Dinilai Ilegal dan Melanggar AD/ART, 21 Kadin Provinsi Menolak Munaslub

beritabernas.com – Sebanyak 21 dari 35 Kadin Provinsi di seluruh Indonesia telah menolak penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia karena dinilai ilegal dan melanggar aturan organisasi seperti AD/ART yang telah disepakati bersama.

Penyelenggaraan Munaslub merupakan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia yang disahkan melalui Keppres Nomor 18/2022. Selain itu, penyelenggaraan Munaslub tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART, seperti adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia. Terlebih lagi, sejumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tidak memenuhi syarat untuk mengajukan penyelenggaraan Munaslub.

Penolakan Munaslub karena melanggar AD/ART Kadin Indonesia ini telah disuarakan oleh mayoritas Kadin Daerah dan ALB Anggota Kadin Indonesia. Sebanyak 21 dari 35 Kadin Provinsi di seluruh Indonesiatelah menolak dan menyatakan bahwa penyelenggaraan Munaslub melanggar aturan organisasi yang telah disepakati bersama.

Menurut Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K Harjono dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Sabtu 14 September 2024, pelaksanaan Munaslub Kadin 2024 tidak sah atau ilegal karena melanggar AD/ART Kadin Indonesia.

“Munaslub dinyatakan sah dan mencapai kuorum jika dihadiri lebihdari setengah (50% + 1) peserta penuh dan keputusannya dianggap sah serta mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak. Dengan adanya 21 Kadin Daerah yang menolak Munaslub, maka pelaksanaan Munaslub 2024 adalah tidak kuorum dan ilegal,” tegas Dhaniswara.

BACA JUGA:

Dhaniswara menggarisbawahi bahwa penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia, khususnya Pasal 18. Berdasarkan Pasal tersebut, Munaslub hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan
keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

“Dalil yang digunakan untuk Munaslub berkaitan dengan bergabungnya Bapak Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden saat pemilu lalu, di mana keterlibatan beliau dilakukan atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin. Beliau juga mengajukan berhalangan sementara yang disetujui pengajuannya oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie,” tambah Dhaniswara.

Menurut Dhaniswara, dalil yang digunakan sebagai alasan Munaslub tersebut juga tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 14 AD/ART, yaitu Kadin bukan organisasi politik dan terlibat politik praktis, di
mana Kadin bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah, bukan organisasi politik dan/ atau
tidak merupakan bagiannya.

Dalil tersebut bertentangan sebab Arsjad Rasjid telah menunjuk Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi Kadin Indonesia Yukki N Hanafi sebagai Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia ketika ia berhalangan sementara, di mana keputusan ini disetujui oleh Dewan Pengurus dan Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia.

Dhaniswara menambahkan bahwa Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB) tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan pengunduran diri Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid karena pengunduran diri adalah hak pribadi yang diatur dalam Pasal 38 AD Kadin dan PO 278 tentang Pergantian Antarwaktu.

Selain itu, Munaslub juga hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang saat ini tercatat sebanyak 221 Anggota Luar Biasa (ALB) sesuai ketentuan AD/ART Pasal 8 Ayat 2 yang menyatakan Munaslub dapat diselenggarakan berdasarkan permintaan sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) jumlah Kadin Provinsi dan ½ (satu per dua) jumlah Anggota Luar Biasa (ALB) tingkat nasional yang mengikuti Munas VIII tahun 2021 lalu.

Sementara itu, tercatat 34 Kadin Provinsi dan 124 ALB, maka diperlukan masing-masing seperdua dari jumlah kehadiran Kadin Provinsi dan ALB tersebut. Dalam mekanisme AD/ART tertulis, sebelum pengajuan, pihak yang meminta Munaslub wajib mengirimkan surat peringatan tertulis pertama dan kedua kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia, dengan batas waktu masing-masing 30 hari untuk perbaikan.

Dalam hal ini, menurut Dhaniswara, hingga saat ini belum ada bukti maupun surat peringatan yang menyatakan adanya pelanggaran sesuai Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia oleh Ketua Umum maupun Dewan Pengurus Kadin Indonesia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra menyampaikan bahwa Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum. “Karena itu, kami baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dan seluruh Anggota Luar Biasa tetap solid dan bersatu, serta tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub yang menyalahi AD/ART,” kata Eka. (*/lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *