Oleh: Andreas Chandra
beritabernas.com – Desa, dalam konteks Indonesia, seringkali dipandang sebagai elemen yang lebih kecil dalam struktur negara, namun peranannya sangat vital dalam menjaga stabilitas sosial, ekonomi dan politik negara. Desa bukan hanya sekadar tempat tinggal, tetapi juga merupakan pusat kehidupan yang menggambarkan keragaman dan keberagaman bangsa ini. Oleh karena itu, desa memiliki kedudukan yang sangat penting sebagai akar penunjang negara.
Desa adalah sumber daya utama bagi perekonomian Indonesia, khususnya dalam sektor pertanian. Sebagian besar produk pangan Indonesia berasal dari desa, termasuk padi, jagung, kelapa dan berbagai komoditas lainnya. Ketergantungan negara terhadap hasil pertanian ini menjadikan desa sebagai pilar perekonomian yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Pada tingkat makro, stabilitas ekonomi negara sangat bergantung pada keberhasilan dan kemajuan ekonomi desa.
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan jaminan bahwa desa berhak untuk mengelola sumber daya alamnya dengan otonomi yang lebih besar. Pasal 1 Ayat 2 dalam Undang-Undang ini mendefinisikan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, dan berhak mengatur rumah tangganya sendiri, yang mencakup pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi lokal.
Desa juga memainkan peran sentral dalam praktik demokrasi. Di desa, setiap individu memiliki kesempatan untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan melalui musyawarah desa, pemilihan kepala desa, atau berbagai forum yang ada. Proses ini sangat relevan dengan nilai-nilai demokrasi yang dijunjung tinggi dalam konstitusi negara kita.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengamanatkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang (Pasal 1 Ayat 2). Hal ini diterjemahkan dalam pengelolaan desa melalui prinsip demokrasi yang memungkinkan partisipasi langsung masyarakat desa dalam pengambilan keputusan. UU Nomor 6/2014 tentang Desa juga menegaskan bahwa desa berhak untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri.
Indonesia dikenal dengan keberagamannya, baik dalam aspek suku, agama, ras, dan budaya. Desa merupakan tempat yang paling autentik dalam melestarikan nilai-nilai budaya, tradisi, dan adat istiadat. Desa juga menjadi tempat di mana masyarakat membentuk identitas dan kehidupan sosialnya, menjaga keberagaman, dan mengurangi potensi konflik horizontal.
Dalam Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945, negara memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat adat dan hak-haknya, yang sebagian besar tersebar di wilayah desa. Hal ini mempertegas peran desa dalam menjaga keberagaman sosial dan budaya bangsa Indonesia. Selain itu, UU No. 6/2014 mengatur bahwa desa memiliki hak untuk melestarikan budaya lokal dan kearifan lokal yang menjadi ciri khas setiap daerah.
Keamanan dan ketertiban di tingkat desa adalah penyangga yang sangat vital bagi stabilitas sosial dan politik negara. Desa yang kondusif akan menciptakan ketenangan, baik dalam hubungan antarwarga, maupun dalam hubungan dengan pemerintah pusat maupun daerah. Oleh karena itu, desa memiliki peran strategis dalam mendukung keamanan nasional.
Sementara Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa juga memberikan kewenangan kepada desa untuk menyelenggarakan pemerintahan yang dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam hal ini, desa turut serta dalam penanggulangan berbagai masalah sosial yang bisa menular ke tingkat yang lebih luas, seperti masalah kemiskinan, narkoba, atau kekerasan domestik.
Desa adalah ujung tombak pemerintah dalam melayani masyarakat. Sebagai salah satu lembaga pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat, desa berfungsi untuk menyalurkan bantuan, kebijakan, serta program pembangunan dari pemerintah pusat dan daerah. Tanpa desa yang kuat, proses pembangunan akan terhambat, dan kebijakan dari pemerintah tidak akan efektif mencapai sasaran yang diinginkan.
BACA JUGA:
- Menanti Pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai Harapan dan Kepastian
- Ketimpangan di Negeri Ini Masih Mengakar
Pemerintah Desa berdasarkan Undang-Undang Desa berhak mengelola dana desa yang diperuntukkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini memiliki peran krusial dalam mempercepat pembangunan desa dan mengurangi kesenjangan antara wilayah perkotaan dan pedesaan.
Desa bukan hanya sebagai elemen administratif yang terpisah dari negara, melainkan sebagai salah satu pilar utama yang mendukung negara secara keseluruhan. Desa berperan dalam berbagai aspek kehidupan, dari perekonomian, demokrasi, kebudayaan, hingga keamanan. Oleh karena itu, sudah selayaknya desa memperoleh perhatian lebih dari pemerintah, baik dalam hal alokasi dana, kebijakan pemberdayaan, maupun otonomi yang lebih luas.
Dalam konteks ini, hukum Indonesia, khususnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan dasar yang kuat untuk memastikan desa tetap menjadi akar yang kokoh dalam mendukung kemajuan negara.
Penting bagi kita untuk menyadari bahwa memperkuat desa berarti memperkuat negara, dan setiap kebijakan yang mendukung desa adalah investasi untuk masa depan Indonesia yang lebih baik dan berkelanjutan. (Andreas Chandra, Mahasiswa FH UAJY)
There is no ads to display, Please add some