Dari Seminar yang Digelar LPJK dan FTSP UII: Potensi Kegagalan Bangunan Bisa Dicegah

beritabernas.com – Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan terkait potensi kegagalan bangunan serta upaya pencegahannya, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) bersama FTSP UII menggelar seminar bertajuk Antisipasi Kegagalan Bangunan di Auditorium Kampus FTSP UII, Kamis 14 Desember 2023.

Seminar ini juga sebagai bentuk sosialisasi kepada mahasiswa dan akademisi serta praktisi dan kalangan lain yang terkait dan tergabung dalam asosiasi ketekniksipilan dan arsitektur.

Menurut Ketua LPJK Ir Taufik Widjoyono MSc, kegagalan bangunan dapat menimbulkan kerugian materil dan non-materil yang besar. Karena itu, penting bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memahami potensi kegagalan bangunan dan upaya pencegahannya.

Dalam sosialisasi yang dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian PUPR, LPJK, UII, perguruan tinggi, konsultan, kontraktor, anggota asosiasi profesi keteknikan masyarakat umum, para narasumber membahas berbagai aspek terkait kegagalan bangunan, mulai dari pengertian, penyebab, jenis hingga upaya pencegahan.

BACA JUGA:

Prof Dr Ir Agus Taufik Mulyono MT IPU ASEAN.Eng, Guru Besari UGM yang juga Ketua Forum Penilai Ahli Kegagalan Bangunan menjelaskan bahwa kegagalan bangunan dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain faktor desain, faktor pelaksanaan, faktor material, dan faktor lingkungan.

Sementara Guru Besar FTSP UII Prof Ir Widodo MCSE menjelaskan tentang kriteria tolak ukur dan mitigasi kegagalan bangunan. Kriteria tolak ukur kegagalan bangunan adalah parameter yang digunakan untuk menentukan apakah suatu bangunan telah mengalami kegagalan atau tidak. Sedangkan, mitigasi kegagalan bangunan adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kegagalan bangunan.

Dua narasumber yang lain yaitu Ir Yunalia Muntafi ST MT PhD (Eng) IPM dan Johanita Anggia Rini ST MT PhD dalam sesi kedua menjelaskan upaya antisipasi bangunan untuk menghindari kegagalan akibat gempa bumi.

Mereka juga membahas tentang kegagalan bangunan akibat kesalahan arsitektural. Kementerian PUPR juga telah menerbitkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 24/PRT/M/2022 tentang Pedoman Penilaian Kegagalan Bangunan. Peraturan ini mengatur tentang tata cara penilaian kegagalan bangunan, mulai dari tahap pengumpulan data, tahap analisis, hingga tahap rekomendasi.

LPJK dan UII berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dan pemangku kepentingan dapat lebih memahami potensi kegagalan bangunan dan upaya pencegahan sehingga dapat meningkatkan kualitas dan keselamatan bangunan di Indonesia. (lip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *