Dari Coffee Morning Lecture FTSP UII, 5 Isu Utama Terkait Penyediaan Rumah di Indonesia

beritabernas.com – Sejak tahun 2020 hingga 2045 mendatang, ada 5 isu strategis dan tantangan utama penyelenggaraan perumahan di Indonesia. Kelima isu tersebut adalah penyediaan tanah, pembiayaan, pengembangan teknologi dan industri konstruksi, manajemen informasi atau data dan evaluasi serta infrastruktur atau PSU dan tata kelola.

Dalam isu penyediaan tanah tanah, yang menjadi faktor penentu adalah tingginya harga tanah. Selain itu, tingginya kebutuhan tanah mengakibatkan meningkatnya nilai komersial atau harga tanah. Sedangkan terkait masalah pembiayaan, kinerja pembiayaan perumahan masih sangat rendah dalam mendukung penyediaan rumah terjangkau, khususnya bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).

“Pembiayaan perumahan yang ada berisiko tinggi dan mahal,” kata Salahudin Rasyidi, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa III Ditjen Perumahan, dalam acara Coffee Morning Lecture yang diadakan FTSP UII di Ruang IRC Lantai 1 Sayap Utara FTSP UII, Selasa 30 Mei 2023.

Sementara terkait dengan pengembangan teknologi dan industri konstruksi, menurut Salahudin Rasyidi, belum optimalnya inovasi dan adopsi teknologi baru bidang perumahan dan rendahnya daya saing industri konstruksi.

Dekan FTSP UII Dr.Ing Ir Ilya Fadjar Maharika (kiri). Foto: Philipus Jehamun/ beritabernas.com

Kemudian terkait isu manajemen informasi atau data perumahan, menurut Salahudin Rasyidi, belum handal dalam mendukung penyelenggaraan perumahan yang berkualitas. Demikian pula terkait infrastruktur atau PSU akses infrastruktur atau PSU yang masih rendah terhadap perumahan mengakibatkan rendahnya kualitas lingkungan perumahan. Sedangkan terkait tata kelola, rendahnya efektivitas kelembagaan perumahan dalam meningkatkan penyediaan rumah untuk pemenuhan backlog.

Mengenai proyeksi perumahan tahun 2020 sampai 2045, menurut Salahudin Rasyidi, bila tahun 2020 jumlah rumah tangga 72,79 juta, maka tahun 2045 meningkat menjadi 91,23 juta rumah tangga denganj jumlah rumah tangga baru tahun 2045 sebanyak 18,44 juta. Tahun 2020 rumah tangga yang memiliki rumah sebanyak 60,04 juta, sedangkan tahun 2045 meningkat menjadi 68,49 juta.

Menurut Salahudin Rasyidi, sejumlah tantangan yang dihadapi tahun 2020-2045 berdasarkan trend perumahan periode sebelumnya adalah jumlah rumah tangga akan meningkat 18,48 juta rumah tangga baru sehingga total jumlah rumah tangga pada tahun 2045 sebesar 91,23 juta rumah tangga.

Selain itu, jumlah rumah tangga yang memiliki rumah akan meningkat 8,45 juta. Namun bila dilihat secara proporsi, proporsi kepemilikan rumah menurun dari 82 persen kepemilikan pada tahun 2020 dan turun menjadi 73 persen pada tahun 2045.

Jumlah rumah tangga yang belum memiliki rumah dengan kategori bebas atau menumpang meningkat cukup signifikan sebesar 7,82 juta. Secara proporsi akan meningkat dari 8 persen pada tahun 2020 naik menjadi 15,6 persen pada tahun 2045. Kepemilikan akan meningkat cukup signifikan sebesar 9,99 juta. Secara proporsi akan meningkat dari 17 persen pada tahun 2020 naik menjadi 25 persen pada tahun 2045.

Visi dan misi 2045

Menurut Salahudin Rasyidi, visi perumahan tahun 2045 yakni perumahan bagi seluruh rakyat Indonesia yang layak dan terjangkau pada lingkungan yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan. Sedangkan misi perumahan menuju Indonesia emas tahun 2045 yakni, pertama, memastikan seluruh rakyat Indonesia memiliki pilihan yang baik untuk bermukim dan bertempat tinggal pada lingkungan hidup yang baik.

Kedua, meningkatkan dan memfasilitasi ke jangkauan masyarakat, khususnya masyarakat pada segmen berpenghasilan terbawah, untuk memenuhi kebutuhannya akan perumahan. Ketiga, mewujudkan sinkronisasi pembangunan pPerumahan, permukiman dan perkotaan secara terpadu dan berkelanjutan. Keempat memfasilitasi dan mendorong terciptanya iklim yang kondusif di dalam penyelenggaraan perumahan.

BACA JUGA:

Kemudian, kelima, melakukan pemberdayaan masyarakat dan para pelaku kunci lainnya menuju kemandirian dan kemajuan di dalam penyelenggaraan perumahan. Dan keenam, mengembangkan kelembagaan dan tata kelola perumahan secara kolaboratif menuju terciptanya good governance bidang perumahan.

Sedangkan arah kebijakan perumahan tahun 2020 sampai 2045, menurut Salahudin Rasyidi, pertama, pengembangan rumah khusus bagi masyarakat pada kelompok pendapatan terendah berupa rumah transit masyarakat terdampak bencana skala nasional, masyarakat yang bertempat tinggal di kawasan perbatasan negara, masyarakat terdampak program pusat dan masyarakat yang bertempat tinggal di daerah tertinggal, terpencil, terluar.

Kedua, pengembangan rumah umum di 10 kawasan metropolitan dan metropolitan baru yang mengalami pertumbuhan sangat cepat. Ketiga,, pengembangan perumahan swadaya (self housing) dalam meningkatkan kualitas perumahan swadaya, penataan kawasan perumahan kumuh dan pembangunan rumah komunitas.

Keempat, pengembangan perumahan konvensional melalui implementasi good corporate governance dalam meningkatkan produktivitas nasional. Kelima, penciptaan iklim yang kondusif bagi perumahan melalui pengembangan pembiayaan yang adaptif. Keenam, penguatan tata kelola perumahan melalui perubahan paradigma menuju tata kelola kolaboratif. Ketujuh, pengembangan satu data perumahan Indonesia dan kedelpan, pembangunan perumahan rendah karbon melalui adaptasi mitigasi lingkungan.

Menurut Salahudin Rasyidi, ada sejumlah peluang perumahan di masa mendatang yakni dukungan kebijakan, dukungan SDM, dukungan wilayah pelayanan, dukungan pertumbuhan wilayah, dukungan akses hunian, dukungan pelayanan perumahan dan peran stakeholder. (lip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *