beritabernas.com – Anggota DPRD DIY dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dr R Stevanus C Handoko S.Kom MM mengatakan, visi misi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait pemanfaatan teknologi informasi (TI) menjadi momentum untuk mewujudkan Jogja Smart City.
Apalagi, gagasan tentang mentransformasikan DIY menjadi cyber province yang mengimplementasikan teknologi informasi dan komunikasi sudah muncul sejak adanya Pergub Nomor 42 tahun 2006 tentang Blueprint Jogja Cyber Province.
Namun demikian, sejak pergub tersebut ada selama belasan tahun belum juga ada Perda yang menjadi payung hukum implementasi dan pengembangan Jogja Cyber Province.
Dr R Stevanus C Handoko S.Kom MM yang sudah beberapa tahun getol mendorong adanya Perda Jogja Smart Province mengatakan saat ini menjadi momentum yang baik untuk mendorong proses transformasi digital di DIY.
“Pandemi Covid-19 membuka mata kita semua bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi saat ini menjadi suatu kebutuhan yang mendesak untuk bisa memberikan pelayanan publik yang lebih baik, mendorong berbagai ekosistem untuk dapat bertahan dari pergeseran paradigma yang terjadi di masyarakat,” kata Dr R Stevanus kepada beritabernas.com, Minggu 16 Oktober 2022.
Menurut Stevanus, dengan memasukkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam visi dan misi Gubernur DIY menjadi momentum untuk mewujudkan Jogja Smart Province (Jogj yang cedas),” ujar Dr R Stevanus.
Dikatakan, visi Gubernur DIY yakni Mewujudkan Pancamulia Masyarakat Jogja melalui Reformasi Kalurahan, Pemberdayaan Kawasan Selatan serta Pengembangan Budaya Inovasi dan Pemanfaatan Teknologi sangat jelas bahwa salah satu prioritas ke depan adalah mengoptimalkan kemanfaatan kemajuan teknologi informasi.
Bahkan untuk mewujudkan visi Gubernur, tercantum jelas dalam misi Gubernur DIY bahwa misi ke depan akan meningkatan budaya inovasi dan mengoptimalkan kemanfaatan kemajuan teknologi informasi.
Menurut Dr R Stevanus, kondisi saat ini, Pemda DIY perlu memiliki perda yang dapat mewujudkan visi Gubernur DIY terutama dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Sebab, saat ini belum ada perda yang komprehensif yang secara jelas emberikan payung hukum dalam pengimplementasian atau mewujudkan cita-cita membangun Jogja Smart Province. Yang ada hanya Pergub rencana aksi Jogja Smart Province.
“Bicara tentang Jogja Smart Province tidak hanya tentang pemasangan jaringan internet (WIFI) ke ruang-ruang publi dan pemasangan ke kaluharan dan atau hanya membangun aplikasi. Bicara tentang Jogja Smart Province setidaknya akan membangun tentang ekosistem digital tentang smart government, smart branding, smart culture, smart society, smart economy, smart living, smart environment,” ujar Dr R Stevanus.
Dikatakan, pPengembangan bigdata diperlukan untuk mempermudah integrasi data, satu data, bahkan pemanfaatannya hingga kepada business intelligence. Hal ini juga perlu dilakukan secara simultan dengan pembangunan network digital dan support system lainnya.
“Dengan adanya Perda Jogja Smart Province diharapkan digital ekosistem akan terbentuk dan melibatkan berbagai pihak untuk saling berkolaborasi antara satu dengan yang lain seperti dengan pemerintah, sektor swasta, masyarakat, akademisi, kampus, komunitas TIK (digital) dan lainnya,” kata Dr R Stevanus.
Baca juga:
- Pemanfaatan TI jadi Program Prioritas Gubernur DIY 2022-2027, Dr Stevanus: Patut Diapresiasi
- Hari Ini Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Dilantik di Istana Negara Jakarta
- Presiden Jokowi Melantik Gubernur dan Wakil Gubenur DIY Periode 2022-2027 di Istana Negara
“Perkembangan teknologi digital sudah sangat maju dan mempengaruhi berbagai sektor termasuk mendorong terwujudnya society 5.0 di Daerah Istimewa Yogyakarta tanpa meninggalkan kekuatan budaya lokal dalam kehidupan keseharian masyarakatnya”, ujar Dr. R. Stevanus.
Menurut Stevanus, belum lama DIY mendapatkan anugerah sebagai wilayah dengan literari digital tertinggi di Indonesia dari Kementerian Kominfo. Hal ini menunjukan bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebenarnya juga dilakukan cukup baik di berbagai lapisan masyarakat, terlebih ketika pandemi Covid-19. Kondisi tersebut mendorong akselerasi pemanfaatan teknologi digital disemua sektor menjadi suatu kebutuhan mendesak.
“Bonus demografi, potensi Indonesia Maju tidak terlepas dari kemampuan SDM untuk dapat menguasai teknologi informasi dan komunikasi. DIY diharapkan tidak tertinggal untuk menyiapkan SDM yang memiliki kapasitas sehingga mampu menghadapi persaingan yang semakin ketat. Untuk menunjang ke arah sana, perlu adanya kehadiran pemerintah daerah dengan berbagai program kegiatan termasuk juga adanya perda yang mendukung,” kata Dr R Stevanus. (lip)
There is no ads to display, Please add some