beritabernas.com – Hingga akhir Februari 2022, posisi utang pemerintah masih aman karena jauh di bawah batas UU 17/2003. Secara nominal, jumlah utang pemerintah hingga akhir Februari 2022 sebesar Rp 7.014,6 trilun atau 40,17 persen dari PDB.
Posisi ini aman karena jauh di bawah batas maksimal ketentuan UU 17/2003 yakni 60 persen. “Terlebih saat ini dominasi kepemilikan investor domestik meningkat sehingga ekonomi kita lebih tahan terhadap dinamika global dan domestik,” kata Prastowo Yustinus dikutip beritabernas.com dari akun twitternya yang diunggah pada Kamis 2022.
Dikatakan Yustinus, total nominal utang pemerintah pusat dari tahun ke tahun memang cenderung meningkat. Namun, pengelolaan utang juga terus diperbaiki dari waktu ke waktu, seperti komposisi SBN yang jauh lebih besar daripada porsi pinjaman agar pengelolaan utang menjadi lebih sehat.
Menurut Yustinus, kebijakan utang pemerintah itu berkesinambungan. Dari 2015 hingga 2019, proporsi utang yang ditarik oleh pemerintah menunjukkan tren menurun. Namun, meningkat drastis pada 2020 karena pandemi. Meski demikian, penambahan utang kita pun masih tergolong moderat ketimbang negara lain.
“Setidaknya sejak 2011 kita ada pada posisi defisit fiskal. Besaran defisit terus diupayakan ditekan dan konsisten di bawah 3 persen. Namun covid memaksa kita memperlebar defisit dan bertahap kita kembali ke posisi di bawah 3 persen dengan efisiensi belanja dan optimalisasi pendapatan,” kata Yustinus Prastowo. (lip)
There is no ads to display, Please add some