Putusan MK terhadap Gibran Menyisakan Paradoks Hukum

Oleh: Ben Senang Galus, Esais, Tinggal di Yogyakarta

beritabernas.com – Judul utama berita Harian Kompas edisi Rabu 7 Oktober 2026: MK Tidak Dapat Mendiskualifikasi. Menurut Kompas, “Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti bahwa Gibran Raka Bumingraka memiliki ijazah/sertifikat//diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan  dengan kependdikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat seperti disyaratkan oleh pasal  169 huruf r Undang-Undang Pemilu. Meskipun demikian, MK  menyatakan  tidak dapat mendiskualifikasi atau membatalkan Gibran selaku Wakil Presiden. MK menyerahkan tindak lanjut persoalan tersebut kepada lembaga yang berwenang untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.”

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka menghadirkan sebuah paradoks hukum yang patut dibaca lebih dalam. Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Namun pada saat yang sama, dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.  

Dua hal ini harus dibaca secara bersamaan. Di satu sisi, MK mempertahankan disiplin hukum acara: tidak setiap persoalan dapat diputus apabila Pemohon tidak memiliki legal standing atau perkara telah berada di luar ruang kewenangan Mahkamah. Di sisi lain, pertimbangan mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan tersebut membuka pertanyaan substantif yang tidak sederhana. Di sinilah paradoks itu muncul: perkaranya selesai, tetapi pertanyaan hukumnya belum tentu selesai.

Bukan putusan yang menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah. Sejak awal, persoalan ini harus diletakkan secara presisi. Tidak tepat mengatakan bahwa MK telah memutuskan Gibran “tidak memiliki ijazah SMA”. Putusan MK tidak sampai pada kesimpulan faktual seperti itu.

Yang dinyatakan Mahkamah adalah bahwa dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu. Perbedaan ini sangat penting. “Tidak memiliki ijazah” merupakan kesimpulan mengenai fakta. “Tidak ditemukan bukti yang meyakinkan” merupakan kesimpulan mengenai pembuktian dalam perkara. Keduanya bukan hal yang sama.

Baca juga:

Karena itu, kritik terhadap putusan harus berdiri di atas ketepatan istilah. Tidak boleh menjadikan pertimbangan Mahkamah sebagai sesuatu yang tidak pernah diputuskan. Tetapi sebaliknya, publik juga tidak dapat diminta mengabaikan begitu saja pertimbangan Mahkamah yang menyatakan tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai dokumen yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan tersebut. Di sinilah persoalan hukum menjadi menarik.

Amar putusan dan pertimbangan hukum

Amar putusan MK sangat jelas: Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Artinya, Mahkamah tidak mengabulkan petitum para Pemohon yang antara lain meminta diskualifikasi Gibran, pembatalan penetapan KPU, pembatalan pelantikan dan langkah konstitusional lanjutan sebagaimana diajukan dalam permohonan.  Namun, pertimbangan Mahkamah memberikan informasi penting mengenai bagaimana bukti dalam perkara tersebut dinilai.

Di sinilah masyarakat perlu memahami perbedaan antara ratio decidendi dan amar putusan. Amar menentukan apa yang secara langsung diputus dan mengikat para pihak. Pertimbangan hukum menjelaskan alasan mengapa Mahkamah sampai pada amar tersebut. Tidak semua pertimbangan mempunyai akibat hukum yang sama dengan amar, tetapi pertimbangan tetap penting untuk memahami konstruksi hukum yang dibangun Mahkamah. Karena itu, menjadi kurang tepat apabila putusan hanya diringkas menjadi: “MK menolak gugatan ijazah Gibran.”

Sebab secara teknis hukum, permohonan tidak dapat diterima bukanlah sama dengan permohonan ditolak setelah pokok perkara dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Perbedaan ini bukan kosmetik. Ia menyangkut bagaimana hukum bekerja.

Mengapa MK tidak mendiskualifikasi Gibran?

Mahkamah memberikan alasan yang berkaitan dengan posisi perkara dalam hukum acara sengketa hasil pemilu. Menurut MK, status Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 telah berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik dan mengucapkan sumpah pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, perkara yang diajukan pada 2026 tidak lagi secara substantif tepat digunakan untuk menyelesaikan sengketa mengenai status seorang calon dalam tahapan Pemilu Presiden 2024.

Pertimbangan ini dapat dipahami dari perspektif kompetensi absolut dan karakter hukum acara PHPU. Pengadilan konstitusi tidak boleh mengabaikan batas kewenangannya hanya karena sebuah perkara mempunyai perhatian publik yang sangat besar. Tetapi persoalan justru muncul setelah pertanyaan berikut diajukan: Jika setelah pelantikan persoalan mengenai syarat pencalonan tidak lagi dapat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil pemilu, lalu mekanisme hukum apa yang tersedia apabila kemudian ditemukan persoalan serius mengenai syarat tersebut? Inilah celah yang harus diperhatikan.

Putusan MK tidak semata-mata berbicara tentang Gibran. Ia memperlihatkan persoalan yang lebih besar dalam desain hukum pemilu Indonesia: apa yang terjadi terhadap dugaan cacat syarat pencalonan ketika persoalan itu baru dapat diuji setelah tahapan pemilu berakhir?

Perdebatan ahli dalam persidangan memperlihatkan bahwa persoalan tersebut tidak sederhana. Bivitri Susanti, Yance Arizona, dan Titi Anggraini, yang menjadi ahli Pemohon, pada pokoknya mempertanyakan anggapan bahwa pelantikan secara otomatis menghilangkan relevansi persoalan syarat calon. Bivitri menempatkan persoalan tersebut dalam kerangka kewajiban MK menjaga integritas konstitusional pemilu. Yance membedakan persoalan ketidakabsahan syarat calon dari mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden. Sementara Titi menyoroti persoalan regulasi dan pembuktian syarat pendidikan, termasuk bagi lulusan luar negeri.

Pendapat ahli tentu bukan putusan. Mahkamah tidak terikat untuk mengikuti pendapat tersebut. Namun, pendapat para ahli menunjukkan adanya problem konstitusional yang lebih luas. Pelantikan memang mengubah status seseorang dari calon menjadi pejabat. Tetapi apakah perubahan status itu sekaligus menghapus kemungkinan adanya persoalan hukum yang melekat pada proses pencalonannya? Jika jawabannya ya, maka hukum harus menjelaskan mengapa. Jika jawabannya tidak, maka hukum juga harus menjelaskan forum apa yang tersedia.

Jangan sampai pelantikan menjadi semacam garis batas yang membuat persoalan syarat calon kehilangan forum penyelesaian, padahal syarat tersebut justru merupakan fondasi legalitas pencalonan.

Persyaratan pendidikan bukan sekadar administrasi

Persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden tidak boleh direduksi sebagai urusan berkas administrasi. Ia merupakan syarat normatif pencalonan yang ditentukan undang-undang. Karena itu, verifikasi pendidikan harus dilakukan secara serius. Bukan sekadar memeriksa apakah dokumen ada, tetapi memastikan apakah dokumen tersebut autentik, apakah diterbitkan oleh lembaga yang berwenang, apakah kualifikasinya sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia, dan apabila merupakan dokumen luar negeri, apakah proses penyetaraannya sah.

Persidangan perkara ini bahkan menghadirkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI di Singapura dan Australia. Dalam agenda tersebut, berbagai keterangan mengenai dokumen dan proses pendidikan Gibran menjadi bagian dari proses pembuktian. Hal ini menunjukkan bahwa perkara tersebut bukan sekadar perdebatan di media sosial. Ia telah masuk ke ruang pembuktian yudisial.

Maka ketika MK kemudian menyatakan tidak memperoleh bukti yang meyakinkan mengenai dokumen tertentu yang menjadi dasar penyetaraan, pernyataan tersebut patut dibaca sebagai bagian penting dari rekonstruksi hukum perkara.

Di sinilah paradoks hukumnya

Paradoks putusan ini dapat dirumuskan secara sederhana. MK tidak menyatakan Gibran terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan. Tetapi MK juga tidak menyatakan bahwa dokumen yang dipersoalkan telah terbukti memenuhi syarat. Mahkamah justru menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.

Dengan demikian, terdapat tiga lapisan yang harus dibedakan: Pertama, status hukum Gibran sebagai Wakil Presiden tetap tidak berubah berdasarkan putusan ini. Kedua, permohonan para Pemohon tidak diterima karena persoalan hukum acara, khususnya kedudukan hukum. Ketiga, pertimbangan Mahkamah menyatakan tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang dipersoalkan sebagai dasar penyetaraan.

Ketiga hal tersebut benar secara bersamaan. Karena itu, mengatakan “MK membatalkan Gibran” adalah keliru. Tetapi mengatakan “MK telah membuktikan Gibran memenuhi syarat pendidikan” juga tidak tepat. Di antara kedua kutub itulah paradoks hukum tersebut berada.

Kepastian hukum jangan berhenti pada formalitas

Kepastian hukum sering kali dipahami secara sederhana: ada putusan, maka persoalan selesai. Padahal kepastian hukum memiliki dimensi yang lebih dalam. Kepastian hukum menuntut agar masyarakat mengetahui norma apa yang berlaku, siapa yang berwenang memeriksa, bagaimana pembuktian dilakukan, dan apa konsekuensi hukum apabila syarat tertentu ternyata tidak terpenuhi. Dalam perkara Gibran, MK telah memberikan kepastian mengenai perkara yang diperiksanya: permohonan tidak dapat diterima. Tetapi persoalan yang lebih besar masih tersisa.

Jika setelah seseorang dilantik kemudian muncul persoalan mengenai syarat pencalonannya, apakah sistem hukum mempunyai mekanisme yang efektif untuk memeriksanya? Jika tidak, maka terdapat potensi legal vacuum atau setidaknya kekosongan mekanisme remedial. Ini bukan semata-mata persoalan Gibran. Besok, persoalan yang sama dapat terjadi pada siapa pun yang terpilih sebagai presiden, wakil presiden, kepala daerah, atau anggota legislatif.

Persoalan paling serius yang dapat dipetik dari perkara ini adalah ketergantungan konsekuensi hukum pada waktu. Sebelum pelantikan, persoalan syarat calon mempunyai konsekuensi terhadap pencalonan. Setelah pelantikan, persoalan yang sama dapat berubah menjadi persoalan mengenai legitimasi pejabat yang sedang menjabat. Hukum seharusnya mampu menjelaskan transisi tersebut.

Jika suatu syarat merupakan conditio sine qua non untuk menjadi calon, maka harus jelas pula apa akibat hukum apabila syarat tersebut ternyata tidak terpenuhi. Jangan sampai hukum hanya sangat tegas sebelum seseorang memperoleh kekuasaan, tetapi menjadi samar setelah kekuasaan itu berada di tangannya. Sebab hukum yang baik harus bersifat impersonal: tidak boleh berubah hanya karena objek yang diperiksa sudah menjadi pejabat.

Pelajaran bagi pembentuk undang-undang

Perkara ini semestinya menjadi momentum untuk memperbaiki hukum pemilu. Pembentuk undang-undang perlu memikirkan mekanisme yang jelas mengenai sengketa syarat pencalonan, termasuk apabila bukti mengenai ketidakabsahan syarat baru muncul setelah tahapan pencalonan atau bahkan setelah pelantikan. Demikian pula KPU perlu memperkuat mekanisme verifikasi autentisitas dokumen pendidikan calon. Persyaratan yang bersifat wajib harus diverifikasi dengan standar yang sama bagi semua calon. Dokumen boleh berbeda karena sistem pendidikan berbeda; tetapi standar legalitas dan verifikasinya harus setara. Inilah prinsip yang jauh lebih penting daripada perdebatan mengenai seorang tokoh tertentu.

Putusan MK mengenai Gibran harus dihormati sebagai putusan final dan mengikat. Mahkamah telah menjalankan kewenangannya berdasarkan hukum acara yang menjadi dasar pemeriksaan perkara. Namun, menghormati putusan tidak berarti menutup ruang kritik akademik terhadap konsekuensi dan konstruksi hukumnya. Justru dari putusan inilah terlihat sebuah paradoks:

Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat, tetapi pada saat yang sama tidak memberikan konsekuensi berupa pembatalan atau diskualifikasi terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Secara hukum acara, keduanya dapat berjalan bersama. Tetapi dari perspektif kepastian hukum substantif, keduanya meninggalkan pertanyaan yang tidak boleh diabaikan. Di mana persoalan mengenai syarat pencalonan harus diselesaikan ketika sengketa baru muncul setelah pelantikan? Siapa yang berwenang memberikan keputusan final? Apa konsekuensinya apabila suatu syarat yang bersifat imperatif ternyata terbukti tidak terpenuhi?

Dan yang paling mendasar: apakah sistem hukum Indonesia sudah memberikan perlindungan yang cukup agar persoalan semacam ini tidak baru dicari jawabannya setelah seseorang menduduki jabatan publik? Inilah sesungguhnya makna paradoks hukum dalam putusan tersebut. Putusan MK telah memberikan kepastian mengenai perkara, tetapi belum tentu memberikan kepastian mengenai seluruh persoalan hukum yang melatarbelakangi perkara. Karena itu, perdebatan tidak seharusnya berhenti pada Gibran. Yang harus dibenahi adalah sistem.

Demokrasi tidak cukup hanya memastikan siapa yang menang dalam pemilu. Demokrasi harus memastikan bahwa orang yang memperoleh mandat rakyat memenuhi seluruh persyaratan hukum melalui proses yang transparan, dapat diverifikasi, dan dapat diuji. Sebab legitimasi politik tanpa kepastian legalitas akan selalu menyisakan ruang keraguan. Dan negara hukum tidak boleh membiarkan keraguan itu diwariskan dari satu pemilu ke pemilu berikutnya.

Putusan boleh final. Kekuasaan boleh berjalan. Tetapi kepastian hukum harus mampu menjawab satu hal yang paling mendasar: apakah setiap orang yang memperoleh jabatan publik benar-benar masuk melalui pintu hukum yang sama? (*)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *