Klausul Hardship jadi Pilihan untuk Mengakomodir Kondisi Sulit dalam Pelaksanaan Kontrak

beritabernas.com – Klausul hardship yang merupakan perwujudan dari asas rebus sic stantibus bisa menjadi pilihan untuk mengakomodir kondisi sulit dalam pelaksanaan kontrak. Asas ini telah menjadi bagian dari asas hukum umum, sama seperti asas-asas hukum yang lain dalam hukum kontrak internasional.

“Urgensi diperlukannya klausul hardship dalam hukum kontrak di Indonesia, karena penerapan klausul hardship berfungsi untuk mengakomodasi perubahan keadaan tidak terduga yang dapat mempengaruhi pelaksanaan kontrak,” kata Junaidi Arif, seorang dosen sebuah perguruan tinggi, dalam ujian terbuka disertasi (promosi Doktor) di hadapan tim penguji di FH UII, Sabtu 26 2026. Dalam ujian itu, Junaidi Arif dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar Doktor.

Menurut Junaidi Arif, klausul kontrak yang baik harus memenuhi tiga fungsi utama, yaitu predict, protect dan provide sebagai pedoman dasar dalam perancangan kontrak. Namun, dalam kontrak ketidakpastian sering menjadi bagian dari risiko yang harus dihadapi oleh para pihak.

Karena itu, klausul hardship memberikan ruang bagi para pihak untuk bernegosiasi dan menyesuaikan kewajiban mereka, termasuk memberikan peluang bagi para pihak untuk melakukan penyesuaian atau renegosiasi kontrak.

Dengan demikian secara filosofis aspek-aspek keadilan, iktikad baik dan keseimbangan dalam hubungan kontraktual dapat dilihat dari tidak ada pihak yang dirugikan secara tidak adil akibat perubahan kondisi yang tidak dapat diprediksi.

“Dengan mempertimbangkan situasi yang dihadapi oleh para pihak dan dampak perubahan tersebut terhadap pelaksanaan kontrak menunjukkan bahwa hukum kontrak tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk menegakkan perjanjian, tetapi juga sebagai sarana untuk mencapai keadilan, kepastian dan keseimbangan dalam hubungan kontrak,” kata Junaidi Arif.

Usulan itu disampaikan Junaidi Arif karena berdasarkan pengalaman, dalam suatu kontrak para pihak diminta untuk memenuhi isi perjanjian atau memenuhi prestasi. Namun demikian terkadang terdapat kondisi yang memungkinkan di antara para pihak seperti tidak memenuhi prestasi sama sekali, memenuhi prestasi namun terlambat, memenuhi prestasi sebagian, dan/atau memenuhi prestasi akan tetapi tidak sesuai.

Baca juga:

Kondisi yang demikian bukan berarti tidak didasarkan pada itikad tidak baik, atau sengaja melakukan wanprestasi namun dapat juga karena faktor yang muncul di luar kendali para pihak. Selama ini, dalam praktik yang lazim dilakukan, kontrak memuat klausul perjanjian tentang Force majeure. Namun klausul ini dinilai tidak mampu mengakomodir kondisi kompleks dalam pelaksanaan perjanjian karena hanya berkaitan dengan keadaan kahar seperti halnya banjir, gempa bumi, dan kejadian bencana.Tetapi juga dapat memberikan solusi ketika terjadi Kesulitan dalam kontrak komersial yang mengacu pada perubahan keadaan yang terjadi setelah kontrak berakhir, yang membuat pelaksanaan menjadi sangat memberatkan bagi salah satu atau kedua belah pihak.

Sementara dalam situasi global saat ini kemungkinan tidak dipenuhinya prestasi dapat diakibatkan oleh faktor selain bencana yaitu faktor ekonomi dan hukum.

Di Indonesia, keadaan sulit di luar bencana cenderung dipersamakan dengan keadaan kahar (Force majeure) karena menyebabkan debitur tidak melaksanakan prestasi, hal demikian karena belum terdapat batasan di dalam Kitab Undang -Undang Hukum Perdata dan hakim secara aktif menggunakan teori force majeure relative (hambatan yang bersifat temporary/sementara) dalam memutus persoalan tersebut.

Karena itu, menurut Junaidi Arif, klausul hardship yang merupakan perwujudan dari asas rebus sic stantibus menjadi pilihan untuk mengakomodir kondisi sulit dalam pelaksanaan kontrak. Asas ini telah menjadi bagian dari asas hukum umum sama halnya dengan asas-asas hukum yang lainnya dalam hukum kontrak internasional.

Di Indonesia doktrin ini lebih dikenal di dalam hukum kontrak internasional. Dalam peraturan perundangan-undangan di Indonesia, keberadaan clausula rebus sic stantibus mendapatkan pengakuan dalam Pasal 18 c Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian internasional dan telah diadopsi sejak ratifikasi dari The Unidroit Principles of International Commercial Contracts (UPICC) melalui Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2008 tentang Pengesahan Statute of the International Institute for the Unification of Private Law.

Sebagai doktrin baru, hardship perlu dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam perancangan kontrak sebagai salah satu klausul untuk menjembatani pelaku bisnis menyelesaikan permasalahan yang akan timbul di kemudian hari.

Pada era global saat ini, keberadaan klausul hardship menjadi semakin penting karena dinamika kehidupan dan dunia usaha yang bersifat VUCA (volatility, uncertainty, complexity, ambiguity). Kondisi global yang cepat berubah, ketidakpastian ekonomi, kompleksitas hubungan bisnis lintas negara, serta ambiguitas regulasi dan kebijakan publik sering kali menimbulkan perubahan keadaan yang signifikan setelah kontrak disepakati.

Dalam praktik hukum kontrak Indonesia belum mengenal pengaturan umum yang eksplisit mengenai klausul hardship. Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata telah memberikan dasar fundamental mengenai kekuatan mengikat perjanjian (pacta sunt servanda), sedangkan Pasal 1339 memberikan ruang bagi kepatutan, kebiasaan, dan ketentuan undang-undang untuk melengkapi isi perjanjian.

Demikian pula Pasal 1342 sampai dengan Pasal 1351 memberikan instrumen penafsiran terhadap perjanjian. Ketentuan tersebut belum memberikan parameter objektif mengenai perubahan keadaan yang tidak dapat diperkirakan para pihak dan secara fundamental mengubah keseimbangan kontrak, belum mengatur hak dan mekanisme renegosiasi, serta belum menyediakan standar penilaian yang sesuai dengan kompleksitas dan risiko kontrak bisnis modern.

Padahal praktik bisnis modern menunjukkan kebutuhan akan mekanisme penyesuaian kontrak ketika terjadi perubahan keadaan yang luar biasa dan tidak terduga. (phj)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *