beritabernas.com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar menurunkan Tim Itwasum Polri dan Divpropam Polri untuk memeriksa proses dan alasan pencopotan Kabidpropam Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro.
Sebab, menurut Ketua IPW, pencopotan tersebut diduga kuat terkait pembongkaran dugaan penyalahgunaan wewenang di internal Polda Kaltara.
Dari informasi yang diperoleh IPW, menurut Sugeng Teguh Santoso, Kabidpropam Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro sedang melakukan penanganan kasus internal terhadap Kasatreskrim Polres Tarakan Iptu MK. Saat dilakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi dan barang bukti pada 30 Maret 2023, terbukti Iptu MK telah menerima sejumlah uang atas kasus yang ditangani.
Kemudian, menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Senin 17 April 2023, hasil penyelidikan dan barang bukti tersebut akan diteruskan ke Subditwabprof Bidpropam Polda Kaltara untuk ditingkatkan prosesnya melalui pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri. Namun di tengah jalan, tidak sampai dua minggu, Kombes Teguh Triwantoro dicopot dari jabatan Kabidpropam Polda Kaltara.
Menurut Ketua IPW, pencopotan Kombes Teguh Triwantoro dilakukan oleh Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya Jaya melalui surat perintah bernomor: Sprin/522/IV/2023, tertanggal 10 April 2023. Kombes Teguh dimutasi sebagai pamen Polda Kaltara dan jabatan Kabidpropam Polda Kaltara ditempati oleh AKBP Febryanto Siagian.
“Pencopotan terhadap polisinya polisi di Polda Kaltara ini sangat janggal. Apalagi dikaitkan dengan kasus hilangnya barang bukti BBM ilegal yang ditangani oleh Direktorat Krimsus Polda Kaltara sejak April 2022. Karena berdasarkan informasi, masalah berkurangnya barang bukti BBM ilegal jenis Pertalite dan solar tersebut sudah diproses oleh Bidpropam Polda Kaltara dan pencurinya sudah diusulkan diproses kode etik dan pidana,” kata Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya.
Karena itu, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan Tim Itwasum dan Divpropam Polri untuk menelusuri kaitan pencopotan dengan penyalahgunaan yang diduga dilakukan oleh anggota Polri di Polda Kaltara. Bahkan, sanksi pencopotan Kabidpropam Polda Kaltara itu harus dijelaskan oleh Mabes Polri.
Selain itu, Tim Itsus dan Propam Mabes Polri harus memeriksa Kapolda Kaltara untuk dimintai keterangan terkait alasan latar belakang pencopotam Kabidpropam Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro.
Kapolri juga harus menjamin penanganan internal terhadap Kasatreskrim Polres Bulungan Iptu MK yang telah terbukti menerima uang dari kasus yang ditanganinya terus diproses melalui Komisi Sidang Etik dan Pidana sesuai Hasil Laporan Penyelidikan (LHP) yang dilakukan Propam Polda Kaltara.
Dengan begitu, bersih-bersih Kapolri Jenderal Sigit terhadap oknum-oknum yang menyimpang di institusi Polri terus berjalan sehingga gerbong yang ada benar-benar diisi oleh sumber daya manusia yang kredibel dan profesional agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri terus meningkat. (*/lip)
There is no ads to display, Please add some