Beritabernas.com – Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Islam Swasta se-Indonesia (BKSPTIS) mengkritisi masalah pendidikan tinggi dan kebangsaan yang berkembang saat ini. Hal ini dilakukan mengingat BKSPTIS yang merupakan forum kerja sama perguruan tinggi (PT) secara moral turut bertanggung jawab terhadap masalah bangsa.
Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Umum BKSPTIS Prof Dr H Syaiful Bakhri SH MH dan Sekretaris Umum Prof Fathul Wahid ST MSc PhD tertanggal 9 April 2022 dan diterima beritabernas, BKSPTIS menyatakan sikap terkait masalah kebangsaan dan pendidikan.
Terkait masalah kebangsaan, BKSPTIS mengajak semua komponen bangsa untuk patuh pada konstitusi, termasuk dalam mengawal perjalanan kepemimpinan nasional yang mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan golongan.

Selain itu, BKSPTIS memandang bahwa pemerintah berkewajiban menyejahterakan rakyat secara adil, menjaga iklim demokrasi yang sehat dan meningkatkan kemandirian bangsa. BKSPTIS pun meminta pemerintah untuk membuka partisipasi publik seluas-luasnya dalam mengambil setiap kebijakan strategis, seperti kebijakan Ibu Kota Negara (IKN). Namun demikian, pemerintah juga harus melihat kapasitas keuangan dengan membuat skala prioritas dan sekaligus mengedepankan kemandirian bangsa dalam menjalankan program strategis.
BKSPTIS juga memandang bahwa kenaikan harga kebutuhan pokok, seperti minyak goreng dan bahan bakar minyak, yang melebihi daya beli masyarakat dapat membawa dampak sosial ekonomi, termasuk berhentinya aktivitas ekonomi usaha kecil dan menengah.
“BKSPTIS meminta pemerintah untuk menjamin ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga kebutuhan pokok dengan beragam upaya, termasuk menjaganya dari perilaku oligopolis dalam memainkan pasokan dan harga,” demikian antara lain pernyataan sikap BKSPTIS.
Selain itu, BKSPTIS juga memandang bahwa stabilitas sosial politik harus dijaga sebagai salah satu modal pembangunan nasional. Konstitusi sebagai kontrak sosial harus dijalankan sepenuh hati dan konsisten. Meskipun konstitusi dapat diubah, namun harus dijaga steril dari kepentingan jangka pendek dan kepentingan kelompok yang menafikan kepentingan masa depan bangsa. Wacana perpanjangan periode jabatan presiden, misalnya, telah terbukti membuat gaduh dan membocorkan energi bangsa.
Sementara terkait masalah pendidikan tinggi, BKSPTIS menyadari sepenuhnya bahwa pendidikan tinggi harus dijamin kualitasnya yang salah satunya dilakukan dengan instrumen akreditasi. Pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) merupakan tindak lanjut atas kebijakan pemerintah. Karena bersifat mandiri, akreditasi yang dilakukan oleh LAM memunculkan biaya tinggi yang harus ditanggung oleh PT.
Menurut BKSPTIS, kondisi ini berpotensi berdampak terhadap keberlanjutan PT, terutama PT swasta, karena di satu sisi harus menanggung beban tambahan, sementara di sisi lain harus tetap berkomitmen untuk menjaga pendidikan berkualitas dengan biaya terjangkau.
Karena itu, menurut BKSPTIS, biaya tinggi akreditasi melalui LAM perlu dicarikan solusi. BKSPTIS mengusulkan kepada pemerintah untuk menanggung semua biaya akreditasi LAM melalui APBN sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga standar mutu pendidikan tinggi nasional.
BKSPTIS juga memandang bahwa penyelenggaraan perguruan tinggi swasta (PTS) merupakan kontribusi warga negara untuk membantu pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi dengan pendekatan nirlaba. Karena itu, pemerintah perlu menciptakan iklim yang kondusif untuk perkembangan PTS dengan beragam program fasilitasi.
Pengenaan beragam pajak terutama Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan memberatkan keberlanjutan keuangan PTS yang masih berjuang untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan pegawainya. BKSPTIS mengusulkan kepada pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
BKSPTIS sepakat bahwa perkembangan yang terjadi perlu direspons secara proaktif oleh pemerintah dalam beragam bentuk, termasuk dalam peninjauan ulang undang-undang terkait dengan sistem pendidikan nasional. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional yang dapat diakses oleh seluruh warga negara secara merata.
BKSPTIS mendorong pemerintah untuk membuka ruang partisipasi publik dalam melakukan peninjauan undang-undang sistem pendidikan nasional agar jangan sampai mengabaikan kepentingan bangsa, termasuk pada nilai kesejarahan dan peran signifikan setiap komponen bangsa. (lip)
There is no ads to display, Please add some