beritabernas.com – Selama ini banyak masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (ponjol) ilegal. Selain adanya kemudahan mengakses pinjaman online (pinjol), tingkat literasi masyarakat terhadap pinjol juga masih rendah. Karena itu, masyarakat harus mengenal ciri-ciri pinjol ilegal agar tidak menjadi korban.
Menurut Wakil Ketua I Satgas Waspada Investasi (SWI) Wiwit Puspasari, maraknya pinjol ilegal karena pelaku benjol ilegal menjanjikan kemudahan mengunggah atau publish aplikasi atau website. Sementara pemberantasan pinjol ilegal sulit karena lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri.
Di sisi lain, menurut Wiwit Puspasari dalam konferensi pers di Hotel Alana Yogyakarta, Rabu 27 Juli 2022, masyarakat yang menjadi korban karena tingkat literasi masih rendah seperti tidak melakukan pengecekan legalitas. Selain itu, terbatasnya pemahaman terhadap pinjol dan adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan.
Wiwit Puspasari pun menyebut sejumlah ciri pinjaman online (pinjol) ilegal yakni tidak memiliki izin resmi, identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas, pemberian pinjaman sangat mudah seperti hanya menggunakan KTP, foto diri dan nomor rekening.

Ciri lainnya adalah informasi bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas; bunga atau biaya pinjaman tidak terbatas; total pengembalian termasuk benda tidak terbatas dan akses seluruh data di ponsel.
Sementara ancaman teror, penghinaan, pencemaran nama baik dan penyebaran foto atau video. Tidak ada layanan pengaduan, penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin, penagih tidak memiliki sertifikasi yang dikeluarkan AFPI atau pihak yang ditunjuk AFPI.
Upaya pencegahan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI), menurut Wiwit Puspasari, adalah melakukan edukasi kepada masyarakat luas. Iklan layanan masyarakat di MRT, KAI dan Transjakarta, penyebaran SMS waspada pinjol ilegal melalui tujuh operator mulai 11 hingga 14 Juli 2021.
Baca berita terkait:
- Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Mencapai Rp 16,7 Triliun
- Mengenal Ciri-ciri Investasi Ilegal
Selain itu, melakukan kerjasama dengan Google terkait syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia sejak 28 Juli 2021. Penanganan yang dilakukan oleh SWI adalah rapat koordinasi mengumumkan pinjol ilegal pada masyarakat, melakukan cyber patrol dan mengajukan blokir situs dan aplikasi secara rutin kepada Kominfo.
Selain itu, laporan informasi kepada Bareskrim Polri dan memutus akses keuangan dengan meminta bank atau perusahaan jasa pembayaran untuk tidak bekerja sama dengan pinjol ilegal.
Sementara itu, menurut Wiwit Puspsari, pada Oktober 2021, Polda Jawa Barat melakukan proses penegakan hukum terhadap perusahaan penagih di Depok, Sleman, DIY yang bekerja sama dengan 23 perusahaan pinjol ilegal. (lip)
There is no ads to display, Please add some