Tafsir Sesat Yang Memenjarakan

Oleh: Ben Senang Galus, Dosen/Esais, tinggal di Yogyakarta

beritabernas.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim,  terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, menyampaikan pledoi berjudul Tafsir Sesat Yang Memenjarakan.

Menutup pledoinya itu ia menyampaikan sebuah pesan bahwa bangsa Indonesia akan runtuh karena kelangkaan harapan. “Negara kita, negara yang kuat. Yang akan meruntuhkan negara ini bukan kelangkaan pekerjaan, bukan kelangkaan investasi, bahkan bukan kelangkaan talena. Yang akan meruntuhkan negara ini  adalah kelangkaan harapan,” kata Nadiem Makarim (Kompas, 3/6/2026).

Pledoi dengan judul Tafsir Sesat Yang Memenjarakan ini menarik bagi penulis untuk membahasnya lebih mendalam lagi. Tulisan ini tidak bermaksud mengintervensi jaksa, hakim atau penasihat hukum dalam perkara ini, namun semata-mata merasa tertarik dengan judul pledoi Nadiem. Judul pledoi, menjadi judul tulisan ini juga.

Tulisan ini mengajukan tesis bahwa bahaya terbesar dalam perkara semacam ini bukanlah kemungkinan adanya kesalahan kebijakan, melainkan kemungkinan munculnya apa yang dapat disebut sebagai “tafsir sesat yang memenjarakan” yakni penggunaan hukum pidana melalui perluasan interpretasi yang melampaui asas legalitas dan mengaburkan perbedaan antara diskresi pemerintahan dengan kejahatan korupsi.

Hukum pidana dibangun di atas satu fondasi yang tidak boleh “diganggu gugat”: tidak ada pidana tanpa aturan yang jelas. Negara hukum tidak membenarkan penghukuman berdasarkan dugaan, ketidaksukaan politik atau penilaian retrospektif terhadap kebijakan yang pada saat dibuat berada dalam koridor kewenangan yang sah. Ketika hukum pidana digunakan untuk mengadili kebijakan publik semata karena hasilnya dianggap tidak optimal, negara sedang bergerak dari rezim hukum menuju rezim tafsir.

Perkara pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah memunculkan pertanyaan mendasar mengenai batas antara kesalahan kebijakan (policy error) dan tindak pidana korupsi. Pertanyaan itu jauh lebih penting daripada nama individu yang sedang diperiksa. Sebab, yang dipertaruhkan sesungguhnya bukan hanya nasib seorang pejabat publik, melainkan masa depan keberanian birokrasi dalam mengambil keputusan.

Apabila setiap keputusan administratif yang kontroversial dapat ditafsirkan kemudian sebagai perbuatan pidana, maka pejabat publik tidak lagi bekerja berdasarkan hukum, melainkan berdasarkan rasa takut. Dalam keadaan demikian, negara kehilangan kemampuan bertindak. Birokrasi berubah menjadi mesin pasif yang lebih memilih tidak berbuat apa-apa daripada mengambil risiko kriminalisasi.

Dua dunia yang berbeda

Dalam negara modern, kebijakan publik selalu lahir dari ketidakpastian. Tidak ada pejabat yang memiliki kemampuan meramalkan masa depan secara sempurna. Setiap kebijakan dibangun atas data yang tersedia, pertimbangan ahli, kebutuhan masyarakat, keterbatasan anggaran dan tekanan waktu.

Baca juga:

Karena itu, hukum administrasi mengenal konsep diskresi. Diskresi bukan penyimpangan dari hukum. Diskresi justru merupakan instrumen yang memungkinkan pemerintah bekerja ketika aturan tidak dapat menjawab seluruh persoalan secara rinci.

Masalah muncul ketika evaluasi kebijakan dilakukan secara retrospektif. Sebuah keputusan yang dahulu dianggap rasional dapat terlihat keliru setelah bertahun-tahun berlalu. Namun kegagalan prediksi bukanlah tindak pidana. Kesalahan kebijakan tidak otomatis menjadi korupsi.

Jika suatu pengadaan dilakukan melalui mekanisme yang sah, didasarkan pada kajian tertentu, memperoleh persetujuan institusional, dan tidak terbukti ditujukan untuk memperkaya diri sendiri atau pihak tertentu secara melawan hukum, maka kegagalan hasil tidak dapat begitu saja dikonversi menjadi kejahatan.

Negara hukum harus mampu membedakan dua dunia yang berbeda antara “salah” dan “jahat”. Tidak semua kesalahan adalah kejahatan. Tidak semua keputusan yang buruk merupakan tindak pidana.

Perluasan tafsir

Asas legalitas merupakan jantung hukum pidana modern. Prinsip ini dirumuskan secara klasik oleh Cesare Beccaria dalam karyanya On Crimes and Punishments, terjemahan. Henry Paolucci (Indianapolis: Bobbs-Merrill (1963,p. 11–20). Menurut Beccaria, hanya undang-undang yang dapat menentukan perbuatan apa yang dapat dipidana. Hakim maupun penegak hukum tidak boleh menciptakan kejahatan melalui interpretasi yang melampaui teks hukum.

Prinsip tersebut kemudian berkembang menjadi adagium nullum crimen sine lege, nulla poena sine lege atau dalam bahasa Belanda dikenal dengan ungkapan Geen straf zonder voorafgaande wettelijke bepaling, yang keduanya berarti, tidak ada kejahatan tanpa undang-undang; tidak ada pidana tanpa dasar hukum.

Bahaya terbesar dari perluasan tafsir pidana adalah lahirnya ketidakpastian hukum. Ketika batas legalitas menjadi kabur, warga negara tidak lagi dapat mengetahui secara pasti tindakan apa yang diperbolehkan dan tindakan apa yang dilarang.

Dalam konteks kebijakan publik, ancaman itu menjadi lebih serius. Pejabat yang mengambil keputusan berdasarkan kewenangannya dapat sewaktu-waktu dituduh melakukan tindak pidana hanya karena penegak hukum memiliki interpretasi berbeda mengenai pilihan kebijakan tersebut.

Padahal hukum pidana tidak dirancang untuk menjadi alat koreksi terhadap seluruh kebijakan yang dianggap gagal. Hukum pidana dirancang untuk menghukum perbuatan yang secara jelas memenuhi unsur tindak pidana.

Beccaria memperingatkan bahwa semakin luas ruang interpretasi, semakin besar peluang kesewenang-wenangan. Menurutnya, kebebasan warga negara bergantung pada kepastian hukum (hlm. 16–20)

Jika prinsip ini diterapkan pada perkara kebijakan publik, maka pertanyaan utama bukanlah apakah kebijakan itu berhasil atau gagal. Pertanyaan utamanya adalah apakah terdapat perbuatan yang secara jelas memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana ditentukan undang-undang.

Negara yang menghukum berdasarkan tafsir yang elastis sesungguhnya sedang menghukum seseorang atas sesuatu yang tidak pernah secara jelas dilarang sebelumnya. Dalam keadaan demikian, hukum kehilangan sifatnya sebagai pedoman perilaku dan berubah menjadi instrumen kekuasaan.

Bahaya kekuasaan yang tidak dibatasi

Montesquieu dalam The Spirit of the Laws, trans. Thomas Nugent (New York: Hafner Publishing, Buku XI  (1949, p. 151–156), berpendapat bahwa kebebasan hanya dapat dijaga apabila kekuasaan dibatasi oleh hukum. Ketika penegak hukum memiliki keleluasaan terlalu besar untuk menentukan makna suatu perbuatan, maka batas antara hukum dan kehendak penguasa menjadi kabur.

Perkara kebijakan publik menuntut kehati-hatian ekstra karena keputusan pemerintahan selalu melibatkan pilihan. Pilihan tersebut dapat diperdebatkan secara akademik, politik, bahkan moral. Namun perdebatan itu tidak otomatis menjadi dasar kriminalisasi.

Jika setiap pilihan kebijakan yang kontroversial dapat dipidana, maka yang sesungguhnya terjadi adalah penggantian mekanisme evaluasi politik dan administratif dengan mekanisme pemidanaan. Negara demokratis tidak dibangun di atas ketakutan pejabat terhadap penjara, melainkan di atas akuntabilitas yang proporsional.

Moralitas internal hukum

Lon Fuller dalam Lon L. Fuller, The Morality of Law, Revised Edition (New Haven: Yale University Press (1969, p. 33–94), mengemukakan bahwa hukum yang baik harus memenuhi syarat-syarat tertentu: jelas, dapat dipahami, konsisten, tidak kontradiktif dan dapat diprediksi.

Apabila seseorang dapat dipidana karena interpretasi yang baru muncul setelah suatu kebijakan dijalankan, maka hukum gagal memenuhi prinsip prediktabilitas. Bagaimana mungkin pejabat publik mengetahui bahwa suatu tindakan legal hari ini akan dianggap kriminal beberapa tahun kemudian melalui penafsiran baru?

Dalam perspektif Fuller, keadaan demikian merupakan kegagalan moralitas internal hukum. Hukum tidak lagi memberikan panduan perilaku. Hukum berubah menjadi jebakan.

H LA Hart dalam The Concept of Law, 3rd ed. Oxford: Oxford University Press (2012, p. 123–136), membedakan antara core meaning dan penumbra. Core of meaning (inti makna) adalah bagian dari suatu aturan hukum yang maknanya jelas, pasti, dan hampir tidak menimbulkan perdebatan interpretatif. Kasus yang jelas masuk dalam aturan hukum.

Dalam wilayah ini, penerapan hukum relatif mudah karena fakta yang dihadapi secara nyata masuk ke dalam pengertian yang dimaksud oleh aturan. Hart menjelaskan bahwa bahasa hukum memiliki apa yang disebut open texture (tekstur terbuka). Artinya, tidak ada kata-kata dalam hukum yang mampu mengantisipasi seluruh situasi yang mungkin terjadi di masa depan. Pada wilayah inti, makna aturan relatif jelas.

Pada wilayah penumbra, istilah dari bahasa Latin paene= hampir, umbra= bayangan. Yang artinya bayangan wilayah samar atau abu-abu dalam makna suatu aturan hukum, yaitu wilayah ketidakjelasan makna suatu norma hukum, yaitu ruang di mana penerapan aturan tidak dapat ditentukan secara otomatis dan memerlukan penafsiran.

Penumbra muncul karena bahasa hukum memiliki tekstur terbuka (open texture), sehingga tidak semua kasus dapat diprediksi atau dirumuskan secara rinci oleh pembentuk undang-undang. Dalam teori Hart, penumbra adalah daerah bayangan hukum-wilayah ketika kepastian norma mulai memudar dan tafsir mengambil alih. Karena itu, negara harus berhati-hati agar bayangan tidak menggantikan hukum itu sendiri. Kasus-kasus yang maknanya tidak sepenuhnya jelas sehingga memerlukan interpretasi. Di sini, interpretasi diperlukan karena terdapat ambiguitas.

Namun Hart tidak pernah membenarkan penggunaan wilayah penumbra untuk memperluas kriminalisasi secara tak terbatas. Justru karena hukum pidana menyangkut kebebasan manusia, interpretasi harus dilakukan secara hati-hati dan restriktif.

Dalam perkara kebijakan publik, penegak hukum harus mampu menunjukkan secara jelas bahwa tindakan yang dipersoalkan memang berada dalam wilayah inti larangan hukum, bukan sekadar hasil penafsiran yang berkembang belakangan. Dalam hukum pidana, prinsip negara hukum menghendaki bahwa seseorang seharusnya dihukum hanya jika perbuatannya berada dalam core of meaning dari larangan pidana.

Hart mengingatkan bahwa setiap aturan hukum memiliki coredan penumbra. Namun wilayah penumbra bukanlah cek kosong bagi negara untuk memperluas pemidanaan. Justru karena hukum pidana menyangkut kebebasan manusia, setiap keraguan harus ditafsirkan secara ketat demi melindungi warga negara dari kriminalisasi yang lahir dari tafsir yang berlebihan.

Di wilayah inti hukum, warga negara mengetahui apa yang dilarang. Namun di wilayah penumbra, makna menjadi samar. Bahaya muncul ketika negara menjadikan bayangan sebagai dasar penghukuman. Sebab hukum yang menghukum berdasarkan bayangan pada akhirnya tidak lagi menghukum perbuatan, melainkan menghukum tafsir.

Kriminalisasi diskresi

Tidak ada negara modern yang dapat berjalan tanpa diskresi. Pemerintah setiap hari mengambil ribuan keputusan yang tidak mungkin seluruhnya diatur secara rinci dalam undang-undang. Diskresi diperlukan terutama ketika negara menghadapi perubahan teknologi, kebutuhan masyarakat yang mendesak, dan keterbatasan regulasi.

Program digitalisasi pendidikan merupakan contoh bidang yang sarat ketidakpastian. Pilihan teknologi tertentu selalu dapat diperdebatkan. Sebagian ahli mungkin mendukung suatu pendekatan, sebagian lain menolaknya. Namun perbedaan pandangan teknokratik tidak identik dengan korupsi.

Kriminalisasi terhadap diskresi yang dilakukan dengan iktikad baik berpotensi menciptakan fenomena bureaucratic paralysis (kelumpuhan birokrasi), keadaan ketika birokrasi menjadi lamban, pasif, atau bahkan tidak berani mengambil keputusan, bukan karena tidak tahu apa yang harus dilakukan, melainkan karena terlalu takut terhadap risiko hukum, politik, administratif, atau pengawasan.

Pejabat akan memilih tidak mengambil keputusan karena risiko hukum dianggap lebih besar daripada manfaat publik yang mungkin diperoleh. Akibatnya, masyarakat justru menjadi korban.

Salah satu kekeliruan paling berbahaya dalam diskursus publik adalah anggapan bahwa kerugian, ketidakefisienan, atau kegagalan program otomatis membuktikan adanya korupsi. Logika semacam itu bertentangan dengan prinsip dasar hukum pidana.

Korupsi memerlukan pembuktian unsur-unsur tertentu yang ditentukan undang-undang. Unsur tersebut tidak dapat digantikan oleh asumsi bahwa kebijakan yang dianggap gagal pasti lahir dari niat jahat.

Jika logika tersebut diterima, maka hampir semua kebijakan publik yang tidak mencapai target dapat dijadikan objek pemidanaan. Akibatnya, hukum pidana kehilangan batasnya. Negara harus membuktikan lebih dari sekadar kesalahan. Negara harus membuktikan kejahatan.

Negara hukum atau negara tafsir

Pertanyaan paling mendasar yang muncul dari perkara Nadiem Makarim adalah: apakah Indonesia ingin menjadi negara hukum atau negara tafsir? Dalam negara hukum, warga negara tunduk pada aturan yang jelas. Dalam negara tafsir, warga negara tunduk pada makna yang dapat berubah-ubah sesuai perspektif penafsir.

Perbedaan keduanya sangat mendasar. Negara hukum menciptakan kepastian hukum. Negara tafsir menciptakan ketakutan dan ketidakpastian hukum. Negara hukum memungkinkan pejabat mengambil keputusan berdasarkan kewenangannya. Negara tafsir mendorong pejabat mengambil keputusan berdasarkan kekhawatiran akan kriminalisasi di masa depan. Pilihan antara keduanya akan menentukan kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan.

Pertanyaan yang sesungguhnya adalah: apakah sebuah kebijakan yang dibuat melalui kewenangan yang sah, berdasarkan kajian yang tersedia pada saat itu, dan dijalankan melalui mekanisme pemerintahan yang berlaku, dapat diubah bertahun-tahun kemudian menjadi tindak pidana hanya karena terdapat tafsir berbeda mengenai kebijakan tersebut? Apabila jawabannya adalah ya, maka yang terancam bukan hanya kebebasan. Yang terancam adalah masa depan seluruh penyelenggara negara di republik ini. Karena sejak saat itu, tidak ada lagi pejabat yang bekerja berdasarkan hukum. Semua akan bekerja berdasarkan rasa takut.

Salah satu kesalahan paling mendasar dalam banyak perkara kebijakan publik adalah kecenderungan menilai masa lalu menggunakan pengetahuan masa kini. Keputusan yang dibuat pada tahun tertentu dinilai dengan informasi yang baru tersedia bertahun-tahun kemudian. Inilah yang dalam teori hukum dikenal sebagai hindsight bias. Sering disebut sebagai the knew-it-all-along effect (efek seolah-olah kita sudah tahu sejak awal). Konsep dari psikologi kognitif yang kemudian banyak digunakan dalam analisis hukum, khususnya dalam hukum pidana, hukum administrasi, hukum korporasi, dan penilaian kebijakan publik.

Kecenderungan manusia untuk menganggap suatu hasil yang sudah terjadi sebagai sesuatu yang sebenarnya dapat diprediksi dengan mudah sejak awal, padahal pada saat keputusan dibuat hasil tersebut belum diketahui. Dengan bahasa lain, setelah mengetahui hasil akhir, orang cenderung melebih-lebihkan kemampuan dirinya untuk memprediksi hasil tersebut.

Kita menganggap sesuatu seharusnya diketahui sejak awal hanya karena sekarang kita telah mengetahui hasil akhirnya. Padahal kebijakan publik selalu dibuat dalam ketidakpastian. Tidak ada menteri yang bekerja dengan pengetahuan masa depan.Tidak ada pengambil kebijakan yang memiliki kemampuan melihat hasil akhir dari setiap keputusan.

Karena itu negara hukum tidak mengadili hasil. Negara hukum mengadili perbuatan. Yang harus dibuktikan bukan apakah suatu kebijakan berhasil secara sempurna. Yang harus dibuktikan adalah apakah terdapat perbuatan yang secara nyata memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan undang-undang. Perbedaan ini sangat penting. Karena kegagalan kebijakan bukanlah bukti kejahatan. Ketidakefisienan bukanlah bukti korupsi. Kesalahan penilaian bukanlah bukti niat jahat.

Penutup

Pada akhirnya, perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook, yang melibatkan Nadiem Makarim, bukan semata tentang sebuah kebijakan, bukan pula semata tentang seorang menteri. Perkara ini adalah ujian bagi komitmen kita terhadap negara hukum.

Hukum pidana lahir untuk menghukum perbuatan yang secara jelas dilarang oleh undang-undang, bukan untuk mengadili perbedaan pendapat, pilihan kebijakan, atau keputusan yang diambil dalam ruang diskresi yang sah. Ketika tafsir diperluas melampaui batas legalitas, ketika wilayah penumbra dijadikan dasar pemidanaan, dan ketika keputusan masa lalu dinilai dengan pengetahuan yang baru muncul kemudian melalui hindsight bias, maka hukum kehilangan kepastiannya dan berubah menjadi instrumen ketakutan.

Bahaya terbesar bukanlah jika seorang pejabat yang bertindak dengan itikad baik menghadapi proses hukum. Bahaya terbesar adalah ketika seluruh pejabat publik belajar bahwa keberanian mengambil keputusan lebih berisiko daripada tidak berbuat apa-apa. Pada saat itulah lahir bureaucratic paralysis—kelumpuhan birokrasi yang membuat negara tidak lagi mampu bergerak, berinovasi, dan melayani rakyat.

Negara hukum tidak boleh menghukum berdasarkan bayangan makna. Negara hukum harus berpijak pada inti makna norma (core of meaning), pada asas legalitas, dan pada pembuktian yang jelas. Sebab hukum yang menghukum berdasarkan tafsir yang terus diperluas sesungguhnya tidak lagi menghukum perbuatan, melainkan menghukum interpretasi.

Karena itu, jika hari ini kita membiarkan tafsir menggantikan hukum, maka yang dipenjara bukan hanya seorang terdakwa. Yang dipenjara adalah kepastian hukum. Yang dipenjara adalah keberanian mengambil keputusan. Yang dipenjara adalah masa depan tata kelola pemerintahan yang sehat. Dan ketika kepastian hukum dipenjara, sesungguhnya yang kehilangan kebebasan bukan satu orang, melainkan seluruh bangsa.

Hukum pidana harus tetap menjadi instrumen terakhir (ultimum remedium), bukan alat untuk menilai ulang setiap kebijakan yang dianggap kontroversial. Negara memang berhak mengusut korupsi. Namun hak tersebut harus dijalankan dengan tetap menghormati asas legalitas, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap diskresi yang dilakukan secara sah.

Ketika hukum mulai menghukum berdasarkan tafsir yang terus meluas, bahaya yang muncul bukan hanya bagi seorang terdakwa. Bahaya itu mengancam seluruh warga negara. Sebab pada saat itu yang dipenjara bukan lagi seseorang, melainkan kepastian hukum itu sendiri. (*)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *