Oleh: Djoko Setijowarno, Akademisi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat
beritabernas.com – Keselamatan di jalan raya tidak cukup mengandalkan keterampilan mengendalikan kendaraan. Pengemudi juga harus memahami aturan, mampu mengantisipasi bahaya, dan memiliki etika berlalu lintas. Karena itu, kewajiban mengikuti sekolah mengemudi sebelum menjalani ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari reformasi keselamatan jalan di Indonesia.
Berdasarkan data Korlantas Polri yang dikutip dalam naskah ini, kecelakaan lalu lintas pada 2026 didominasi faktor manusia sebesar 61 persen, disusul faktor jalan dan lingkungan sebesar 30 persen serta faktor kendaraan sebesar 9 persen. Angka tersebut menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi pengemudi, meskipun keselamatan jalan juga bergantung pada kualitas infrastruktur, kondisi kendaraan, dan penegakan hukum.
Kecepatan berlebihan, tidak menjaga jarak aman, menggunakan telepon seluler saat berkendara, kelelahan, mengantuk, melawan arus, serta rendahnya keterampilan mengemudi merupakan sejumlah perilaku berisiko. Masalahnya, kemampuan mengoperasikan kendaraan tidak otomatis membuat seseorang mampu berkendara dengan aman.

Di sinilah sekolah mengemudi memiliki peran strategis. Pendidikan mengemudi seharusnya tidak dipandang sebagai formalitas untuk memperoleh SIM, tetapi sebagai proses pembentukan calon pengemudi yang kompeten, disiplin, dan bertanggung jawab.
Sekolah mengemudi sebagai investasi keselamatan
Sekolah mengemudi menyediakan pembelajaran terstruktur yang mencakup pengetahuan hukum, etika berlalu lintas, dan keterampilan teknis. Peserta tidak hanya belajar mengoperasikan kendaraan, tetapi juga memahami rambu, marka jalan, batas kecepatan, prioritas di persimpangan, serta kewajiban menghormati pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.
Instruktur yang kompeten juga membimbing peserta mengenali titik buta (blind spot), menjaga jarak aman, melakukan pengereman darurat, dan mengantisipasi potensi bahaya. Latihan bertahap di area tertutup dan jalan raya membantu calon pengemudi membangun kepercayaan diri tanpa mengabaikan keselamatan.
Pendidikan ini penting karena kecelakaan tidak selalu terjadi akibat ketidaktahuan terhadap aturan. Kepanikan, kebiasaan buruk, dan keputusan yang keliru dalam situasi mendesak juga dapat berakibat fatal. Pelatihan yang baik diharapkan membantu pengemudi mengambil keputusan lebih tepat ketika menghadapi risiko di jalan.
Namun, sekolah mengemudi tidak boleh diposisikan sebagai satu-satunya solusi. Penyelenggaraannya harus disertai standar kompetensi instruktur, kurikulum nasional, fasilitas latihan yang memadai, serta evaluasi teori dan praktik yang objektif. Sertifikat pelatihan pun tidak boleh menggantikan ujian SIM yang menjadi kewenangan kepolisian.
Belajar dari negara lain, membuka peluang kerja
Pendidikan mengemudi telah berkembang dalam beragam bentuk di berbagai negara. Di Jerman dikenal istilah Fahrschule, di Prancis auto-école, di Jepang jidōsha gakkō, sedangkan di negara berbahasa Inggris lazim digunakan istilah driving school atau driver education.
Baca juga:
- Menimbang Akhir Era Ganjil-Genap Jakarta
- Mengintegrasikan Angkutan Umum ke Kawasan Permukiman
- Trans Banyumas: Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
Praktik dan persyaratan memperoleh SIM berbeda di setiap negara sehingga penerapannya tidak dapat disamaratakan. Meski demikian, pengalaman internasional dapat menjadi bahan pembelajaran untuk memperkuat pendidikan dan pengujian pengemudi di Indonesia.
Kebijakan wajib sekolah mengemudi juga berpotensi menciptakan lapangan kerja. Kebutuhan terhadap instruktur bersertifikat, tenaga administrasi, pengelola fasilitas latihan, serta pengembang materi pendidikan keselamatan dapat membuka peluang usaha dan pekerjaan baru. Peluang tersebut akan semakin besar apabila sekolah mengemudi dikembangkan dengan standar mutu yang jelas dan pengawasan yang konsisten.
Agar tidak menjadi beban ekonomi masyarakat, pemerintah perlu menyiapkan skema biaya yang terjangkau, beasiswa bagi kelompok berpenghasilan rendah, dan pengawasan tarif. Pemerintah juga perlu memastikan ketersediaan lembaga pelatihan hingga wilayah yang belum terlayani dengan baik. Kewajiban baru harus memperluas akses terhadap pendidikan keselamatan, bukan justru menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh SIM secara sah.
Kurikulum nasional setidaknya mencakup empat modul: teori dan regulasi lalu lintas; praktik di area tertutup; praktik berkendara di jalan raya; serta perawatan kendaraan dan penanganan keadaan darurat. Evaluasi dilakukan melalui ujian teori dan praktik dengan kriteria kelulusan yang transparan. Sertifikat kompetensi dapat menjadi bukti telah mengikuti pelatihan, sedangkan penerbitan SIM tetap mengikuti persyaratan dan prosedur resmi yang berlaku.

SIM bukan sekadar dokumen legal untuk mengemudikan kendaraan. Kepemilikannya mengandung tanggung jawab untuk melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Karena itu, pembenahan sistem pendidikan pengemudi perlu menjadi bagian dari upaya membangun budaya keselamatan jalan yang berkelanjutan.
Pemerintah dapat mempertimbangkan kewajiban mengikuti sekolah mengemudi sebagai bagian dari pembaruan kebijakan keselamatan transportasi, termasuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kebijakan tersebut perlu dikaji berdasarkan efektivitas, kesiapan infrastruktur pelatihan, kemampuan ekonomi masyarakat, dan dampaknya terhadap penurunan kecelakaan.
Budaya keselamatan tidak lahir hanya dari rambu, sanksi, atau ujian SIM. Budaya itu tumbuh ketika setiap pengemudi memahami bahwa jalan raya merupakan ruang bersama yang menuntut disiplin dan kepedulian. Mewajibkan pendidikan mengemudi yang bermutu, terjangkau, dan terstandar dapat menjadi salah satu langkah untuk mewujudkannya. (*)
There is no ads to display, Please add some