beritabernas.com – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang menghentikan penyidikan perkara terlapor juru bicara TPN Ganjar Mahfud, Aiman Witjaksono.
Kasus dugaan pelanggaran pasal 14 dan atau 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 yang dituduhkan kepada Aiman Witjaksono dibatlkan oleh Polda Metro Jata atas dasar batal demi hukum.
Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, penghentian penyidikan kasus terlapor Aiman Wikaksono tersebut merupakan langkah tepat karena sejak semula IPW mengkritisi bahwa proses hukum terkait pernyataan terlapor Aiman Wijaksono yang menuduh institusi Polri tidak netral dalam Pemilu 2024. Hal ini berdasarkan keterangan sumber internal Polri dengan pengenaan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 A ayat 2 UU ITE dan pasal 14 serta pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 terkait penghinaan pada institusi Polri dan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran adalah tidak tepat.
Sebab, Kapolri telah menegaskan Polri tidak anti kritik dan juga pernyataan Aiman Wijaksono adalah kebebasan menyatakan pikiran di ruang publik yang dijamin UU dalam negara demokrasi.
Dalam perhelatan Pemilu 2024, selain kasus yang menyasar Aiman Wikaksono diproses hukum, IPW juga mengkritisi langkah Polda Jateng yang memeriksa 176 kades yang berasal dari Kabupaten Karanganyar juga akan memeriksa Kepala Desa Kabupaten Klaten dan Wonogiri yang dalam kaitan penyelewengan dana desa. Ketiga kabupaten tersebut adalah kantong kantong suara PDIP.
IPW memandang langkah Polda Jateng bisa dinilai sebagai politis dan tekanan pada masyarakat dalam rangka Pemilu. Penghentian kasus yang menyeret terlapor Aiman Wijaksono atas dasar batal demi hukum mendapatkan momentum yang pasca putusan MK Nomor 78/PUU-XXI /2023 yang membatalkan pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946. Penghentian kasus oleh Polda metro Jaya akan menepis anggapan Polri tidak netral serta akan menambah citra positif Polri. (lip)
There is no ads to display, Please add some