beritabernas.com – Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) berbagai daerah mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan uji materiil Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Permohonan uji materiil tersebut diajukan oleh Syaefurrochman A melalui kuasa hukum, para Advokat dan peneliti hukum dari Kantor Advokat MZ Al-Faqih & Partners. Syaefurrochman A selaku pemohon mempersoalkan tentang masa jabatan KPI yang hanya 3 tahun, yang berbeda dengan komisi negara lain yang sejenis.
Menurut Ketua KPI DIY Hazwan Iskandar Jaya dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Sabtu 24 Pebruari 2024, sidang pemeriksaan dipimpin hakim konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh didampingi hakim konstitusi M Guntur Hamzah dan Anwar Usman.
Sementara Syaefurrochman A selaku pemohon didampingi para Advokat MZ Al-Faqih, Moh Agung Wiyono, Mochamad Adhi Tiawarman dan peneliti hukum Ichsanty dari Kantor Advokat MZ Al-Faqih & Partners.
MZ Al-Faqih menyampaikan bahwa pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran diskriminatif karena membedakan masa jabatan KPI dengan masa jabatan lembaga negara lain yang memiliki kedudukan constitutional importance.
BACA JUGA:
- Breaking News: Server Sirekap KPU (Diam-diam) Sudah Dipindah ke Indonesia
- Ini Alasan Audit Forensik IT Sirekap KPU dan Hak Angket Penting
- Kemunduran Demokrasi di Indonesia
“KPI telah dibedakan masa jabatannya dengan lembaga negara seperti KPK, KPPU, Ombudsman, Komnas HAM, Komnas HAM, LPSK, KPAI, OJK,” ujar MZ Al-Faqih.
M Guntur Hamzah dalam sidang memberikan masukan kepada pemohon dan kuasanya agar saat memperbaiki permohonan perlumencantumkan dasar hukum yang menyatakan KPI sebagai lembaga negara yang memiliki constitutional importance.
Komisi Penyiaran Indonesia di berbagai daerah antusias mengikuti persidangan pemeriksaan pendahuluan ini dari channel youtube MK. Fonika Thoyib, Wakil Ketua KPID mendesak MK mengabulkan gugatan ini, karena sudah 20 tahun lebih KPI Pusat dan KPID mengalami diskriminasi dan telah dibedakan masa jabatannya dari komisi negara lainnya.
“Sudah saatnya KPI Pusat dan KPID masa jabatannya disetarakan dengan lembaga negara lainnya yang sejenis, dari 3 tahun berubah menjadi 5 tahun. MK seharusnya mengabulkan gugatan ini karena KPID di berbagai daerah telah menyuarakan hal ini,” ujarnya.
Ketua KPI DIY Hazwan Iskandar Jaya menyatakan hal senada. “MK seharusnya mengabulkan seluruh permohonan pemohon sehingga lembaga KPI/KPID setara dengan lembaga negara lainnya yang akan memberi dampak pada optimalisasi peran KPID dalam membangun ekosistem penyiaran nasional,” ucap Hazwan.
Immanuel Yosua Tjiptosoewarno, Ketua KPID Jatim juga mengapresiasi Hakim MK yang memeriksa perkara gugatan ini. Immanuel berharap putusan yang dihasilkan MK benar-benar sesuai dengan harapan masyarakat penyiaran, optimalisasi peran dan fungsi KPID.
Rajibgandi, Wakil Ketua KPID Gorontalo juga mengapreasiasi hakim MK yang hadir dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan. Rajib optimis MK mengabulkan permohonan pengujian materiil ini. (*/lip)
There is no ads to display, Please add some