IPW Desak KPK Umumkan Hasil Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan 488 WC

beritabernaas.com – Ketua IPW (Indonesia Police Watch) Sugeng Teguh Santoso mendesak KPK agar segera mengumumkan hasil penyelidikan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan 488 WC di Pemkab Bekasi.

Sebab, menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, proyek senilai Rp 98 miliar dari Pemkab Bekasi tersebut sudah diselidiki berdasarkan Sprin LIDIK-08 /Lid-01.00/01/0120w1 tanggal 22 januari 2021 namun hingga saat ini tidak terdengar perkembangan perkara tersebut.

Menurut Ketua IPW, proyek pengadaan 488 wc untuk sekolah SD/ SMP di Kabupaten Bekasi  yang anggarannya melalui APBD 2020 Kabupaten Bekasi senilai Rp 98 miliar sangat janggal dari segi harga satuan. Yakni 1 toilet ukuran 3,5 x 3, 6 meter persegi dianggarkan Rp 196, 8 juta sehingga publik Bekasi mengguncingkannya sebagai WC Sultan.

Bila menggunakan harga satuan bangunan menengah Rp 5 juta/m2 maka maksimal harga adalah Rp 12,6 M × Rp 5 juta = Rp 63 juta/per unit. Sehingga mark up nilai proyek sudah sangat jelas karena itu unsur kerugian negara sudah tampak.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Foto: Dok Pribadi

Untuk dapat dinilai sebagai tindak pidana korupsi KPK tinggal membuktikan unsur melawan hukum atau adanya penyalahgunaan kewenangan dalam perkara WC Sultan ini. Unsur melawan hukum dapat ditelusuri dengan mendalami prosedur pengadaan barang dan jasa dalam menentukan HPS. 

Dalam proses penyelidikan perkara ini telah diperiksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PKS M Nuh pada 5 Oktober 2021 dan anggota DPRD Bekasi Aura Dwi Nugraha terkait notulen rapat pembahasan APBD  proyek Pengadaan Toilet Kebiasaan Baru TA 2020.

IPW juga mencermati bahwa di tengah proses penyelidikan KPK yang masih berlangsung tersebut, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan melantik Benny Sugiarto Prawiro sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi .

Padahal Benny Sugiarto Prawiro diduga adalah pejabat yang paling bertanggung jawab dalam pengadaan 488 WC tersebut saat menjabat sebagai Kepala Bidang Bangunan Negara Dina Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.

Pengangkatan ini diduga tidak menerapkan prinsip-prinssip UU Nomor 38 tahun 1999 tentang Korupsi Kolusi dan Nepotisme oleh Pj Bupati Bekasi karena seharusnya yang dipromosikan adalah pejabat yang bersih dari isu KKN. 

Akibat lambatnya KPK menuntaskan laporan dugaan korupsi pengadaan 488 WC yang sarat mark up tersebut hingga diangkatnya pejabat yang diduga paling bertanggung jawab dalam pengadaan 488 wc dengan anggaran Rp 98 miliar tersebut saat ini terjadi perdebatan hangat di kalangan aktivis,tokoh masyarakat dan pejabat di pemerintahan Bekasi.

“KPK harus menjalankan tugas secara akuntable, tranparan dan profesional. Harus disampaikan kepada publik proses penyelidikan yang sudah mengendap 2 tahun ini agar kepercayaan masyarakat pada KPK tumbuh seperti awal-awal KPK berdiri,” kata Sugeng. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *