Program Asuransi Wajib untuk Kendaraan Menunggu Peraturan Pemerintah

beritabernas.com – Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya. Dalam PP tersebut akan diatur ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan Program Asuransi Wajib.

Hal ini disampaikan oleh Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, seperti dikutip Aman Santosa selaku Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Kamis 18 Juli 2024.

Ogi Prastomiyono. Foto: tangkapan layar video

Menurut Ogi Prastomiyono, Program Asuransi Wajib tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam UU tersebut mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Namun, dalam persiapan pelaksanaan UU tersebut tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR.

BACA JUGA:

Dikatakan, dalam UU P2SK tersebut dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 tahun sejak UU P2SK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.

Menurut Ogi, Program Asuransi Wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan.

Selain itu, untuk membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.⁠ Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman serta dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *