Sejumlah Peraturan Perundang-undangan Ini jadi Dasar Hukum Larangan Judi Online

beritabernas.com – Di Indonesia, perjudian dalam bentuk apapun, termasuk judi online, dilarang dan diatur oleh sejumlah peraturan perundang-undangan. Sejumlah peraturan perundang-undangan menjadi dasar hukum pelarangan dan penanganan judi online di Indonesia.

Menurut pakar Forensika Digital yang juga Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Dr Yudi Prayudi S.Kom, beberapa peraturan perundang-undangan mengatur tentang judi online di Indonesia.

Pertama, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 KUHP mengatur tentang perjudian dan memberikan sanksi bagi siapa saja yang mengorganisir atau terlibat dalam perjudian. Meski KUHP disusun sebelum era digital, pasal ini masih sering digunakan sebagai dasar hukum untuk menindak perjudian online.

Kedua, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi landasan penting dalam menangani kejahatan di ruang digital, termasuk judi online. Dalam UU ITE Pasal 27 ayat 2 diatur larangan untuk melakukan segala macam aktivitas berbasis sistem elektronik yang memuat unsur perjudian.

Dr Yudi Prayudi. Kepala PUSFID UII. Foto: tangkapan layar zoom

Pasal 27 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Sementara Pasal 27 Ayat 2 ini secara eksplisit mengatur tentang pelarangan distribusi, transmisi atau membuat informasi dan dokumen elektronik yang berisi muatan perjudian dapat diakses. Dengan kata lain, siapa pun yang terlibat dalam mengoperasikan, terlibat atau bahkan mempromosikan situs judi online, dapat dituntut berdasarkan pasal ini.

Menurut Yudi Prayudi, salah satu tantangan terbesar dalam penegakan hukum terhadap judi online adalah isu jurisdiksi. Banyak platform judi online beroperasi di lintas negara, menghindari yurisdiksi di mana perjudian mungkin ilegal dengan berbasis di wilayah di mana perjudian diperbolehkan. 

BACA JUGA:

Hal ini menciptakan hambatan dalam penegakan hukum, terutama jika negara tempat situs judi beroperasi tidak memiliki kerjasama hukum dengan negara yang ingin menindak. Kasus judi online memerlukan kerjasama lintas negara dan strategi penegakan hukum yang efektif. 

Namun, meskipun berbagai upaya dilakukan untuk menekan pertumbuhan judi online ilegal, kenyataannya masih banyak situs yang berhasil mengelabui hukum. Meski judi online kian populer, belum semua negara memperbolehkan operasionalnya.

Di beberapa negara, judi online adalah aktivitas illegal termasuk Indonesia, dan bagi mereka yang terlibat bisa mendapatkan sanksi hukum. Penegakan hukum menjadi tantangan tersendiri. Namun, seringkali situs judi online beroperasi di yurisdiksi lain sehingga sulit untuk dilacak dan dihentikan. Selain itu, mereka juga menggunakan berbagai metode untuk menghindari deteksi, seperti penggunaan VPN dan mata uang kripto. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *