Civitas Akademika UGM Menuntut Pemerintah dan DPR Batalkan Revisi UU TNI

beritabernas.com – Civitas Akademika UGM menuntut pemerintah dan DPR agar membatalkan revisi UU TNI yang tidak transparan, terburu-buru dan mengabaikan suara publik karena hal tersebut merupakan kejahatan konstitusi.

Selain itu, menuntut Pemerintah dan DPR untuk menjunjung tinggi konstitusi dan tidak mengkhianati Agenda Reformasi dengan menjaga prinsip supremasi sipil dan kesetaraan di muka hukum serta menolak dwifungsi TNI/Polri.

Civitas Akademika UGM juga menuntut TNI/Polri, sebagai alat negara, melakukan reformasi internal dan
meningkatkan profesionalisme untuk memulihkan kepercayaan publik. Kemudian, Civitas Akademika UGM mendesak seluruh insan akademik di seluruh Indonesia segera menyatakan sikap tegas menolak sikap dan perilaku yang melemahkan demokrasi, melanggar konstitusi dan kembali menegakkan Agenda Reformasi.

Civitas Akademika UGM juga mendorong dan mendukung upaya Masyarakat Sipil menjaga Agenda Reformasi dengan menjalankan pengawasan dan kontrol terhadap kinerja Pemerintah dan DPR.

Tuntutan dan desakan itu disampaikan Civitas Akademika UGM dalam Mimbar Bebas Tolak Revisi UU TNI di Gedung Balairung UGM pada Selasa 18 Maret 2025. Civitas Akademika UGM yang menyampaikan pernyataan itu adalah Pusat Studi Pancasila-PSP UGM, Pusat Kajian Anti Korupsi-PUKAT UGM, Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian-PSKP UGM, Serikat Pekerja UGM, Serikat Pekerja FISIPOL UGM, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial -LSJ UGM, Pusat Kajian Demokrasi Konstitusi dan HAM, Kaukus Indonesia untuk kebebasan Akademik, Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM dan Collective for Critical Legal Studies Fakultas Hukum UGM.

BACA JUGA:

Menurut Civitas Akademikan UGM, supremasi sipil dan kesetaraan di muka hukum menjadi prinsip mendasar yang harus diletakkan dalam pikiran kenegarawanan. Ini adalah prinsip negara hukum demokratis dan secara eksplisit dijamin dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945-UUD 1945. TNI dan ketentuan yang mengaturnya harus tunduk pada konstitusi.

Dikatakan, keutamaan prinsip ini menjadi bagian penting dari semangat Reformasi 1998, dan dituangkan
dalam TAP MPR Nomor X Tahun 1998, TAP MPR Nomor VI Tahun 1999 dan TAP MPR Nomor 7 tahun 2000. Pelanggaran hukum, tindakan pidana, yang dilakukan oleh militer, haruslah tunduk di bawah sistem hukum pidana sipil. Bila hal mendasar seperti ini saja tidak pernah diupayakan sungguh-sungguh dalam bernegara, maka tak mengejutkan, TNI akan banyak melakukan kesewenang wenangan, dan bahkan kerap tanpa pertanggungjawaban hukum atau impunitas.

Selama ada sistem hukum impunitas terhadap TNI, menurut Civitas Akademika UGM, maka pembicaraan apapun tentang peran TNI menjadi tak relevan dan tak pernah bisa dipertanggungjawabkan. Artinya, tidak ada urgensinya membahas perubahan UU TNI. Apalagi jika prosesnya dilakukan secara tertutup dan
tersembunyi di hotel mewah, bukan di rumah rakyat, Gedung DPR.

Proses ini secara terang-terangan mengingkari putusan Mahkamah Konstitusi soal pentingnya “partisipasi publik yang bermakna” dalam pembentukan hukum. Publik berhak didengarkan, dipertimbangkan dan
mendapatkan penjelasan dalam proses pembentukan hukum.

Secara substantif, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI menyebutkan perluasaan posisi
jabatan yang dimungkinkan bagi anggota TNI aktif, termasuk posisi yang memasuki ranah
peradilan, tidak mencerminkan prinsip dasar supremasi sipil (vide: Pasal 47 RUU TNI). Jelas,
draft revisi UU TNI tersebut justru akan mengancam independensi peradilan dan memperkuat
impunitas/kekebalan hukum anggota TNI.

“Kami merasakan bahwa usulan revisi UU TNI tak hanya kemunduran dalam berdemokrasi,
melainkan juga merusak tatanan agenda reformasi TNI. Menarik kembali peran TNI ke dalam
jabatan kekuasaan sosial, politik dan ekonomi justru akan semakin menjauhkan TNI dari
profesionalisme yang diharapkan. Ini bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis.
dan akan membawa bangsa ini kembali pada keterpurukan otoritarianisme seperti pada masa
Orde Baru,” kata Ahmad Munjid yang membacakan pernyataan sikap Civitas Akademika UGM. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *