beritabernas.com – UII mendesak Pemerintah RI agar segera mengundurkan diri dari Dewan Perdamaian (Board of Peace). Sebab, keterlibatan Indonesia dalam forum bentukan Presiden AS Donald Trump itu berpotensi bertentangan dengan amanat konstitusi dan mereduksi prinsip politik luar negeri bebas aktif yang menjadi fondasi diplomasi Indonesia sejak kemerdekaan.
Selain itu, keikutsertaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian itu juga berisiko mencederai konsistensi sikap Indonesia dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dan komitmen konstitusional untuk menolak segala bentuk penjajahan di muka bumi.
Hal itu disampaikan UII dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Prof Fathul Wahid ST MSc PhD, Rektor UII yang mewakili warga UII, guna merespon perkembangan praktik berbangsa dan bernegara secara mutakhir, Selasa 4 Maret 2026.
Selain mendesak pemerintah segera mengundurkan diri dari Dewan Perdamaian, UI juga mendesak pemerintah untuk membatalkan perjanjian dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART). Pemerintah harus menyerap seluruh kritik dan keberatan publik atas perjanjian tersebut serta secara terbuka dan transparan mengevaluasi substansinya yang berpotensi melemahkan posisi tawar Indonesia dan mengganggu kedaulatan ekonomi nasional.
“Hubungan bilateral harus dibangun atas dasar kesetaraan, saling menghormati dan kepentingan nasional jangka panjang, bukan dalam kerangka ketergantungan maupun tekanan geopolitik negara adikuasa,” kata Rektor UII Fathul Wahid.
Baca juga:
- UII Menuntut Pemerintah RI Segera Mengutuk Serangan AS – Israel ke Republik Islam Iran
- UII Terus Menggalang Aksi Solidaritas Kemanusiaan untuk Palestina
- Mahasiswa UII Gelar Aksi Membela Palestina
Pernyataan sikap itu disampaikan UII setelah memperhatikan perkembangan mutakhir dalam praktik berbangsa dan bernegara belakangan ini. UII juga menyesalkan sikap Pemerintah RI yang belum menunjukkan ketegasan yang memadai dalam menyikapi serangan militer Israel dan Amerika Serikat ke Republik Islam Iran. Sikap tersebut mencerminkan lemahnya implementasi prinsip politik luar negeri bebas aktif.
Sementara pada saat yang sama, UII menyatakan keprihatinan mendalam atas berbagai kebijakan dan langkah politik lain yang berpotensi melemahkan kedaulatan negara dalam kerja sama ekonomi internasional; mencederai komitmen konstitusional terhadap penolakan segala bentuk penjajahan; membatasi kebebasan sipil melalui kriminalisasi aktivis; mengabaikan hak-hak warga dalam pelaksanaan proyek strategis nasional; serta menghadirkan kebijakan publik yang belum sepenuhnya akuntabel dan transparan.
“Sebagai institusi pendidikan tinggi yang menjunjung nilai keislaman, keindonesiaan dan kemanusiaan universal, UII memandang perlu menjalankan tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menyampaikan pandangan dan seruan ini demi tegaknya negara yang beradab dan berperikemanusiaan, terpeliharanya demokrasi yang sehat serta terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Rektor UII Prof Fathul Wahid.
Selain menyoroti masalah luar negeri, UII juga menyoroti masalah dalam negeri, seperti reformasi Polri dan program MBG. Dalam pernyataannya, UII menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi aktivis dan pembungkaman suara kritis, disertai komitmen terhadap reformasi Polri.
Sebab, menurut UII, demokrasi yang sehat mensyaratkan ruang aman bagi kebebasan berpendapat dan penyampaian aspirasi secara damai. Hukum dan penegakannya tidak boleh menjadi instrumen intimidasi terhadap warga negara, khususnya kalangan muda dan mahasiswa, yang menjalankan hak konstitusionalnya demi perbaikan bangsa. Karena itu, diperlukan reformasi Polri yang menegaskan perannya sebagai penjaga keamanan publik yang profesional, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia.
“Polri harus hadir sebagai bagian dari masyarakat yang mengayomi, melayani dan melindungi masyarakat, bukan institusi yang partisan dan menjadi alat pemukul generasi muda yang kritis atas persoalan kebangsaan,” kata Fathul Wahid.
UII juga menuntut pemerintah untuk menghormati kedaulatan warga dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Pembangunan di berbagai wilayah, termasuk di Papua, tidak boleh mengabaikan hakhak masyarakat lokal, keberlanjutan lingkungan dan prinsip partisipasi publik yang bermakna. Negara wajib memastikan bahwa pembangunan tidak berubah menjadi praktik peminggiran, perampasan ruang hidup, atau pengabaian aspirasi warga.
Selain itu, UII mMendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini perlu ditinjau ulang secara komprehensif, mencakup ketepatan sasaran penerima, kualitas dan standar keamanan pangan, tata kelola anggaran, mekanisme pengawasan serta akuntabilitas pelaksanaannya.
“Kebijakan publik harus dirancang secara rasional dan berbasis data agar tidak mengorbankan program prioritas lain seperti peningkatan mutu dan layanan pendidikan, penciptaan lapangan kerja dan penguatan layanan kesehatan,” tegas Rektor UII Fathul Wahid. (phj)
There is no ads to display, Please add some