Kepala Kampung Wayane Minta MK Kembalikan Dana Desa dan Koperasi Sesuai Undang-undang

beritabernas.com – Kepala Kampung Wayane, Kabupaten Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya Paskalis Korain menyatakan dukungan terhadap gugatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Mahkamah Konstitusi (MK).

Paskalis Korain berharap MK memberi putusan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan mengembalikan dana desa dan koperasi seperti diatur dalam Undang-undang.

Menurut rencana, sidang pendahuluan perkara gugatan terhadap Koperasi Desa/Kalurahan Merah Putih tersebut dijadwalkan digelar pada Selasa 3 November 2026, dengan Nomor Perkara 399/PUU-XXV/2026 yang terdaftar pada 27 Oktober 2026.

“Kami berharap MK memberi putusan yang adil dan merata,” kata Paskalis Korain dalam pernyataan yang disampaikan kepada beritabernas.com dari Kampung Wayane, Kabupaten Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya, Senin 2 November 2026.

Baca juga:

Menurut Ketua PMKRI Cabang Yogyakarta St Thomas Aquinas periode 2017-2018 ini, putusan yang adil yang dimaksud adalah putusan yang mengembalikan koperasi dan Dana Desa pada jalurnya masing-masing sesuai undang-undang yang berlaku.

“Putusan yang adil adalah mengembalikan koperasi menurut UU Perkoperasian dan Dana Desa dikembalikan menurut UU Desa,” ujar Paskalis Korain.

Pria yang biasa disapa Pasko itu menegaskan, Dana Desa memiliki peran penting dalam mengentaskan kemiskinan karena langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat di kampung. Karena itu, Dana Desa harus dilindungi, bukan dikurangi.

“MK harus catat bahwa Dana Desa punya peranan penting dalam mengentaskan kemiskinan. Dana Desa menyentuh akar kebutuhan masyarakat, maka penting untuk dilindungi,” kata Pasko.

Pasko menilai, jika ada Dana Desa yang disalahgunakan, yang harus diperbaiki adalah manajemen dan pengawasan, bukan dengan memangkas dananya. “Jika Dana Desa yang selama ini ditransfer ke desa banyak disalahgunakan, cukup manajemen dan fungsi kontrol yang diperketat. Bukan dananya dikurangi,” tegas Pasko.

Di sisi lain, Pasko menilai Dana Desa dan koperasi sama-sama dijamin undang-undang. Karena itu, kebijakan mengurangi Dana Desa demi membiayai Koperasi Desa Merah Putih dinilainya bermasalah secara hukum.

“Di pihak lain, Dana Desa dan koperasi itu dijamin undang-undang. Maka keputusan presiden untuk mengurangi Dana Desa demi Koperasi Desa Merah Putih itu cacat hukum,” ujarnya.

Pasko pun menilai tepat jika Dana Desa dan koperasi dikembalikan menurut peran dan fungsinya masing-masing sesuai undang-undang. “Maka bagi saya, tepat jika Dana Desa dan koperasi dikembalikan menurut peran dan fungsinya sesuai undang-undang. Biaya Koperasi Desa Merah Putih sebaiknya dibebankan ke APBN,” kata Pasko. (phj)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *