Karhutla Bukti Kegagalan Pemerintahan Prabowo – Gibran

Oleh: Egidius Ronikung, Ketua Lembaga Hukum dan HAM PP PMKRI periode 2026-2028

beritabernas.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan api yang melahap pepohonan. Karhutla juga bukan bencana musiman yang datang setiap tahun, kemudian dilupakan ketika hujan turun. Lebih dari itu, karhutla merupakan persoalan ekologis, politik, ekonomi, dan kemanusiaan yang mengajukan satu pertanyaan mendasar: di mana negara ketika hutan terbakar, udara tercemar, masyarakat menjadi korban, dan lingkungan hidup dihancurkan, ataukah negara sengaja membiarkan?

Data resmi menunjukkan luas kebakaran 1.161.192 hektare pada 2023 dan 376.805 hektare pada 2024. Untuk 2025, Kementerian Kehutanan pada Oktober 2025 menyampaikan 213.984 hektare, sedangkan publikasi pemerintah lain pada 2026 mengutip angka 359.619 hektare.

Pada 2026, data SiPongi mencatat 202.004,30 hektare untuk Januari–Juli. Namun, Reuters pada 13 Oktober 2026 melaporkan estimasi organisasi lingkungan Auriga sekitar 637.000 hektare untuk Januari–Agustus, sementara Nusantara Atlas memperkirakan hampir 900.000 hektare. Pemerintah menyatakan data resmi luas kebakaran belum diperbarui setelah Juli karena masih perlu diverifikasi.

Dampak kesehatan sangat serius. Kementerian Kesehatan melaporkan secara kumulatif 277.075 kasus ISPA di tujuh provinsi terdampak per 12 Oktober 2026, termasuk 62.400 kasus pada anak usia 0–5 tahun. Pada 27 Agustus, Kemenkes melaporkan 10.674.201 penduduk terdampak di tujuh provinsi, dengan 123 orang mengalami luka berat atau menjalani rawat inap dan dua orang luka ringan/rawat jalan.

Ketika kebakaran hutan terus meluas, masyarakat dipaksa menghirup asap, anak-anak terancam gangguan pernapasan, petani kehilangan lahan dan sumber penghidupan, masyarakat adat menghadapi ancaman terhadap ruang hidupnya, sementara keanekaragaman hayati kehilangan habitat. Namun, ketika rakyat membutuhkan perlindungan nyata, yang seharusnya hadir bukan sekadar pernyataan normatif, rapat koordinasi, atau janji penanganan, melainkan tindakan yang cepat, tegas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika pemerintah mengetahui ancaman karhutla, tetapi gagal mencegah kebakaran, melindungi masyarakat, dan menindak pihak yang bertanggung jawab, maka persoalannya tidak lagi semata-mata tentang bencana alam. Persoalannya adalah kegagalan tata kelola, lemahnya penegakan hukum, dan tidak optimalnya pelaksanaan tanggung jawab negara.

Baca juga:

 Kabut asapnya telah menyebar ke seluruh Indonesia dan negara-negara Asia Tenggara. Gangguan pernafasan (ISPA) tentu saja bukan persoalan jangka pendek. Akibatnya bertahan-tahun. Bantuan operasi Karhutla dari Jepang diminta oleh pemerintah kita utk dihentikan. Pemerintah bilang, ini adalah takdir sebagai negara di jalur ring of fire (cincin api pasifik) yg artinya mereka tidak  paham apa itu cincin api pasifik. Dan lihat negara sibuk apa? Memuji diri sendiri?

Negara punya kewajiban konstitusional untuk melindungi rakyat

Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dan pelayanan kesehatan. Sementara itu, Pasal 28I ayat (4) menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Landasan konstitusional tersebut menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat dari dampak karhutla bukanlah kemurahan hati pemerintah, melainkan bagian dari kewajiban negara.

Ketika asap kebakaran mengancam kesehatan warga, pemerintah tidak cukup hanya mengimbau masyarakat agar mengurangi aktivitas di luar rumah. Pemerintah harus memastikan informasi kualitas udara tersedia secara terbuka, layanan kesehatan dapat diakses, kelompok rentan memperoleh perlindungan, dan langkah penanganan dilakukan sesuai tingkat bahaya di lapangan.

Kewajiban ini juga diperkuat oleh Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang mengatur tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Dengan demikian, negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya hanya dengan menyebut karhutla sebagai bencana alam. Negara tetap berkewajiban melakukan pencegahan, penanganan, perlindungan terhadap korban, serta pemulihan dampak bencana sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sungguh memprihatinkan apabila setiap tahun Indonesia kembali menghadapi persoalan yang sama: kebakaran terjadi, asap menyebar, masyarakat mengeluh, petugas berjibaku di lapangan, dan pemerintah menyampaikan bahwa penanganan sedang dilakukan. Setelah situasi mereda, perhatian publik beralih, sementara persoalan mendasar kembali menunggu hingga musim kebakaran berikutnya.

Siklus tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap kualitas kebijakan pencegahan dan pengawasan lingkungan. Sebab, keberhasilan penanganan tidak semestinya hanya diukur dari kemampuan memadamkan api setelah kebakaran meluas, tetapi juga dari kemampuan mencegah kebakaran sejak awal.

Negara seharusnya bekerja sebelum api membesar: memetakan wilayah rawan, mengawasi konsesi perusahaan, menjaga ekosistem gambut, memperkuat patroli, menyediakan sarana pemadaman, serta memastikan masyarakat memiliki akses terhadap informasi dan perlindungan.

Karhutla yang terus berulang tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang wajar hanya karena telah berlangsung selama bertahun-tahun. Bencana yang berulang tanpa perbaikan mendasar merupakan peringatan keras terhadap efektivitas kebijakan publik.

Jika pola kegagalan terus terjadi, pemerintah wajib menjelaskan apa yang tidak berjalan, siapa yang bertanggung jawab, kebijakan apa yang telah dievaluasi, dan perubahan konkret apa yang dilakukan agar peristiwa serupa tidak terus berulang.

Diamnya pemerintah merupakan persoalan politik, moral dan akuntabilitas

Ketika masyarakat menyaksikan kebakaran hutan dan merasa ditinggalkan oleh pemerintah, persoalannya bukan sekadar lemahnya komunikasi publik. Persoalan yang lebih mendasar adalah merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan negara dalam menjamin keselamatan rakyatnya.

Pemerintah tidak cukup hanya menyatakan bahwa situasi terkendali. Publik berhak mengetahui: berapa luas lahan yang terbakar, berapa titik api yang belum tertangani, bagaimana kualitas udara di wilayah terdampak, berapa warga yang mengalami gangguan kesehatan, dan langkah apa yang telah diambil untuk melindungi masyarakat.

Publik juga berhak mengetahui apakah dugaan keterlibatan perusahaan atau pemegang konsesi telah diperiksa, apakah pelanggaran ditemukan, dan apakah proses penegakan hukum berlangsung secara transparan.

Terkendali menurut siapa, berdasarkan data apa, dan dengan ukuran keberhasilan yang bagaimana?Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap pemerintah, melainkan bagian dari kontrol demokratis. Rakyat berhak memperoleh informasi yang benar dan menuntut pertanggungjawaban atas kebijakan yang berdampak langsung terhadap keselamatan serta kehidupan mereka.

Negara tidak harus selalu hadir dengan pidato panjang, tetapi negara wajib hadir melalui tindakan yang dapat dirasakan masyarakat. Apabila warga harus menghadapi ancaman asap tanpa informasi yang memadai, perlindungan yang layak, dan kepastian penanganan, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian sah dari pengawasan demokratis.

Kami mengangap pemerintah sengaja karhutla sengaja di biarkan, karena lambatnya respons dan lemahnya kebijakan.

Jangan sembunyikan persoalan struktural di balik istilah bencana alam

Karhutla memang dapat dipengaruhi oleh kondisi cuaca, kekeringan, dan fenomena iklim. Namun, faktor alam tidak menghapus kemungkinan adanya pembakaran oleh manusia, lemahnya pengawasan, buruknya tata kelola lahan, maupun keterlambatan penanganan.

Pemerintah tidak boleh berlindung di balik alasan musim kemarau seolah-olah seluruh kebakaran merupakan peristiwa yang berada di luar kendali manusia. Pertanyaan mendasarnya adalah apakah pencegahan telah dilakukan secara serius, apakah pengawasan terhadap wilayah rawan berjalan efektif, apakah izin pengelolaan lahan diawasi dengan ketat, dan apakah setiap pelanggaran ditindak tanpa pandang bulu.

Lebih jauh, masyarakat berhak mempertanyakan apakah terdapat kepentingan ekonomi dan politik yang menghambat penanganan karhutla. Jika ada dugaan bahwa kebakaran sengaja dilakukan demi kepentingan tertentu atau dibiarkan karena melibatkan pihak yang memiliki kekuasaan, dugaan tersebut harus diselidiki secara independen dan dibuktikan melalui proses hukum.

Apabila ditemukan pembakaran ilegal atau kelalaian yang terbukti melanggar hukum, penegakan hukum harus menjangkau setiap pihak yang bertanggung jawab, baik individu maupun korporasi. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum hanya karena memiliki modal besar, akses politik, atau kedekatan dengan kekuasaan.

Masyarakat kecil tidak boleh menjadi sasaran penindakan yang paling mudah, sementara aktor yang memiliki sumber daya dan pengaruh justru luput dari pemeriksaan.

Hukum lingkungan tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti, setiap proses penegakan hukum harus transparan, dan setiap pihak yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dampak karhutla tidak berhenti pada hilangnya pepohonan dan rusaknya bentang alam. Asap kebakaran dapat mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu kegiatan pendidikan, menurunkan produktivitas, merusak habitat satwa, serta memperburuk kualitas lingkungan dalam jangka panjang.

Masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah kebakaran sering kali berada dalam posisi paling rentan. Mereka menghadapi risiko kesehatan, kehilangan sumber penghidupan, serta keterbatasan akses terhadap perlindungan. Masyarakat adat juga berpotensi kehilangan wilayah kelola, sumber pangan, dan ruang hidup yang memiliki nilai sosial, ekonomi, budaya, serta historis.

Ironisnya, masyarakat yang tidak selalu menikmati keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam justru dapat menjadi pihak yang paling berat menanggung kerusakannya. Ketika keuntungan pengelolaan lahan terkonsentrasi pada segelintir pihak, sedangkan biaya kesehatan, kerusakan lingkungan, kehilangan mata pencaharian, dan pemulihan wilayah dibebankan kepada masyarakat luas, ketidakadilan ekologis sedang berlangsung. Karena itu, karhutla bukan semata-mata persoalan lingkungan, melainkan juga persoalan keadilan sosial.

Siapa yang memperoleh keuntungan dari penguasaan dan pemanfaatan lahan? Siapa yang menanggung kerugian akibat kerusakan lingkungan? Siapa yang dilindungi oleh kebijakan negara? Dan siapa yang dibiarkan menghadapi dampaknya?

Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka melalui data, pengawasan publik, dan penegakan hukum yang adil, bukan ditenggelamkan oleh rutinitas birokrasi maupun kepentingan ekonomi jangka pendek.

Pemerintah harus berhenti memperlakukan karhutla sebagai persoalan yang cukup dijawab melalui konferensi pers dan laporan administratif. Masyarakat membutuhkan kebijakan konkret dengan target yang terukur, pelaksanaan yang jelas, serta hasil yang dapat diawasi publik.

Ada tujuh tuntutan mendasar yang harus menjadi prioritas. Pertama, membuka data karhutla secara transparan. Pemerintah harus menyampaikan informasi berkala mengenai lokasi kebakaran, luas lahan terdampak, perkembangan titik api, kualitas udara, jumlah warga terdampak, dan langkah penanganan di setiap wilayah.

Kedua, memprioritaskan keselamatan masyarakat. Pemerintah wajib memastikan ketersediaan layanan kesehatan, perlindungan bagi anak-anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya, distribusi masker yang sesuai, penyediaan ruang aman dengan udara bersih, serta penyesuaian kegiatan belajar apabila kualitas udara membahayakan.

Ketiga, mengusut setiap dugaan pelanggaran secara transparan. Pemeriksaan harus dilakukan terhadap dugaan pembakaran ilegal, kelalaian pengelolaan lahan, dan pelanggaran kewajiban perlindungan lingkungan. Penegakan hukum harus berdasarkan bukti, tanpa diskriminasi terhadap pelaku maupun pemilik kepentingan.

Keempat, mengevaluasi izin dan pengawasan lingkungan. Wilayah yang berulang kali mengalami kebakaran harus menjadi prioritas evaluasi. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah harus menerapkan sanksi administratif, gugatan perdata, atau proses pidana sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memastikan kewajiban pemulihan lingkungan dilaksanakan.

Kelima, melibatkan masyarakat lokal dan masyarakat adat. Mereka bukan sekadar objek kebijakan, melainkan pihak yang memiliki pengetahuan langsung mengenai kondisi wilayahnya. Keterlibatan mereka harus diperkuat dalam pencegahan, pemantauan, penanganan, dan pemulihan lingkungan.

Keenam, menetapkan target pencegahan dan pemulihan yang terukur. Setiap program harus memiliki tenggat waktu, indikator keberhasilan, lembaga penanggung jawab, serta laporan perkembangan yang dapat diperiksa masyarakat.

Ketujuh, mengevaluasi pejabat dan lembaga yang gagal menjalankan kewenangannya. Jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran, harus ada pemeriksaan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Jabatan publik bukanlah kekebalan dari kritik, melainkan amanah yang menuntut tanggung jawab.

Kita tidak boleh membiarkan karhutla menjadi cerita tahunan yang berulang tanpa penyelesaian mendasar. Kita tidak boleh membiasakan diri melihat hutan terbakar, masyarakat menghirup asap, dan kerusakan lingkungan diperlakukan sebagai konsekuensi yang tidak terhindarkan.

Pemerintah harus memahami bahwa melindungi hutan bukan sekadar menjaga aset negara, melainkan juga menjaga hak rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kewajiban tersebut tidak selesai dengan menerbitkan peraturan, membentuk satuan tugas, atau menyampaikan pernyataan resmi. Kewajiban itu harus dibuktikan melalui pencegahan yang efektif, perlindungan yang nyata, penegakan hukum yang adil, dan pemulihan lingkungan yang dapat diukur.

Jika pemerintah menganggap kritik sebagai gangguan, pemerintah sedang melupakan bahwa kekuasaan dalam negara demokratis harus dapat diawasi. Jika pemerintah menganggap kebakaran sebagai rutinitas, pemerintah sedang mempertaruhkan keselamatan rakyat dan masa depan lingkungan. Dan jika pemerintah gagal menjelaskan tindakan serta hasil kerjanya, kepercayaan publik akan terus terkikis oleh ketidakjelasan dan lemahnya akuntabilitas.

Kita tidak sedang berbicara hanya tentang pepohonan yang terbakar. Kita sedang berbicara tentang hak masyarakat untuk menghirup udara bersih, hak anak-anak untuk tumbuh dalam lingkungan yang sehat, hak masyarakat adat untuk mempertahankan ruang hidupnya, serta hak generasi mendatang untuk mewarisi lingkungan yang layak.

Hutan bukan milik segelintir pemodal. Udara bersih bukan hak istimewa orang kaya. Keselamatan rakyat bukan pilihan kebijakan yang boleh ditunda. Kami menolak pembiaran. Kami menolak impunitas. Kami menolak kebijakan yang mengorbankan lingkungan demi kepentingan ekonomi yang sempit. Kami menuntut negara menjalankan kewajibannya, bukan sekadar mengumbar janji ketika bencana telah terjadi.

Hentikan karhutla! Lindungi rakyat! Usut setiap pelanggaran! Pulihkan lingkungan! Tuntut pertanggungjawaban negara! Sebab, ketika hutan terbakar, yang dipertaruhkan bukan hanya pepohonan. Yang dipertaruhkan adalah keadilan, kesehatan rakyat, keberlangsungan ruang hidup, masa depan generasi berikutnya, dan keberanian negara untuk menjalankan tanggung jawabnya sendiri.


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *