Dr Raden Stevanus: Sikap Tegas Ketua Umum PSI Perlu Didukung dan Diapresiasi

beritabernas.com – Anggota DPRD DIY dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dr Raden Stevanus Christian Handoko S.Kom MM mengatakan, sikap tegas Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep terhadap Ade Armando perlu didukung dan diapresiasi.

Sebab, pernyataan Ade Armando dalam sebuah video yang beradar luas tentang politik dinasti dan DIY telah membuat kegaduhan di DIY. Video tersebut, menurtu Dr Raden Stevanus, telah melukai hati warga DIYa sehingga bermunculan aksi penolakan terhadap Ade Armando dan Partai Solidaritas Indonesia. 

“Kondisi ini sangat merugikan kader, simpatisan, pengurus hingga calon legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia di DIY termasuk warga DIY secara umum. Sebagai warga asli Yogyakarta, saya berharap sikap-sikap yang tidak menghargai dan menghormati status DIY tidak ada lagi sehingga tidak menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang tidak perlu,” kata Dr Raden Stevanus kepada beritabernas.com. 

Menurut Dr Raden Stevanus yang kembali maju sebagai Caleg DPRD DIY dari Dapil Kota Yogyakarta pada Pemilu 2024, Yogyakarta memiliki sejarah panjang dalam memperjuangkan berdirinya Republik Indonesia hingga mempertahankan Republik Indonesia di masa-masa awal kemerdekaan. Sumbangsih Kraton, tokoh masyarakat hingga warga Yogyakarta terhadap kemerdekaan Republik Indonesia sangat besar.

Sebagai contoh di masa awal kemerdekaan, proses pembentukan dasar negara, UUD 1945, Pancasila. tokoh Yogyakarta memiliki andil besar dalam membangun Republik Indonesia.

Selain itu, sejarah penting tentang Amanat 5 September yang menjadi salah satu dasar pengakuan adanya Republik Indonesia sebagai suatu kesatuan negara yang merdeka yang memiliki pemerintah, wilayah, rakyat dan pengakuan sebagai wilayah yang berdaulat. 

“Saya sangat mendukung keberadaan DIY dimana secara konstitusi sudah sangat sah, keistimewaan DIY diakui oleh negara. Negara secara jelas mengakui sifat khusus dan sifat istimewa suatu daerah berdasarkan UUD 1945 pasal 18B,” tegas Dr Raden Stevanus.

BACA JUGA:

Dikatakan, UU Keistimewaan DIY menjadi bentuk pengakuan negara yang mempedomani UUD 1945, khususnya Pasal 18B. Dalam pasal itu dijelaskan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

Selain itu, dalam pasal tersebut juga dijelaskan negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang undang.

“Saya berharap generasi penerus tetap menghormati, memahami dan menghargai perjuangan, pengorbanan para pendahulu kita semua yang memperjuangkan berdirinya Republik Indonesia.Bangsa yang besar, bangsa yang menghargai dan menghormati jasa para pendahulunya,” kata Dr Raden Stevanus. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *