beritabernas.com – Demi menjaga stabilitas nasional menjelang Pemilu 2024, Firli Bahuri mengundurkan diri dari Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Surat pengunduran diri Firli Bahuri ditulis dan ditandatangani pada hari Senin 18 Desember 2023.
Surat pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK yang disapaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Mensesneg Pratikno itu juga diserahkan kepada Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan anggota Dewas KPK lainnya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Jalan HR Rasuna Said Kav C1 Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis 21 Desember 2023.
Dari informasi yang diperoleh beritabernas.com dari AM Putut Prabantoro, Kamis 21 Desember 2023, disebutkan bahwa Firli Bahuri mengundurkan diri dari Ketua KPK setelah 4 tahun bertugas sebagai Ketua KPK.
Dalam surat pengunduran diri yang terdiri dari dua halaman itu, Firli Bahuri menjelaskan alasan pengunduran dirinya yakni untuk menjaga stabilitas negara menjelang Pemilu 2024. Hal ini tertera dalam poin ketujuh alasan pengunduran diri tersebut.
BACA JUGA:
- IPW Apresiasi KPK yang Mengusut Dugaan Suap dan Gratifikasi Pengaturan Pembayaran Pajak
- Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan Tegaskan Ganjar Pranowo Tidak Terlibat Kasus e-KTP
“Untuk menjaga stabilitas nasional menjelang pesta demokrasi tahun 2024 dan kepentingan umum serta kepentingan bangsa dan negara, maka kami menyatakan berhenti dari Ketua merangkap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi masa jabatan 2019-2024 terhitung mulai tanggal 20 Desember 2023 dan kami menyatakan tidak ingin diperpanjang masa jabatan kami,” tulis Firli Bahuri dalam surat itu.
Sementara pada poin kedelapan surat tersebut, Firli mengatakan bahwa sehubungan dengan hal tersebut, ia memohon dengan hormat kepada Bapak Presiden RI untuk memproses pemberhentian kami dengan hormat dari jabatan Ketua KPK masa jabatan 2019-2024.
Firli Bahuri terpilih sebagai Ketua KPK RI dalam Rapat Pleno Komisi III DPR RI yang digelar bulan September 2019. Dalam rapat pleno itu, semua anggota Komisi III yang hadir, sebanyak 56 anggota, memilih Firli. Suara terbanyak kedua diraih Alexander Marwata (53 suara), diikuti Nurul Gufron (51 Suara), Nawawi Pamolongo (50 suara) dan Lili Pantauli Siregar (44 suara).
Awalnya Firli memimpin KPK dari tanggal 20 Desember 2019 sampai 20 Desember 2023. Lalu Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 menyatakan Pasal 34 UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semula berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan” bertentangan dengan UUD 1945.
Bunyi pasal itu kemudian diganti menjadi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”.
Lalu dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XXI/2023 ditegaskan bahwa masa jabatan Pimpinan KPK Periode 2019-2023 akan berakhir pada 20 Desember 2024.
Selain kepada Dewas KPK, Firlu Bahuri juga menembuskan surat pengunduran diri itu kepada enam pejabat lainnya, yakni Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Ketua DPR RI, Kepala Kepolisian RI, dan Menteri Sekretaris Negara RI.
Ucapan Terima Kasih
Dalam surat pengunduran diri itu, Firli Bahuri juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Dia juga berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan Jokowi selama ini.
“Kami juga menyampaikan ucapan terima kasih atas arahan dukungan yang telah diberikan kepada kami selama kami melaksanakan tugas terutama di masa-masa yang sangat sulit menghadapi penanggulangan Covid-19 dan kami selalu hadir dan dilibatkan dalam rapat pembahasan serta pengambilan keputusan penting untuk pelaksanaan program-program Pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Sehingga Indonesia bebas dari Covid-19,” urainya.
“Dan kami dapat menggenapkan tugas selaku Ketua KPK selama empat tahun dari 20 Desember 2019 sampai dengan 20 Desember 2023,” demikian Firli dalam poin keenam surat pengunduran dirinya. (*/lip)
There is no ads to display, Please add some