Urgensi Adanya Strategi Nasional Persaingan Usaha

Oleh: Chandra Setiawan

beritabernas.com – Dalam Pasal 33 Ayat 4 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 disebutkan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan berwawasan  lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Sejalan dengan prinsip ini, UU Nomor 5 tahun 1999 (UU Nomor 5/1999) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dikeluarkan juga dengan menimbang bahwa demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pasar yang wajar.

Pada huruf c di bagian menimbang UU Nomor 5 tahun 1999, dipertegas bahwa setiap orang yang berusaha di Indonesia harus berada dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar, sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu, dengan tidak terlepas dari kesepakatan yang telah dilaksanakan oleh negara Republik Indonesia terhadap perjanjian-perjanjian internasional.

BACA JUGA:

Dengan demikian, UU Nomor 5 tahun 1999 telah selaras dengan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 dengan berfokus pada demokrasi ekonomi dan agar setiap orang yang berusaha di Indonesia dapat bersaing secara sehat dan tidak menimbulkan pemusatan kekuatan ekonomi sehingga terjadi peningkatan efisensi berkeadilan. Karena itu, UU Nomor 5 tahun 1999 merupakan bagian penting dari perekonomian Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat 4 UUD 1945.

Namun berdasarkan data indeks rasio Gini Indonesia, sejak tahun 2017 hingga Maret 2023, masih mengalami fluktuasi. Hal ini menunjukkan bahwa ketimpangan di Indonesia masih mengalami fluktuasi. Fluktuasi Indeks Gini ini merupakan indikasi bahwa struktur ekonomi Indonesia belumlah merata dan perekonomian Indonesia belum mencapai efisiensi berkeadilan.

UU Nomor 5/1999 berasaskan demokrasi ekonomi dan salah satu tujuannya adalah menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam dunia usaha. Persaingan adalah konsep ekonomi yang mendalilkan bahwa sumber daya ekonomi akan digunakan secara paling efisien ketika barang atau jasa tersebut dipersaingkan secara sehat di pasar atau industri. Semakin sehat persaingan usaha di pasar, alokasi sumber daya akan semakin efisien.

Dalam pasar yang kompetitif, suatu produk akan ditawarkan dengan harga yang didasarkan pada persaingan antara pemasok yang berbeda. Dalam ekonomi yang dimonopoli atau dikartelisasi, produsen barang atau penyedia jasa memiliki kemampuan untuk menentukan harga yang berlebihan. Tidak ada pesaing yang akan menurunkan harga jika terlalu tinggi. Demokratisasi kekuatan pasar melalui Undang-Undang Persaingan Usaha terwujud dalam bentuk pengalihan peran konsumen dan pemangku kepentingan lainnya agar tidak lagi menjadi sasaran penyalahgunaan kekuatan dominan pelaku usaha.

Iklim Usaha yang berbasis persaingan usaha yang adil diperlukan perekonomian untuk meningkatkan produktifivitas dan efisiensi baik untuk kepentingan alokasi sumber daya maupun distribusi hasil aktivitas perekonomian.

Dengan menerapkan persaingan usaha dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menciptakan harga yang lebih kompetitif dan dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja dengan membuka kesempatan berusaha yang sama untuk seluruh pelaku usaha di Indonesia. Selain itu pengarusutamaan persaingan usaha dalam perekonomian akan menciptakan pelaku usaha yang memiliki daya saing tinggi dan mampu bersaing secara global.

Persaingan Usaha dalam Rancangan Pembangunan Jangka Panjang 2025-2045

Dalam dokumen Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang disusun oleh Bappenas pada bulan Agustus 2023 menyebutkan bahwa terdapat lima visi besar di mana dua visi besar tersebut adalah:

  • Pendapatan per kapita setara negara maju
  • Kemiskinan menuju nol persen dan ketimpangan berkurang

Untuk pendapatan per kapita setara negara maju, hal ini menunjukkan bahwa struktur ekonomi Indonesia harus keluar jebakan negara berpenghasilan menengah (Middle Income Trap). Untuk mencapai visi kedua, yakni kemiskinan menuju nol persen dan ketimpangan berkurang dapat dicapai apabila demokrasi ekonomi di mana kebebasan berusaha dapat dilaksanakan dan pemusatan ekonomi tidak terjadi dalam perekonomian. Dengan kata lain diperlukan adanya internalisasi dan penenerapan hukum persaingan usaha di seluruh kegiatan perekonomian di Indonesia.

Untuk mencapai hal tersebut, dalam RPJPN ditetapkan 8 misi transformasi agenda pembangunan dan 17 arah (tujuan) pembangunan. Persaingan usaha perlu menjadi bagian dari transformasi agenda ekonomi terutama di bagian Transformasi Ekonomi dan Transformasi Tata Kelola.

Dalam transformasi ekonomi, persaingan usaha dapat berkontribusi untuk transformasi bidang Iptek, Inovasi dan Produktivitas Ekonomi, transformasi digital, integrasi ekonomi domestik dan global serta perkotaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi.

Adapun untuk transformasi tata Kelola persaingan usaha dapat berkontribusi dalam bidang Regulasi dan Tata Kelola yang berintegritas dan adaptif. Kontribusi tersebut untuk memastikan bahwa demokrasi ekonomi telah berjalan dan mencegah adanya pemusatan ekonomi sehingga Pembangunan ekonomi telah sesuai dengan Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 dan Undang-undang Nomor 5/1999.

Pembangunan Menurut Teori Pertumbuhan/Endegenous Growth Model

Pada April 2023 Bank Dunia resmi menetapkan Indonesia sebagai negara berpenghasilan menengah atas. Sebelumnya Indonesia sudah pernah masuk ke dalam kelompok negara menengah atas pada 2019, namun pandemi Covid-19 yang menghantam perekonomian juga berdampak pada kinerja pembangunan dan mengganggu upaya Indonesia untuk bisa keluar dari middle income trap dan memaksa Indonesia kembali turun ke kategori menengah bawah selama dua tahun beruntun, dan kini kembali naik. Hal ini berdasarkan klasifikasi terbaru Bank Dunia dari Gross National Income (GNI) atau Pendapatan Nasional Bruto (PNB) per kapita.

Kenaikan ini membawa harapan bahwa Indonesia akan cepat keluar dari Middle Income Trap pada tahun 2038-2041 dengan pendapatan per kapita USD 23.000 – 30.300 sebagaiman tercantum dalam RPJPN 2025-2045.  Menurut klasifikasi Bank Dunia per 1 Juli 2023 sampai 2024, negara pendapatan tinggi memiliki pendapatan per kapita minimal US$ 13.845, dari sebelumnya US$ 13.205. Ambang batas ini direvisi setiap tahunnya, dan setiap negara memiliki peluang untuk naik atau turun kelas. Berdasarkan pendapat para ekonom dengan pertumbuhan ekonomi rata-rata hanya 5% per tahun, target ini sulit diraih. Paling tidak dibutuhkan pertumbuhan ekonomi rata-rata 7% utuk mengejar ketertinggalan dan keluar dari Middle Income Trap.

Pada dasarnya kenaikan kelas Indonesia menjadi negara berpenghasilan menengah ke atas diharapkan akan mendongkrak ketahanan ekonomi, salah satunya meningkatkan kepercayaan dan sentimen positif terhadap pemodal. ICOR Indonesia dalam antara tahun 2021 hingga 2022 sebesar 7,6%, lebih tinggi jika dibandingkan dengan negara lain seperti Malaysia yang cuma 4,5%, India 4,5% dan Filipina 3,7%.

ICOR merupakan suatu rasio antara investasi dengan pertumbuhan output, yang berfungsi untuk menunjukkan efisiensi investasi di suatu negara. Semakin tinggi ICOR di suatu negara, maka semakin tidak efisien perekonomian di negara tersebut. Ini berarti biaya ekonomi di Indonesia tidak lebih efisien dari keempat negara tersebut, Jika tidak segera diperbaiki dikhawatirkan Foreign Direct Investment (FDI) lebih berpeluang mengalir ke Vietnam, Thailand, atau Malaysia dibanding ke Indonesia. Target (Indonesia Emas 2045) lebih mungkin dicapai jika Indonesia dapat menurunkan ICOR menjadi 3-4 %.

Setelah Merdeka selama 78 tahun lamanya, Indonesia masih dihadapkan pada berbagai tantangan domestik seperti produktivitas yang masih rendah, angkatan kerja yang masih didominasi oleh penduduk dengan pendidikan menengah ke bawah, hingga ketergantungan ekonomi Indonesia pada komoditas. Seiring dengan pemulihan ekonomi yang masih berjalan, Indonesia sudah bertekad kuat mewujudkan visi Indonesia Maju 2045 di mana Indonesia memiliki industri bernilai tambah tinggi dengan ditopang kapasitas domestik yang mumpuni, serta dominasi kegiatan ekspor impor dalam perekonomian.

Pertumbuhan ekonomi ini merupakan salah satu indikator dalam menentukan keberhasilan suatu negara yang ditinjau dari bertambahnya produksi barang industri, berkembangnya infrastruktur, serta bertambahnya produksi barang modal dan bertambahnya sektor jasa. Berdasarkan teori ekonomi neo-klasih Solow, faktor sumber daya manusia sebagai pelaku kegiatan ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi, merupakan kunci penting. Pertumbuhan ekonomi yang eksponensial membutuhkan peran teknologi yang inovatif sehingga tidak semata-mata mengandalkan modal (Kapital) dan Tenaga Kerja.

Salah satu kunci dalam mengejar pertumbuhan, sekaligus meningkatkan pendapatan nasional ialah melalui perubahan struktural yang ditandai dengan menurunnya kontribusi sektor pertanian dan meningkatnya kontribusi sektor industri dan jasa, baik dalam produk domestik bruto (PDB) maupun dalam penyerapan tenaga kerja.

Perubahan struktural ini diharapkan akan meningkatkan penyerapan tenaga kerja terampil, memberikan nilai tambah bagi hasil pertanian dan hasil bumi yang diambil dari alam, serta beralih menuju industri bernilai tambah tinggi. Pada tahun 2022, industri manufaktur menyumbang kontribusi terbesar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sebesar 18,39 %. Angka ini tentu saja masih kecil dan ditargetkan meningkat menjadi 28 % pada tahun 2045.

Sementara itu inovasi dan teknologi, selain bergantung pada kualitas sumber daya manusia yang berkualitas, juga ditopang dengan daya saing industri yang tinggi. Sudah seharusnya bangsa Indonesia secara benar dan tepat memanfaatkan potensi sumber daya yang dimiliki dengan kemampuan sumber daya manusia yang tinggi sebagai kekuatan dalam membangun perekonomian nasional.Tingkat produktivitas yang tinggi dipandang penting sebagai sumber pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Peningkatan produktivitas mensyaratkan dukungan lingkungan bisnis yang sehat.

Adanya tekanan persaingan, dipercaya akan mendorong alokasi sumber daya menjadi lebih baik. Perusahaan meningkatkan efisiensi. Masyarakat mendapat manfaat karena perusahaan akan membawa produk baru ke pasar dengan harapan inovasi mereka akan dihargai dengan pangsa pasar yang lebih besar, dan keuntungan yang lebih tinggi. Konsumen juga mendapatkan keuntungan dari ketersediaan pilihan yang lebih banyak. Adanya persaingan usaha yang sehat akan mendukung proses Inovasi dan pengembangan teknologi menjadi lebih cepat.

Proses penciptaan persaingan usaha yang sehat ini merupakan  tanggungjawab seluruh para pemangku kepentingan, dalam hal ini adalah penyusun kebijakan nasional di tingkat pusat dan daerah. Pemerintah diharapkan dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan sudah menginternalisasi prinsip persaingan sehat. Tentu saja adanya dukungan dari dunia usaha dan masyarakat juga akan memudahkan proses ini.  

Terkait dengan tugas dan tujuan di atas, diperlukan suatu strategi nasional. Strategi nasional memiliki peran yang sangat penting dalam pengelolaan dan perlindungan kepentingan suatu negara. Strategi nasional diperlukan untuk mencapai tujuan jangka panjang negara, yang akan memandu pemerintah untuk mengkoordinasikan kebijakan yang konsisten dan koheren di berbagai bidang, menjaga keamanan nasional, mengembangkan ekonomi yang kuat, mengelola hubungan internasional, dan menghadapi risiko dan krisis. Tanpa strategi nasional yang jelas, risiko adanya kebijakan yang bertentangan atau saling bertentangan dapat meningkat.

Dengan demikian diperlukan Strategi Nasional-Persaingan Usaha (Stranas-PU) yang dikukuhkan dalam bentuk Peraturan Presiden. Strategi nasional ini akan memuat sasaran, arah kebijakan, strategi dan sektor prioritas penyelenggaraan pengarusutamaan atau penegakan hukum persaingan usaha dalam periode 5 (lima tahun), yang berpusat pada kepentingan masyarakat luas.

Strategi Nasional Bidang Persaingan Usaha dibuat agar diimplementasikan pemerintah dan semua pemangku kepentingan. Hal ini penting agar ke depannya internalisasi nilai-nilai persaingan usaha lebih mudah dilakukan di dalam penyusunan konsep strategi nasional RPJPN 2025-2045. (Dr Drs Chandra Setiawan MM PhD, Komisioner KPPU. Materi sambutan yang disampaikan pada wisuda periode pertama tahun akademik 2023/2024 UII, 30 September 2023)



There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *