beritabernas.com – Jagat media sosial termasuk grup-grup whatsapp (WA) pada Kamis 8 Oktober 2026 diramaikan dengan munculnya sebuah surat berlogo DPR RI. Surat yang dibuat Tonny Tesar S.Sos, Anggota DPR/MPR RI dengan nomor anggota A-429 dari Fraksi Partai Nasdem, Daerah Pemilihan (Dapil) Papua itu berisi usulan Pemberhentian (Impeachment) Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam surat dengan nomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 itu dilampiri satu berkas berupa daftar nama Anggota DPR/MPR RI yang mendukung usulan tersebut disertai tandatangan. Namun, dalam surat yang diperoleh beritabernas.com dari sebuah akun facebook Aryy Dewix dan dari grup-grup Whatsapp itu, Tonny Tesar S.Sos tercantum di nomor urut 1 tanpa tandatangan.
Dalam surat yang ditujukan kepada DPR RI itu, Tonny Tesar menjelaskan latar belakang usulan pemberhentian Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI berdasakan dinamika ketatanegaraan dan penegakan supremasi hukum serta konstitusi Republik Indonesia.
Baca juga:
- Putusan MK terhadap Gibran Menyisakan Paradoks Hukum
- PSHK FH UII Menyampaikan Catatan Kritis atas Putusan MK Mengenai Ijazah Gibran
Tonny Tesar menyampaikan permohonan resmi kepada Pimpinan DPR RI agar menggunakan kewenangannya untuk menindaklanjuti usul pemberhentian (impeachment) terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.
Adapun pokok-pokok pikiran dan dasar hukum pengajuan usul ini, menurut Tonny Tesar, adalah Pasal 169 huruf (r) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) secara tegas menyatakan bahwa persyaratan untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Sementara berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, terbukti bahwa yang bersangkutan tidak dapat menghadirkan atau tidak memiliki dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang sah dan meyakinkan sebagai bukti telah menamatkan pendidikan setara SMA.
Menurut Tonny, konsekuensi dari tidak terpenuhinya syarat administratif krusial tersebut sejak awal pendaftaran pencalonan menunjukkan adanya cacat formil dan materil yang mencederai prinsip-prinsip pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI tahun 1945.
Kewenangan konstitusional DPR RI
Tonny Tesar mengatakan, berdasarkan Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemberhentian tersebut dapat diajukan apabila terbukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

“Fakta yuridis mengenai ketidakpenuhan syarat pendidikan (syarat ijazah SMA) sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf (r) UU Pemilu merupakan indikator kuat bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat formil mendasar untuk menduduki jabatan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia,” tulisa Tonny Tesar dalam surat itu.
Karena itu, menurut Tonny Tesar, berdasarkan uraian pertimbangan yuridis dan konstitusional tersebut, ia memohon kepada Pimpinan DPR RI agar segera membawa persoalan prinsipil ini ke dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk menggunakan hak pengawasan, hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat guna menyelidiki keabsahan administrasi pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Selain itu, memproses usul pemberhentian (impeachment) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sesuai dengan mekanisme konstitusional yang diatur dalam UUD NRI tahun 1945 dan peraturan tata tertib DPR RI serta meneruskannya ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan putusan hukum yang adil.
“Demikian surat usul dan permohonan ini kami sampaikan demi tegaknya wibawa konstitusi, kepastian hukum dan keadilan di Republik Indonesia. Atas perhatian dan langkah tegas Pimpinan DPR RI, kami ucapkan terima kasih,” tulis Tonny Tesar dari surat tertanggal 7 Oktober 2026 itu. (phj)
There is no ads to display, Please add some