Kementerian BUMN Perlu Menyusun Standar Operasional Pengelolaan TJSP Berbasis Keadilan Sosial

beritabernas.com – Pemerintah perlu menempatkan keadilan sosial sebagai landasan filosofis, normatif, dan operasional dalam pengelolaan TJSP (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Selain itu, pemerintah perlu menetapkan indikator keadilan distributif, prosedural, korektif, ekologis dan antargenerasi untuk mengukur pemerataan manfaat, partisipasi masyarakat, perlindungan kelompok rentan, pemulihan dampak dan keberlanjutan program.

Sementara perusahaan juga perlu mengubah orientasi TJSP dari kepatuhan administratif dan kegiatan filantropis menuju pemberdayaan masyarakat yang partisipatif serta berkelanjutan. Di samping itu, Kementerian BUMN perlu menyusun standar operasional pengelolaan TJSP berbasis keadilan sosial yang berlaku bagi seluruh BUMN. Standar tersebut harus mengatur pemetaan sosial, penentuan masyarakat terdampak dan kelompok rentan, partisipasi masyarakat, penganggaran yang proporsional, indikator dampak, pelaporan terbuka, serta evaluasi independen.

“PLN, Pertamina dan Telkom perlu mengintegrasikan program TJSP sesuai dengan kompetensi utama perusahaan serta menjadikan peningkatan kesejahteraan, kemandirian masyarakat, pemerataan akses, dan kualitas lingkungan sebagai ukuran keberhasilan,” kata Jejen Hendar dalam ujian terbuka disertai (promosi Doktor) di hadapan tim penguji di FH UII, Sabtu 26 September 2026.

Dakan disertasi berjudul Konstruksi Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang Berbasis Keadilan Sosial, Jejen Hendar meminta pemerintah dan DPR perlu membentuk UndangUndang TJSP sebagai dasar rekonstruksi pengelolaan TJSP berbasis keadilan sosial.

Baca juga:

Undang-undang tersebut perlu menyatukan pengaturan yang tersebar, memperluas subjek wajib berdasarkan skala dan dampak usaha, memperjelas ukuran kepatutan dan kewajaran, serta menetapkan mekanisme partisipasi, pengawasan, pelaporan, pengaduan, pemulihan, insentif, disinsentif, dan sanksi. Pengaturan tersebut harus menempatkan masyarakat sebagai subjek aktif dan menjadikan keadilan sosial Pancasila sebagai ukuran utama dalam seluruh tahapan pengelolaan TJSP.

Menurut Jejen Hendar, pengelolaan TJSP berbasis keadilan sosial memiliki urgensi filosofis, konstitusional, dan yuridis. Pancasila, khususnya sila kelima, menempatkan keadilan sosial sebagai tujuan pengelolaan TJSP. Pasal 33 UUD 1945 juga menghendaki agar kegiatan ekonomi diarahkan pada kemakmuran rakyat, pemerataan manfaat pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan perlindungan lingkungan. Pengaturan yang berlaku belum sepenuhnya mewujudkan tujuan tersebut karena belum memiliki indikator keadilan distributif yang jelas.

Dikatakan, selama ini pelaksanaan TJSP masih cenderung menekankan kepatuhan administratif dan kegiatan filantropis. Kondisi tersebut menuntut rekonstruksi yang menempatkan keadilan sosial sebagai landasan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi.

Sementara praktik pengelolaan TJSP pada BUMN menunjukkan perkembangan dari kegiatan filantropis menuju program yang lebih terstruktur dan terintegrasi dengan strategi perusahaan. PLN memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar dan pemberdayaan berbasis energi, Pertamina mengembangkan pemberdayaan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan, sedangkan Telkom mengutamakan inklusi digital melalui pendekatan Creating Shared Value.

Perkembangan tersebut belum menunjukkan pengelolaan TJSP yang secara khusus dibangun berdasarkan keadilan sosial. Ketiadaan standar operasional keadilan sosial, lemahnya integrasi program secara nasional, terbatasnya partisipasi masyarakat, serta belum optimalnya pengukuran dampak menyebabkan manfaat program belum dapat dinilai secara distributif, prosedural, dan berkelanjutan.

Praktik TJSP pada BUMN karena itu memerlukan penguatan pengaturan dan tata kelola agar setiap program mampu menjamin pemerataan manfaat, keberpihakan kepada kelompok rentan, partisipasi masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, rekonstruksi pengelolaan TJSP harus membentuk sistem hukum yang transformatif, mengikat, terukur, dan berorientasi pada keadilan substantif. Rekonstruksi tersebut mencakup pembentukan standar operasional, indikator dampak, dan sanksi yang tegas.

Cakupan kewajiban juga perlu diperluas kepada seluruh entitas bisnis besar yang menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan. Model rekonstruksi harus mengintegrasikan keadilan distributif, prosedural, dan korektif; memprioritaskan kelompok rentan; menggunakan pemetaan sosial; menjamin partisipasi masyarakat; serta membentuk pengawasan yang transparan, terintegrasi, dan independen. Model tersebut diharapkan mampu mewujudkan keadilan sosial secara nyata dan berkelanjutan sesuai dengan Pancasila dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.

Jejen Hendar saat mengikuti ujian terbuka disertasi, Sabtu 26 September 2026. Foto: Philipus Jehamun/beritabernas.com

Menurut Jejen, Corporate Social Responsibility (CSR) yang dalam penelitian ini disebut Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP), pada mulanya berkembang sebagai komitmen sukarela perusahaan untuk berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan.

Konsep tersebut mengalami perluasan dari sekadar kedermawanan perusahaan menjadi tanggung jawab yang mencakup dimensi sosial, ekonomi, lingkungan, ketenagakerjaan, konsumen, hak asasi manusia, tata kelola, dan keberlanjutan.

Istilah “sosial” dalam TJSP karena itu dipahami secara luas dan tidak meniadakan dimensi lingkungan sebagai bagian integral dari tanggung jawab perusahaan. Penelitian ini menggunakan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan ketika secara khusus merujuk pada ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), sedangkan istilah Tanggung Jawab Sosial Perusahaan digunakan sebagai istilah akademik yang mencerminkan cakupan CSR secara lebih luas.

Pembedaan tersebut diperlukan untuk menjaga ketepatan yuridis sekaligus konsistensi konseptual. Perkembangan TJSP menunjukkan perubahan kedudukan dari kewajiban etis yang bersifat sukarela menjadi tanggung jawab yang dalam sistem hukum Indonesia telah memperoleh sifat wajib bagi perusahaan tertentu.

Perubahan tersebut berkaitan dengan kedudukan perusahaan sebagai subjek hukum yang tidak hanya menjalankan fungsi ekonomi untuk memperoleh keuntungan, tetapi juga memiliki fungsi sosial terhadap masyarakat dan lingkungan.

Kegiatan perusahaan dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi, lapangan kerja, dan penerimaan negara, tetapi pada saat yang sama dapat menimbulkan kesenjangan, konflik sosial, eksploitasi sumber daya alam, dan kerusakan lingkungan.

“TJSP menjadi salah satu instrumen yang memungkinkan perusahaan berpartisipasi dalam pembangunan berkelanjutan, peningkatan kesejahteraan sosial, dan pencapaian masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945,” kata Jejen Hendar. (phj)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *