IPW Desak Panglima TNI Jelaskan Alasan Pemberhentian Penyidikan Kasus Pengadaan Helikopter

beritabernas.com – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa untuk menjelaskan alasan diberhentikannya penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 oleh Puspom TNI terhadap 5 tersangka dari unsur TNI. Sebab, Panglima TNI sudah mempelajari kasus tersebut.

Menurut IPW dalam siaran pers yang ditandatangani Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua Indonesia Police Watch dan Data Wardhana Sekjen Indonesia Police Watch yang diterima beritabernas.com, Selasa 10 Mei 2022, pada hari Senin 21 Maret 2022 di Hotel Ritz Carlton, Jenderal TNI Andika Perkasa mengungkapkan masih mempelajari kasus helikopter sembari melihat perkembangan proses hukum yang dilakukan institusi lain.

“Jadi memang saya sedang mempelajari, tapi juga kan ada peran institusi lain yang masih juga belum tuntas,” ujarnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW) 101, pertama kali diungkap oleh mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo pada Mei 2017 karena diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp 220 miliar. Dalam perkara ini Puspom TNI telah menetapkan empat tersangka.

Menurut IPW, dalam perkembangan penyidikan oleh Puspom TNI terjadi penambahan satu tersangka lagi, sehingga total menjadi lima orang anggota TNI. Mereka adalah Marsma FA, Kolonel FTS, Letkol WW ,Pelda S dan Marsda SB.

Sementara KPK juga menyidik perusahaan swasta penyedia barang PT Diratama Jaya Mandiri dengan Dirut Irfan Kurnia Saleh yang ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Juni tahun 2017.

Namun, perkara ini mengendap hampir empat tahun lamanya tanpa ada kemajuan prosesnya. Tiba-tiba publik dikejutkan pada akhir tahun 2021, Puspom TNI menghentikan kasus korupsi helikopter AW-101 dan pada Pebruari 2022 tersangka pihak swasta Irfan Kurnia Saleh melakukan gugatan praperadilan terhadap KPK agar Pengadilan menetapkan bahwa penetapan tersangka dinyatakan tidak sah.

Tapi, gugatan praperadilan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga status tersangka terhadap Irfan masih melekat dan penyidikan perkara dugaan korupsi helikopter di KPK tetap dilanjutkan.

Kendati begitu, seperti yang diungkap juru bicara KPK Ali Fikri, bahwa KPK mengalami kesulitan dalam menindaklanjuti proses perkara dugaan korupsi ini karena saksi-saksi dari pihak TNI tidak koperatif dengan tidak mau datang dan memberikan keterangan.

Yang pasti, menurut IPW, penyidikan perkara dugaan korupsi ini menyisakan banyak pertanyaan publik, karena adanya penghentian penyidikan terhadap lima tersangka dari unsur TNI. Di lain pihak, tersangka dari pihak swasta tetap dilanjutkan setelah gugatan praperadilan ditolak pengadilan.

Indonesia Police Watch (IPW) menilai dalam prinsip penegakan hukum korupsi yang mensyaratkan adanya akuntabilitas publik bagi lembaga penegak hukum maka Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dituntut dapat menjelaskan pada publik alasan penghentian kasus lima tersangka oleh Puspom TNI. Sebab sebagai lembaga negara, TNI juga harus tunduk pada prinsip-prinsip hukum sehingga penjelasan pada publik adalah obligasi yang melekat pada TNI. Apalagi dana pembelian pesawat heli AW-101 adalah dbiayai dari pajak yang dibayarkan oleh publik. (*/lip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *