IPW Apresiasi Kerja Keras Timsus yang Dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

beritabernas.com – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kerja keras tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berhasil menyelesaikan penyidikan perkara tewasnya Briptu Nofryansyah Yosua Hutabarat alias Briptu Yoshua oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Hal ini terbukti dengan telah dikeluarkannya P21 atas perkara FS, Brigadir RR, Bharada RE, KM dan Ny PC oleh Kejaksaan Agung.

Dengan keluarnya P21 tersebut, menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dan Sekjen IPW Data Wardhana dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Selasa 28 September 2022, keluarnya P21 oleh Kejaksaan Agung membuktikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mewujudkan komitmen memproses perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan secara profesional, akuntabel dan transparan.

“Hal ini akan membuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin meningkat dari sebelumnya yang sempat merosot,” kata Ketua IPW.

Dikatakan, imbas dari kepercayaan publik tersebut juga akan menghilangkan spekulasi tentang motif dari pembunuhan Briptu Yoshua yang dibangun pihak Ferdy Sambo untuk meringankan hukuman. Dimana, publik berpendapat pelecehan terhadap Putri Chandrawati yang semula terjadi di rumah dinas Duren Tiga berpindah di Magelang adalah sebuah rekayasa konstruksi hukum untuk membebaskan Ferdy Sambo.

Kerja keras dari Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menangani perkara pembunuhan Briptu Yoshua oleh Ferdy Sambo, jelas sebagai upaya institusi untuk menjaga marwah Polri. Kendati banyak masalah yang dihadapi terutama karena rusaknya bukti-bukti di tempat kejadian perkara, tekanan dan skeptisme publik yang besar.

“Bahkan kritikan IPW semuanya terjawab dengan dapat diselesaikan dan diserahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung jauh sebelum habisnya masa penahanan para tersangka untuk selanjutnya dilakukan penuntutan oleh jaksa penuntut umum,” tulis IPW dalam siaran pers itu.

Oleh karena itu, IPW mendorong dan mendukung Kejagung untuk mengajukan perkara matinya Brigadir Yoshua tersebut dengan dakwaan pasal 340 jo 338 jo. 55 dan 56 KUHP sesuai konstruksi dari pihak kepolisian.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung menyatakan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan telah lengkap dan segera disidang.

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP,” kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9/2022).

Dengan begitu, dalam bulan Oktober nanti Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pengawalan sidang yang cukup ketat. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *