IPW Minta Kabareskrim Transparan dalam Penanganan Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

beritabernas.com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Kabareskrim Komjen Agus Adrianto agar transparan dan membuka kepada publik kasus Kombes AS yang diduga terlibat dalam penerimaan aliran dana dari terdakwa AKBP D dalam kasus gratifikasi dan pemerasan proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019.

Sebab, menurut Ketua IPW, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), uang yang mengalir ke AKBP Dn sebesar Rp 10 miliar untuk menutup kasus di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin itu, mengalir ke Kombes AS sebesar Rp 4,750 miliar yang saat itu menjabat Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel.

“Dari Rp 10 miliar itu, sebanyak Rp 4,750 miliar diberikan terdakwa kepda rekannya, AS, secara bertahap. Kemudian Rp 5,250 miliar digunakan terdakwa untuk tambahan membeli rumah senilai Rp 1,5 miliar, tukar tambah mobil Rp 300 juta, membeli 1 unit mobil sedan Honda Civic Rp 400 juta, termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa senilai Rp 1,4 miliar,” kata Ketua IPW mengutip JPU Kejaksaan Agung Ichwan Siregar dan Asep saat membacakan dakwaan di sidang perdana AKBP D di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang, Jumat 10 Juni 2022.

Bahkan, dalam persidangan Rabu 7 September 2022, AKBP D mengaku setiap bulan menyetor Rp 500 juta kepada Kombes AS. Pengakuan D ini menjadi viral di media sosial.

Dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019 sendiri, Kombes ASn tidak pernah hadir. Sebab, JPU tidak pernah memaksa Kombes AS untuk menjadi saksi di persidangan.

Namun, dengan terkuaknya aliran dana kepada Kombes AS, Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa AKBP D hanya dijadikan korban oleh institusi Polri. Sementara atasannya yakni Kombes AS dilindungi dan ditutup rapat oleh Bareskrim Polri agar tidak tersentuh hukum. Padahal, dalam kasus tersebut jelas ada persekongkolan jahat yang tidak hanya melibatkan AKBP D.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Foto: Dok Pribadi

Hal ini sangat jelas terlihat karena penanganan perkara tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri. Artinya, dalam melakukan penyidikan, para penyidik dan pimpinan di Bareskrim tahu bahwa nama Kombes AS muncul dalam pemeriksaan. Namun keterlibatannya diabaikan dan tidak dijadikan tersangka.

Padahal, menurut Ketua IPW, kalau ditelusuri secara materiil dengan apa yang diungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntun Umum, terang benderang ada aliran dana gratifikasi ke Kombes AS. Benang merah itu sangat terlihat jelas bahwa korupsi yang terjadi bukan hanya melibatkan AKBP D saja.

“Apakah Bareskrim memang sengaja melindungi koruptor di kandangnya sendiri? Sebab, AS setelah dimutasi dari Dirkrimsus Polda Sumsel bertugas di Ditipidter Bareskrim Polri,” kata Sugeng Teguh Santoso.

Anehnya lagi, menurut Ketua IPW, dalam penanganan kasus AKBP D tersebut, Bareskrim Polri tidak mengenakan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Akibatnya, Kombes AS menjadi tidak tersentuh oleh aliran uang dari AKBP D.

Padahal, kalau masyarakat biasa melakukan dugaan tindak pidana, pihak Bareskrim Polri langsung menyematkan pasal TPPU dengan mengorek semua aliran keuangan, termasuk memblokir rekening bank terduga pelaku tindak pidana dan orang-orang yang mendapat aliran dananya. Kenapa UU TPPU itu tidak diterapkan bagi anggota Polri?

Oleh sebab itu, IPW mendesak kepada Kabareskrim Komjen Agus Adrianto untuk bersih-bersih. Diawali dengan menuntaskan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019 sampai menyentuh ke atasan dan bawahan AKBP D.

Sudah seharusnya pimpinan Polri tidak lagi melindungi anggota Polri yang melakukan penyimpangan-penyimpangan. Hal ini untuk mewujudkan institusi Polri bebas dari segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. (lip)

ch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *