beritabernas.com – Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII yang juga Dosen Hukum Tata Negara FH UII M Addi Fauzani SH MH menyampaikan catatan kritis terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Wakil Presiden tahun 2024.
Dalam petimbangan putusan yang dibacakan pada Selasa 6 Oktober 2026 malam, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Namun, pada saat yang sama, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.
Terkait putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut, M Addi Fauzani memberikan beberapa catatan. Pertama, putusan MK menunjukkan adanya persoalan serius mengenai syarat pendidikan calon, tetapi sekaligus memperlihatkan batas kewenangan Mahkamah.
MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara SLTA. Temuan tersebut penting karena menyentuh langsung persoalan pemenuhan syarat pencalonan. Namun, MK tidak dapat serta-merta membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.
Kedua, MK tidak boleh memperluas kewenangannya dengan menciptakan mekanisme baru yang tidak diberikan oleh konstitusi. Jika hal itu dilakukan, persoalan ketidakpatuhan terhadap syarat calon justru dapat berubah menjadi persoalan baru berupa pelampauan kewenangan lembaga negara.
Baca juga:
- Putusan MK terhadap Gibran Menyisakan Paradoks Hukum
- Pengisian Jabatan karena Penundaan Pemilu Perlu Dirumuskan secara Jelas dan Komprehensif
- Penegakan Hukum Pidana Pemilu Lewat Sentra Gakumdu di Indonesia Belum Efektif
Ketiga, persoalan pemberhentian Wakil Presiden harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi, termasuk mekanisme pemakzulan (impeachment) apabila memenuhi dasar yang ditentukan UUD NRI Tahun 1945. Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945 telah mengatur secara rigid bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti antara lain tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Mekanisme tersebut dimulai dari pendapat DPR, kemudian diperiksa dan diputus oleh MK, dan selanjutnya diputuskan oleh MPR sesuai ketentuan konstitusi.
Karena itu, apabila di kemudian hari terdapat dasar konstitusional yang cukup untuk menyatakan seorang Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat, mekanisme pemakzulan dapat ditempuh melalui jalur tersebut, bukan melalui perluasan kewenangan MK dalam perkara PHPU. Dengan demikian, temuan mengenai persoalan syarat pencalonan tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan diskualifikasi secara langsung melalui putusan PHPU terhadap pejabat yang telah dilantik.
Ketiga, persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada lemahnya verifikasi syarat pencalonan. Perkara ini seharusnya tidak berhenti pada perdebatan mengenai Gibran Rakabuming Raka, tetapi menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk calon yang menggunakan dokumen pendidikan luar negeri, harus terdapat prosedur yang jelas mengenai keaslian dokumen, status kelulusan, kesetaraan jenjang pendidikan, lembaga yang berwenang melakukan penyetaraan, serta mekanisme verifikasi yang dapat diaudit dan diketahui publik. Setiap tahapan pencalonan harus dibangun di atas verifikasi yang ketat, transparansi, dan kepastian hukum agar kelemahan administratif tidak baru dipersoalkan setelah proses politik selesai dan pejabat telah dilantik.
Keempat, KPU harus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pembentukan PKPU. Norma yang telah melalui uji publik tidak semestinya kemudian ditambah atau diubah secara substantif tanpa keterbukaan kepada masyarakat. Apabila terdapat perubahan, perubahan tersebut harus dijelaskan dan draf hasil revisinya kembali disampaikan kepada publik sebelum ditetapkan.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa regulasi pencalonan tidak berubah secara tertutup dan tetap tunduk pada prinsip transparansi, kepastian hukum, serta meaningful participation. Dengan demikian, tidak boleh ada lagi kelemahan regulasi yang baru diketahui setelah tahapan pemilu selesai dan menghasilkan konsekuensi konstitusional yang kompleks.
Terhadap beberapa catatan di atas, PSHK FH UII menyatakan dan/atau merekomendasikan beberapa hal. Pertama, KPU RI harus memperketat mekanisme verifikasi dan penyetaraan ijazah luar negeri dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, dengan memastikan bahwa dokumen yang digunakan benar-benar membuktikan kelulusan dan kesetaraan pendidikan yang dipersyaratkan. KPU RI juga harus menjamin transparansi penuh dalam pembentukan PKPU. Norma substantif baru tidak boleh muncul secara tiba-tiba setelah uji publik. Setiap perubahan substantif harus dibuka kembali kepada publik sebelum penetapan.
Kedua, DPR, Pemerintah, KPU, Bawaslu dan masyarakat sipil perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain verifikasi syarat calon agar persoalan fundamental mengenai kelayakan calon dapat diselesaikan sebelum penetapan pasangan calon dan tidak menyisakan persoalan konstitusional setelah pelantikan.
Ketiga, Masyarakat dan akademisi, mengawal putusan MK secara kritis dengan tetap menghormati kewenangan konstitusional setiap lembaga negara. Kritik terhadap putusan bukan bentuk pembangkangan terhadap MK, melainkan bagian dari kontrol akademik dan demokratis untuk memastikan konstitusi bekerja secara konsisten. (*/phj)
There is no ads to display, Please add some