UII Menentang Segala Bentuk Kekerasan untuk Penyelesaian Aspirasi Warga

beritabernas.com – Sebagai bagian dari elemen bangsa, UII merasa terusik dengan tindak kekerasan terhadap warga Rempang, Kepulauan Riau. Apalagi penggunaan kekerasan melanggar martabat kemanusiaa.

Karena itu, UII mendorong setiap upaya pembangunan yang memajukan kehidupan bangsa, apalagi di wilayah yang belum mendapatkan perhatian serius dari negara. Pembangunan hendaknya dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak dasar warga negara sebagaimana diperintahkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hal itu disampaikan Majelis Guru Besar, Rektor dan Kepala Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII, dalam pernyataan sikap yang disampaikan kepada media, Kamis 14 September 2023, terkait tindak kekerasan terhadap warga Rempang, Kepulauan Riau.

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Rektor UII Prof Fathul Wahid ST MSc PhD dan sejumlah guru besar UII yang diterima beritabernas.com, Kamis 14 September 2023, menyebutkan bahwa setelah membaca, mencermati dan mendalami situasi kekerasan yang terjadi sebagai respons atas penolakan terhadap Proyek Rempang Eco-City, maka UII menyatakan sikap.

Kampus Terpadu UII. Foto: Philipus Jehamun/beritabernas.com

Pertama, menyesalkan terjadinya kekerasan verbal maupun fisik terhadap warga oleh aparat yang mengakibatkan trauma fisik maupun psikologis warga Rempang. Penggunaan kekerasan tersebut telah mencederai martabat kemanusiaan.

Kedua, mendorong negara untuk selalu menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan pada posisi terhormat. Seluruh kebijakan pembangunan haruslah didasarkan pada penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.

Ketiga, mendesak negara untuk senantiasa menempatkan pembangunan sebagai instrumen yang dilandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan guna menciptakan kesejahteraan bagi seluruh warga negara.

Keempat, menentang penggunaan segala bentuk kekerasan sebagai bagian dan/atau alat untuk penyelesaian aspirasi warga yang merasa hak-haknya terancam. Pemerintah harus segera mengambil tindakan dalam rangka memulihkan warga yang terdampak kekerasan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, penyandang disabilitas dan perempuan.

BACA JUGA:

Kelima, menuntut negara untuk memastikan lingkungan alam dan hak-hak kultural tetap terjaga dan terlindungi. Kelestarian lingkungan menjadi isu kemanusiaan universal dan perusakannya (ecocide) menjadi musuh bersama umat manusia (obligatio erga omnes).

“Demikian pernyataan sikap ini dibuat dan disebarluaskan sebagai ikhtiar mengajak semua elemen bangsa untuk terus mendukung pembangunan nasional yang memajukan kesejahteraan umum dengan tetap melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” demikian pernyataan sikap Majelis Guru Besar, Rektor, Kepala Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *