beritabernas.com – Indonesia Police Watch (IPW) menilai penahanan terhadap ibu menyusui bukanlah kebutuhan mendesak dalam proses hukum.
Karena itu, IPW berpendapat bahwa sudah sewajarnya Polresta Denpasar, Bali, menangguhkan penahanan ibu yang sedang menyusui bayi yang berumur 1,5 tahun yang telah viral di medsos tersebut. Paling tidak, melalui kewenangan yang dimiliki Polri yakni restoratif justice.
Hal itu disampaikan IPW melalui Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dan Sekjen IPW Data Wardana terkait penahanan Anandira Puspita oleh Polresta Denpasar, Bali, yang dijerat kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan suaminya, Lettu MHA.
“Tindakan Polresta Denpasar sangat tidak adil dan diduga berpihak. Karena tersangka membongkar perselingkuhan suaminya yang salah satunya dengan anak perwira menengah polisi dan telah diproses di peradilan militer,” tulis IPW dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Senin 15 April 2024.
Menurut IPW, saat ini Polresta Denpasar menitipkan Anandira di tahanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Peelindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Propinsi Bali. Penahanan dilakukan setelah ada laporan polisi nomor: LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 21 Januari 2024 dan ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat pada 4 April 2024.
Laporkan suami selingkuh
Menurut IPW, kasus ini berawal dari langkah Anandira Puspita yang melaporkan suaminya, Lettu MHA, ke Pomdam Udayana Bali, karena diduga selingkuh dengan anak perwira polisi. Bahkan kasus perselingkuhan MHA itu sudah ditangani Pomdam Udayana Bali.
Saat ini, menurut IPW, berkas kasus dugaan tindak asusila oleh Lettu Ckm drg MHA, suami Anandira Puspita, sudah dilimpahkan kepada Oditurat Militer sebagai tindaklanjut Peradilan Militer.
Atas laporan kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan suaminya itu, Anandira Puspita justru dilaporkan balik oleh suaminya, Lettu MHA, ke Polresta Denpasar dengan tuduhan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE. Polresta Denpasar pun melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Anandira Puspita.
IPW menilai tindakan Polresta Denpasar yang menangkap dan menahan Anandira Puspita sangat tidak adil dan diduga berpihak. Karena tersangka Anandira Puspita justru membongkar perselingkuhan suaminya yang salah satunya dengan anak perwira menengah polisi dan telah diproses di peradilan militer.
Seperti dikutip medan.tribunnews.com, pada Sabtu 13 April 2024 sekitar pukul 11.51 WIB, Komandan Polisi Militer IX/Udayana Kolonel CPM Unggul Wahyudi mengatakan, berkas kasus dugaan tindak asusila oleh Lettu Ckm drg MHA sudah dilimpahkan kepada Oditurat Militer sebagai tindak lanjut peradilan militer.
“Kasus dugaan asusila Lettu Ckm MHA sudah kami tangani dan dalam proses pemberkasan. Sekarang berkas sudah kami limpahkan ke Otmil di Kupang,” kata Kolonel Cpm Unggul saat dihubungi Tribun Bali, Jumat (12/4/2024).
Dngan ditanganinya kasus yang dilaporkan Anandira Puspita tersebut di lingkungan militer, maka menurut IPW, perbuatan suaminya, Lettu Ckm MHA, terbukti adanya tindakan asusila. Karena itu, IPW menilai berdasarkan hukum bila tuduhan yang dilontarkan oleh tersangka adalah benar maka tidak bisa dipidana.
BACA JUGA:
- IPW Dorong Polda Metro Jaya Selidiki Penyebab Kebakaran di Gedung YLBHI
- IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Menghentikan Penyidikan Kasus Terlapor Aiman Witjaksono
“IPW mendesak Polresta Denpasar memprioritaskan pemberian Restoratif Justice bagi Anandira Puspita yang dijerat kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah dilaporkan suaminya, Lettu MHA,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
Menurut IPW, berdasarkan hukum tuduhan Anandira Puspita terbukti dan diproses oleh peradilan militer. Selain itu, tersangka Anandira masih memiliki bayi berusia 1,5 tahun dan terpaksa harus disusui di tahanan karena membongkar perselingkuhan suaminya yang merupakan dokter TNI.
Bukan kebutuhan mendesak
Kendati Polri memiliki hak terhadap upaya paksa penangkapan dan penahanan, IPW menilai penahanan terhadap ibu menyusui bukanlah kebutuhan mendesak dalam proses hukum. Sebab, pada sisi lain penyidik berwenang menangguhkan penahanan terhadap tersangka yang adalah korban perselingkuhan suaminnya dengan salah satu di antaranya adalah diduga anak pejabat polisi.
Karena itu, sesuai kondisi institusi Polri yang berwajah humanis dengan Program Polri Presisi saat ini, sudah sewajarnya Polresta Denpasar menangguhkan penahanan ibu yang sedang menyusui bayinya yang berumur 1,5 tahun yang telah viral di medsos tersebut. Paling tidak, melalui kewenangan yang dimiliki Polri yakni restoratif justice.
“Dengan wajah yang humanis dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya itu, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri diharapkan semakin meningkat,” kata Sugeng Teguh Santoso. (lip)
There is no ads to display, Please add some