langkah awal penataan khususnya di sisi Selatan Stasiun Lempuyangan, akan dilakukan perluasan kawasan stasiun dengan memisahkan jalan akses khusus menuju Stasiun Lempuyangan untuk naik dan turun penumpang dan akses jalan umum. (Clementine Roesiani)
There is no ads to display, Please add some