Munas I ADAKSI 2025 Sukses Digelar, Menghasilkan 20 Butir Rekomendasi

beritabernas.com – Dengan memanfaatkan momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2025, para Dosen ASN Kemendiktisaintek yang tergabung dalam ADAKSI (Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) I di Auditorium Kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Senayan, Jakarta.

Munas I ADAKSI sebagai penanda penting konsolidasi nasional para dosen ASN yang tersebar di berbagai perguruan tinggi di Indonesia ini untuk memperkuat peran dan kontribusi dalam pembangunan pendidikan tinggi, riset dan inovasi nasional. Untuk membongkar paradigma elitis dan eksklusif, ADAKSI mendaulat diri sebagai organisasi perjuangan para dosen “akar rumput”.

Dalam Munas I ADAKSI yang dibuka secara resmi oleh Prof Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek) dan dihadiri sejumlah Guru Besar dan Dosen dari berbagai perguruan tinggi itu menghasikan 20 butir rekomendasi.

Ketua Umum Pengurus Harian Koordinator Nasional ADAKSI Dr Fatimah SS MP melalui Koordinator ADAKSI Yogyakarta Titis Setiyono Adi Nugroho S.Sn M.Sn dalam rilis yang dikirim kepada beritabernas.com, Senin 5 Mei 2025, menyebutkan 20 rekomendasi sebagai hasil Munas I ADAKSI kepada pemerintah, khususnya Kemendiktisaintek dan kementerian/ lembaga terkait.

Para pengurus dan peserta Munas I ADAKSI foto bersama Prof Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek). Foto: Dok ADAKSI

Pertama, mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator PMK, Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan Kementerian PPN/Bappenas untuk menuntaskan utang/kewajiban/liabilitas Tunjangan Kinerja Dosen ASN Tahun 2020-2024, sebagaimana dimaksudkan dalam Perpres 136 tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 49 tahun 2020.

Kedua, terlibat aktif dalam Revisi Undang-Undang Sisdiknas sehingga dapat menghapus kategorisasi Perguruan Tinggi Negeri yang berdampak terhadap kesenjangan kesejahteraan dosen dan biaya pendidikan.

Ketiga, mendesak kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk berkoordinasi dengan KemenPANRB dan BKN dalam menyusun regulasi karir JF dosen secara lex specialis sehingga memungkinkan peningkatan karir dosen serta adanya azaz kesetaraan antara dosen ASN dan dosen non ASN.

Keempat, mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk berkoordinasi dengan KemenPANRB untuk memberikan jaminan pengembangan kompetensi dan karier dosen P3K setara PNS. Kelima, seluruh dosen ASN berhak mendapatkan tunjangan kinerja dan tunjangan profesi secara terpisah sehingga bukan selisih dari kedua tunjangan tersebut. Keenam, mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk membayarkan tunjangan kinerja dosen ASN paling lambat bulan Juli 2025.

Kemudian, ketujuh, mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk terlibat aktif dalam revisi Perpres Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Fungsional Dosen sehingga terdapat kesetaraan dengan JF Keahlian sejenis seperti peneliti.

Kedelapan, mendesak kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk melakukan revisi terhadap Permendiktisaintek 23/2025. Terdapat beberapa pasal yang kontroversial dan tidak sesuai dengan peraturan perundangan terkait tunjangan kinerja. Diantaranya adalah yang mengatur kinerja dasar dan prestasi (60%:40%), pemberian tunjangan kinerja sebesar 60% dan 80% untuk dosen tugas belajar, dan lain sebagainya.

Kesembilan, mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dalam menerapkan produk hukum atau petunjuk teknis secara seragam untuk dilaksanakan sepenuhnya oleh seluruh PTN BLU dan PTNBH terkait standar penilaian kinerja dan perhitungan pembayaran remunerasi berdasarkan realisasi capaian kinerja dengan indikator BKD atau SKP secara transparan. Melalui produk hukum ini dan kepastian pelaksanaannya di tingkat PTN, maka tidak terjadi lagi ketimpangan antar PTN.

Kesepuluh, meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk merealisasikan tunjangan khusus bagi dosen yang ditugaskan di daerah 3T serta mendorong revisi tunjangan kemahalan pada beberapa daerah 3T. Kesebelas, mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk mengintegrasikan sistem informasi dosen.

Keduabelas, mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk segera melaksanakan UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal maslahat tambahan, termasuk di dalamnya kemudahan pendidikan putra-putri dosen.

Ketigabelas, mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi segera mengimplementasikan PermenPANRB 4/2025 tentang Flexible Working Arrangement sehingga mendukung kinerja dosen.

BACA JUGA:

Keempatbelas, mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi agar dapat menjamin penugasan dosen ASN di LLDIKTI baik di homebase saat ini atau pemindahan ke PTN dengan prinsip tidak merugikan dosen.

Kelimabelas, mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memberikan jaminan kesetaraan pada dosen ASN di PTN BH, PTN BLU, Satker dan LLDIKTI terkait penghasilan dan karier. Keenambelas, bagi PTN BLU yang telah mengimplementasikan remunerasi dan PTN BH yang tidak membayarkan remunerasi atau sebutan lainnya dengan besaran setara dengan tunjangan kinerja, harus dievaluasi sesuai perundangan yang berlaku dalam waktu sekurang-kurangnya 1 (satu tahun) sejak Perpres 19/2025 diundangkan.

Ketujuhbelas, mendesak kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk menjamin pelaksanaan sertifikasi dosen selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah dosen memenuhi persyaratan. Kedelapanbelas, mendesak kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk memperbaiki pelayanan administrasi terkait dosen, termasuk penerbitan SK PNS secara serentak, SK tugas belajar, SK pengaktifan kembali, SK kenaikan pangkat, dan lain sebagainya.

Kesembilanbelas, mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk memberi akses beasiswa studi lanjut bagi dosen yang berusia di atas 45 tahun. Keduapuluh, mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi agar menanggung biaya tes kesehatan sebagai syarat administrasi pengangkatan PNS.

Prof Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek) memukul gong tanda membuka Munas I ADAKSI, 2 Mei 2025. Foto: Dok ADAKSI

    Ketika membuka Munas I ADAKSI, Menteri Prof Brian Yuliarto menekankan pentingnya sinergi antara dosen ASN dan pemerintah dalam mendorong kemajuan riset dan inovasi bangsa. Sementara Prof Fasli Jalal menegaskan rasa syukur ADAKSI atas keberhasilan perjuangan tukin sebagai langkah awal untuk perbaikan-perbaikan yang lain pada pendidikan tinggi di Indonesia.

    Pada Munas I ADAKSI juga menetapkan secara aklamatif Dr Fatimah, Dosen Politeknik Negeri Tanah Laut yang juga merupakan inisiator gerakan perjuangan tukin dosen, sebagai Ketua Umum ADAKSI periode 2025–2028.

    Momen ini menandai awal arah baru perjuangan ADAKSI dari gerakan sporadis menjadi gerakan organisatoris untuk memperkuat advokasi dan peran dosen ASN sebagai bagian penting perbaikan berbagai regulasi dan ekosistem pendidikan tinggi di Indonesia.

    Dalam Munas ini, ADAKSI juga menegaskan diri sebagai mitra strategis pemerintah di bidang pendidikan tinggi, riset, sains dan pengembangan teknologi. ADAKSI berkomitmen mendukung perumusan kebijakan nasional yang berpihak pada dosen ASN dan mendorong terciptanya iklim akademik yang kondusif bagi inovasi dosen dan mahasiswa serta memperjuangkan sistem penghargaan dan tunjangan yang adil dan setara di seluruh PTN. (*/lip)


    There is no ads to display, Please add some

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *