beritabernas.com – Lawyer yang juga analis politik Saiful Huda Ems mengaku yakin Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan memenangkan gugatan praperadilan terhadap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Keyakinan Saiful Huda Ems itu disampaikan setelah melihat fakta-fakta persidangan Praperadilan kasus Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, baik ketika mendengarkan saksi-saksi dari Hasto Kristiyanto sebagai Pemohon maupun saksi-saksi dari Penyidik KPK sebagai Termohon.
“Seharusnya menurut logika hukum Hasto Kristiyantolah yang menang,” kata Saiful Huda Ems kepada beritabernas.com, Kamis 13 Pebruari 2025.
Namun, menurut Saiful Huda, jika yang terjadi sebaliknya, yakni Penyidik KPK sebagai pihak Termohon yang menang, maka itu diduga kuat ada intervensi Mulyono melalui Kapolri. Karena itu, ia mengingatkan Hakim harus berdaulat, independen dan merdeka agar keputusan “Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” itu benar-benar nyata apa adanya.
Menurut Saiful Huda, fakta jalannya persidangan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, antara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Pemohon melawan Penyidik KPK sebagai Termohon, juga sama sekali tidak ditemukan adanya bukti baru tentang keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku.
Bahkan selain kuasa hukum Hasto Kristiyanto yang selalu unggul dalam memberikan argumentasi-argumentasi hukum yang seringkali membuat pihak KPK sebagai Termohon selalu kewalahan memberikan jawaban yang tepat, saksi-saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Penyidik KPK sebagai Termohon pun dalam kesaksiannya banyak yang memberikan keuntungan bagi Hasto Kristiyanto sebagai Pemohon.

Perhatikanlah misalnya keterangan ahli yang diajukan oleh Penyidik KPK sebagai Pihak Termohon, yang disampaikan pada sidang Praperadilan pada Selasa 11 Februari 2025, yang menguntungkan Hasto Kristiyanto sebagai Pihak Pemohon.
Tentang pemeriksaan relevansi alat bukti di lembaga praperadilan, misalnya. Alat bukti bukan hanya tentang kuantitas, namun juga tentang kualitas dari alat bukti tersebut yaitu: relevan, kredibel dan diperoleh sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Selain itu, untuk mencapai keadilan substantif, Ahli Azmi Syahputra berpendapat bahwa dalam praperadilan relevansi alat bukti bisa diuji dalam praperadilan, sedangkan Ahli Taufik Rachman berpendapat bahwa relevansi alatbBukti hanya bisa dinilai dalam pokok perkara, namun perlu digarisbawahi, Ahli Taufik Rachman menganggap ini adalah kelemahan dalam Hukum Acara Pidana Indonesia.
Kemudian, tentang perolehan alat bukti yang tidak sah. Ahli sepakat bahwa tidak boleh ada tekanan, intimidasi dalam bentuk apa pun dalam pemeriksaan saksi. Dalam keadaan normal, aparat penegak hukum harus memperkenalkan diri sebelum memanggil, menggeledah dan penyitaan.
Sementara tentang Obstruction of Justice. Bila barang yang berkaitan dengan tindak pidana tidak rusak dan ada pada Penyidik, maka menurut Ahli tidak terlihat unsur obstruction of justice. Saat diilustrasikan tentang penghalangan di PTIK, Ahli menganggap ini bukan obstruction of justice.
“Tindak Pidana obstruction of justice harus tindak pidana pokoknya setidak-tidaknya harus ada sprindik dulu. Hal ini bertentangan dengan pengeluaran Sprindik KPK yang mana nomor Sprindik obstruction of justice (No.152) lebih dulu keluar dari nomor Sprindik Tindak pidana suap (No.153),” demikian menurut ahli.
Sedangkan tentang perlunya bukti permulaan yang cukup. Ahli mengatakan bahwa harus ada pengumpulan alat bukti terlebih dahulu baru penetapan Tersangka. Pada saat gelar perkara, alat bukti sudah harus terlebih dahulu dikumpulkan, sehingga tidak perlu dicari lagi alat bukti (berhubungan dengan pernyataan KPK yang mencari alat bukti setelah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka.
BACA JUGA:
- Status Tersangka Hasto Kristiyanto, Saiful Huda Ems: Konstruksi Hukum KPK Mengulang Perkara yang Sudah Inkracht
- Jokowi Diduga Gunakan Lembaga Survey Menggiring Opini dalam Kasus Hasto Kristiyanto
Selanjutnya tentang kedudukan SOP KPK. Ahli menyamakan SOP KPK dengan erja, Perkapolri dan Perma. Hal ini kurang tepat karena SOP KPK adalah Peraturan Kebijakan (beleid regels) yang saat ini, lembaga pengujiannya tidak ada di Indonesia. Hal ini berbeda dengan Perja, Perkapolri dan Perma yang bisa diuji di Mahkamah Agung (judicial review).
Ahli menerangkan bahwa SOP KPK tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan harusnya hanya mengatur hal-hal yang bersifat administratif dalam pelaksanaan tugas KPK.
“Dengan menggunakan keterangan ahli yang diajukan oleh pihak KPK (Termohon) saja, Hasto kuat, apalagi jika ditambah keterangan ahli dari pihak Hasto sendiri (Pemohon), akan makin kuat lagi. Karena itu Praperadilan ini sangat menarik,” kata Saiful Huda.
Dikatakan, seharusnya Hasto Kristiyanto menang dan jika ini terjadi, artinya Kapolri mendudukkan diri di bawah Presiden Prabowo Subianto, namun sekiranya sebaliknya, maka Kapolri masih menjadi elemen kekuasaan Jokowi.
“Kita berharap agar Hakim tetap merdeka dan berdaulat untuk mengambil keputusan demi keadilan yang sejati,” kata Saiful Huda Ems (SHE). (lip)
There is no ads to display, Please add some