beritabernas.com – Perkembangan investasi di Indonesia memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, juga memunculkan berbagai bentuk tindak pidana di bidang investasi, seperti penghimpunan dana masyarakat secara ilegal, penipuan berkedok investasi dan investasi bodong.
Dalam kasus investasi ilegal atau investasi bodong, pengembalian kerugian korban tidak kalah penting dengan hukuman terhadap pelaku. Karena itu, perlu ada aturan tegas untuk menjamin pengembalian kerugian yang dialami korban. Hal ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam mengatasi masalah yang dihadapi rakyatnya.
“Menghukum pelaku investasi ilegal atau investasi bodong itu penting, namun yang tidak kalah penting adalah mengembalikan kerugian korban. Dalam hal ini negara harus hadir dan menunjukkan peran dalam mengembalikan kerugian para korban,” kata Sophan Yahya Selajar, Tenaga Pendidik Fakultas Hukum Universitas Khairun, Ternate, Maluku Utara, dalam ujian promosi Doktor di Auditorium Fakultas Hukum UII, Sabtu 1 Agustus 2026. Dalam ujian promosi Doktor itu, Sophan Yahya dinyatakan lulus dengan predikat Cumlaude dan berhak menyandang gelar Doktor.

Dalam disertasi berjudul Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Korban Tindak Pidana di Bidang Investasi dalam Sistem Peradilan Pidana, Sophian Yahya Selajar mengatakan, karakteristik tindak pidana tersebut berbeda dengan tindak pidana konvensional karena menimbulkan korban dengan jumlah yang besar, dengan kerugian yang didominasi oleh kerugian ekonomi.
Masalah utama yang ditemukan adalah bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia masih menempatkan pemidanaan sebagai instrumen penghukuman terhadap pelaku. Keberhasilan penegakan hukum lebih banyak diukur dari berhasil atau tidaknya pelaku dijatuhi pidana penjara.
Sementara itu, korban mengalami kerugian yang sulit memperoleh pemulihan yang nyata. Berbagai instrumen hukum mengenai restitusi maupun kompensasi masih bersifat parsial, terbatas pada jenis tindak pidana tertentu dan belum ditempatkan sebagai tujuan utama dari sistem pemidanaan kita. Akibatnya, muncul paradoks: negara berhasil menghukum pelaku, tetapi korban tetap menanggung kerugian.
Baca juga:
- Wadah Tunggal Organisasi Advokat Masih Relevan untuk Dipertahankan di Indonesia
- Pengisian Jabatan karena Penundaan Pemilu Perlu Dirumuskan secara Jelas dan Komprehensif
Dalam konteks tindak pidana investasi, kondisi tersebut semakin problematika karena sebagian besar korban kehilangan tabungan, modal usaha dan dana pensiun, bahkan seluruh aset dalam menghidupinya. Oleh karena itu, paradigma pemidanaan perlu diarahkan tidak hanya pada pembalasan atau pencegahan, tetapi juga pada pemulihan kerugian korban melalui pendekatan keadilan restoratif.
“Dalam disertasi ini, saya menawarkan reformulasi sistem pemidanaan yang mengintegrasikan mekanisme pemulihan kerugian korban sebagai bagian dari tujuan pemidanaan melalui model restitusi penal dan kompensasi subsider. Oleh karena itu, rumusan masalah yang kami angkat ada dua yakni dasar pemikiran pengembalian kerugian korban pemidanaan di bidang investasi melalui keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana dan bagaimanakah pengembangan model pendekatan keadilan restoratif sebagai upaya pengembalian kerugian korban tindak pidana di bidang investasi dalam pembaharuan sistem peradilan pidana Indonesia,” kata Sophan Yahya.
Dalam penelitian ini, ia menggunakan teori yaitu victim right theory dari Abc-Jerome (sic) sebagai grand theory. Pemilihan teori mendasarkan pada pemikiran bahwa korban tindak pidana merupakan subjek yang memiliki hak-hak fundamental yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara.
Dalam perspektif ini, perlindungan hak asasi tidak berhenti pada pengakuan terhadap hak, tetapi juga menimbulkan kewajiban negara untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak tersebut. Konsep tersebut menjadi relevan karena korban tindak pidana di bidang investasi pada hakikatnya mengalami pelanggaran terhadap hak atas perlindungan atas benda, hak atas kepastian hukum, dan hak untuk memperoleh pemulihan yang efektif.

Oleh karena itu, menurut Sophan, negara tidak cukup hanya memproses dan menghukum pelaku, tetapi juga berkewajiban membangun sistem hukum yang mampu mengembalikan kerugian korban sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia.
Sebagai middle theory, penelitian ini menggunakan teori sistem hukumnya Lawrence Friedman. Friedman menjelaskan bahwa efektivitas suatu pembaharuan hukum ditentukan oleh keterpaduan antara substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Oleh karena itu, sebagai applied theory, ia menggunakan teori keadilan restoratif yang dikembangkan oleh Howard Zehr dan utilitarianisme Jeremy Bentham.
Dikatakan, teori keadilan restoratif menjelaskan bahwa tindak pidana di bidang investasi tidak hanya dipahami sebagai pelanggaran terhadap negara, melainkan juga sebagai perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi korban, pelaku, dan masyarakat.
Oleh karena itu, penyelesaian secara pidana harus diarahkan pada pemulihan kerugian melalui tanggung jawab pelaku dan keterlibatan negara dalam memastikan proses pemulihan berjalan secara efektif. Pendekatan ini memberikan landasan konseptual bahwa kepentingan korban harus ditempatkan sebagai salah satu tujuan utama dalam sistem peradilan pidana. (phj)
There is no ads to display, Please add some