Abdul Kadir: Saya adalah Wakil Rakyat dan Advokat Masyarakat

beritabernas.com – Ir H Abdul Kadir MH memakai istilah baru untuk menyebut dirinya yang saat ini menjadi anggota Komisi C DPRD Sleman. Kadir bukan lagi menyebut dirinya wakil rakyat tetapi “Advokat Masyarakat”.

“Saya menamakan diri sebagai advokat masyarakat karena memang saya harus tampil sebagai pembela yang memberi advokasi kepada masyarakat, terutama pembelaan terhadap hak-hak rakyat dalam memperoleh perhatian terhadap pembangunan terutama di wilayah tempat tinggalnya,” ujar Kadir dalam sambutan pada acara peresmian sejumlah pembangunan di RW 06, RT 26, Kelurahan Minomartani, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Senin 1 Januari 2024 melalui Dana Pokir.

Menurut Kadir yang dalam Pemilu 2024 kembali mencalonkan diri dari Partai Amanat Nasional (PAN)untuk Dapil Ngaglik, Pakem dan Cangkringan, dana pembangunan masyarakat itu ada dan cukup banyak bahkan ada dari jalur DPRD melalui Dana Pokir. Namun, tidak sedikit warga bahkan pengurus RT, RW atau Padukuhan yang tidak memahami ini, kurang paham mekanisme dan alur pendanaan atau yang merasa kesulitan untuk mengaksesnya.

“Pada titik inilah saya terpanggil untuk tampil sebagai advokat masyarakat. Bagaimana saya bisa hadir untuk mengawal sehingga dana yang ada ini bisa tersalaurkan sebagaimana mestinya kepada warga terutama untuk kebutuhan yang menjadi prioritas seperti balai RT/RW atau jalan dalam perumahan,” ujar Kadir.

Ir H Abdul Kadir (kiri) bersama istri saat melakukan peresmian sejumlah proyek dari dana Pokir di RT 26 RW 06 Perumnas Minomartani, Ngaglik, Sleman. Foto: Istimewa

Namun demikian, Kadir mewanti-wanti agar selalu dibangun komunikasi yang sehat dan intens di antara para stakeholder. RT dan RW harus membangun komunikasi dengan kelurahan, karena setiap pengajuan proposal harus menggunakan kop surat dari kelurahan karena bagaimana juga kelurahan adalah pemangku wilayah yang berkepentingan dan menentukan.

“Komunikasi yang baik inilah yang harus dibangun. Pembangunan di perumahan ini, misalnya, tidak bisa berharap kepada kepala dinas karena mereka hanya pelaksana. Penentuan kebijakan ada di DPRD. Dana yang diajukan Bupati harus disetuji dewan sehingga kalau ada anggota dewan yang mengawal dana untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan wilayah, maka saya sebagai anggota dewan bisa berkomunikasi dengan Bupati untuk realisasinya. Pihak kelurahan harusnya setuju dan mendukung, karena dana ini sepenuhnya sama sekali bukan dari kelurahan. Kalau pembangunan di wilayahnya tentu kelurahan ikut senang bahkan nama lurah dan kelurahannya ikut terangkat,” ujar Kadir.

BACA JUGA:

 Kadir mengaku dirinya memang selalu konsen untuk memperhatikan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan wilayah, karena merasa bahwa ia telah mengikat kontrak dengan masyarakat dan Tuhan. “Umur saya sudah 58 tahun, anak cucu saya jauh, jadi yang saya perhatikan adalah masyarakat yang telah mempercayai saya sebagai wakil di DPRD Sleman. Saya ini akademisi dan pengusaha, jadi setiap rencana dan proposal jika telah disetujui maka harus diselesaikan. Itulah wujud konkrit sebagai pertanggungjawaban kepada rakyat pemilih dan Dia yang di atas, Gusti Allah,” tegas Kadir.

Sementara Ketua RT 26 Perumnas Minomartani Sutahar Amar, mengatakan bahwa pengurus RT memang harus sigap dan sat-set dalam mengajukan poposal dan terus bertanya.

“Pembangunan di RT 26 ini kan mulai dibuatkan proposalnya bulan Oktober. Saya selalu komunikasi dan kejar ke Pak Kadir dan kelurahan. Alhamdulillah akhir tahun ini perbaikan tiga jalan selesai dan tahun depan sudah dianggarkan untuk perbaikan balai RT 26,” kata Sutahar sambil menambahkan dana tahun 2023 untuk pembangunan di RT total berjumlah Rp 95 juta dan yang diprogramkan untuk tahun 2024 sejumlah Rp 130 juta. (sony)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *