beritabernas.com – Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Dr Yudi Prayudi M.Kom mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki peran krusial dalam menyelenggarakan dan mengawasi pemilu.
KPU bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilu, sedangkan Bawaslu mengawasi proses pemilu untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:
Selain itu, menurut Yudi Prayudi dalam konferensi pers bersama KPU dan Bawaslu DIY secara daring melalui zoom meeting, Kamis 11 Januari 2024, KPU bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilu yang adil dan transparan. Ini termasuk persiapan dan pelaksanaan pemilu, pengaturan kampanye hingga penghitungan suara.
KPU juga mengatur aturan dan prosedur pemilu serta mengawasi kepatuhan terhadap aturan tersebut oleh semua pihak yang terlibat. Kemudian, KPU juga berperan dalam memberikan informasi dan pendidikan kepada masyarakat tentang proses pemilu, termasuk hak dan kewajiban pemilih.
Sementara Bawaslu memiliki peran utama dalam mengawasi seluruh proses pemilu, mulai dari pra-kampanye, masa kampanye, hari pemungutan suara, hingga penghitungan suara. Bawaslu bertugas
menangani kasus pelanggaran pemilu, baik yang bersifat administratif, pidana maupun etik.
Lembaga ini memiliki wewenang untuk melakukan investigasi, verifikasi dan penindakan terhadap laporan atau temuan pelanggaran. Meskipun Bawaslu tidak secara langsung menyelesaikan sengketa hasil pemilu
(tugas ini ada pada Mahkamah Konstitusi), Bawaslu memiliki peran dalam menangani sengketa
prosedural dan teknis selama proses pemilu.
Bawaslu juga aktif dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu melalui sosialisasi, pendidikan pemilih, dan kerja sama dengan berbagai pihak termasuk masyarakat sipil dan media. Dalam penanganan kasus pelanggaran yang bersifat pidana, Bawaslu berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan melalui forum Gakkumdu. (lip)
There is no ads to display, Please add some