beritabernas.com – Proses persetujuan lingkungan yang lambat dan belum terintegrasi selama ini menjadi salah satu tantangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kondisi ini tidak hanya memengaruhi kepastian layanan bagi masyarakat dan pelaku usaha, tetapi juga menyulitkan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pemantauan secara menyeluruh.
Untuk menjawab tantangan itu, pemerintah terus memperkuat implementasi AmdalNet, sistem digital yang mengintegrasikan seluruh proses persetujuan lingkungan agar pelayanan menjadi lebih cepat, transparan dan akuntabel.
AmdalNet merupakan platform nasional yang digunakan untuk mengelola seluruh proses persetujuan lingkungan secara elektronik, mulai dari pengajuan dokumen, penilaian hingga penerbitan persetujuan lingkungan. Melalui satu sistem yang terintegrasi, proses pelayanan menjadi lebih sederhana, mudah dipantau dan memberikan kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun pemerintah.
Sebagai bagian dari penguatan implementasi sistem tersebut, Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Jawa bekerja sama dengan Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Operasionalisasi AmdalNet di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Jawa secara luring dan daring (hybrid), Jumat 10 Juli 2026. Kegiatan ini diikuti 379 peserta yang berasal dari Kementerian LH/BPLH, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di seluruh Pulau Jawa.

Kepala Pusdal LH Jawa Eduward Hutapea mengatakan transformasi digital merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan persetujuan lingkungan sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif.
“Transformasi digital bukan sekadar mengubah cara kerja, tetapi membangun pelayanan persetujuan lingkungan yang lebih cepat, transparan, akuntabel, dan berkualitas. Kecepatan pelayanan harus berjalan seiring dengan kualitas perlindungan lingkungan sehingga masyarakat dan pelaku usaha memperoleh kepastian tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan,” ujar Eduward.
Menurutnya, AmdalNet menghadirkan perubahan mendasar dalam tata kelola persetujuan lingkungan. Jika sebelumnya proses penyusunan, penilaian, dan penerbitan dokumen dilakukan secara manual dan tersebar di berbagai tahapan, kini seluruh proses telah terintegrasi dalam satu sistem nasional berbasis elektronik.
Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat mempercepat pelayanan, meningkatkan keterbukaan informasi, memperkuat pengawasan, serta memudahkan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan persetujuan lingkungan di tingkat pusat maupun daerah.
Dalam kegiatan tersebut, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLH/BPLH juga menyosialisasikan implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi tersebut menjadi dasar pembagian kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga proses pelayanan memiliki kepastian hukum yang lebih jelas dan efektif.
Baca juga:
- Sungai Brantas Kian Tertekan, Pengelolaan Air Limbah Domestik jadi Prioritas
- Menteri LH: Pantura Menghadapi Krisis Antar Generasi, Bukan Sekadar Banjir Rob
- Pengelolaan Sampah: Membangun Sistem, Bukan Sekadar Membeli Mesin
Selain penyampaian kebijakan terbaru, peserta mengikuti pemaparan perkembangan operasional AmdalNet, evaluasi standar waktu pelayanan (Service Level Agreement/SLA), demonstrasi penggunaan sistem, serta diskusi mengenai berbagai kendala implementasi di daerah. Melalui sesi tersebut, peserta memperoleh pengalaman langsung mengenai proses penilaian dokumen secara digital sehingga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan persetujuan lingkungan di masing-masing daerah.
Kapokja Monitoring, Evaluasi, dan Kajian Dampak Lingkungan Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) KLH/BPLH, Heri Subanul, menjelaskan bahwa implementasi AmdalNet tidak hanya berfungsi sebagai sistem administrasi digital, tetapi juga menjadi instrumen untuk mengevaluasi kinerja penyelenggaraan persetujuan lingkungan di daerah. Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat memantau kepatuhan terhadap standar waktu pelayanan (Service Level Agreement/SLA), mengidentifikasi hambatan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan secara berkelanjutan.
“Melalui AmdalNet, kami akan melakukan evaluasi terhadap kinerja tim uji kelayakan di daerah berdasarkan capaian tata waktu pelayanan (SLA). Hasil evaluasi ini menjadi bahan pembelajaran dan motivasi agar proses persetujuan lingkungan semakin cepat, transparan, dan memiliki tahapan digital yang jelas,” kata Heri Subanul.
Respon positif juga datang dari para peserta yang sehari-hari mengoperasikan AmdalNet di daerah. Doni Alfianto dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap menilai bimbingan teknis tersebut menjadi ruang komunikasi yang efektif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan antardaerah untuk membahas berbagai persoalan implementasi AmdalNet. Menurutnya, forum seperti ini membantu daerah menyampaikan berbagai kendala teknis sekaligus mencari solusi bersama agar pelayanan persetujuan lingkungan semakin baik.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat karena kami bisa berdiskusi langsung dengan pemerintah pusat maupun daerah lain mengenai berbagai kendala dalam pengoperasian AmdalNet. Harapannya, evaluasi terhadap sistem dapat terus dilakukan secara berkelanjutan sehingga kendala yang masih dihadapi daerah dapat segera diselesaikan, termasuk penguatan integrasi AmdalNet dengan sistem perizinan OSS,” ujar Doni.
Senada dengan itu, Desi Reni Sita dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah mengatakan forum tersebut memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan pengalaman sekaligus tantangan dalam mengoperasikan AmdalNet yang terus berkembang. Menurutnya, komunikasi yang berkelanjutan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci agar setiap pengembangan sistem dapat segera dipahami dan diterapkan secara optimal di daerah.

“Setiap kali kami melakukan penilaian dokumen, selalu ada kasus yang berbeda dan AmdalNet juga terus mengalami pengembangan. Karena itu, kami berharap kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan secara rutin sehingga berbagai kendala yang dihadapi daerah dapat dibahas bersama dan segera dicarikan solusinya,” kata Desi.
Masukan dari para peserta tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan AmdalNet agar semakin responsif terhadap kebutuhan pengguna di daerah. Forum ini juga menjadi wadah kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memperkuat implementasi kebijakan persetujuan lingkungan secara nasional. Kegiatan tersebut melibatkan seluruh pemerintah provinsi di Pulau Jawa serta pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Melalui AmdalNet, pemerintah menargetkan layanan persetujuan lingkungan yang semakin cepat, transparan, terintegrasi, dan akuntabel. Transformasi digital ini diharapkan mampu memberikan kepastian layanan bagi masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus memperkuat perlindungan lingkungan sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan. (Yustinus Ade, Pusdal LH Jawa)
There is no ads to display, Please add some