Pejabat Publik yang Melibatkan Diri dalam Kontestasi Politik Harus Melepas Atribut Abdi Negara

beritabernas.com – Guru Besar FH UII Prof Dr Ridwan SH M.Hum berpendapat, pejabat publik seperti TNI, Polri, ASN yang mau melibatkan diri dalam kontestasi politik harus melepas atribut Abdi Negara maupun dukungan sumber dana dan sumber daya.

Mereka yang masih menduduki jabatan publik, seperti TNI, Polri dan ASN, yang melibatkan diri dalam proses pemilu, memberikan dukungan pada calon tertentu atau sekedar cawe-cawe tanpa melepaskan atribut sebagai abdi negara, bukan saja tercela secara etik tetapi juga melanggar hukum.

BACA JUGA:

Karena itu, Prof Dr Ridwan SH M.Hum mendorong ASN, TNI dan Polri agar tetap menjaga netralitas dan bersama-sama mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan bermartabat.   

Hal itu disampaikan Prof Dr Ridwan SH M.Hum dalam Lexi Podcast#1 di kanal YouTube FH UII yang dipandu host Prof Budi Agus Riswandi SH M.Hum (Dekan Fakultas Hukum UII).

Prof Dr Ridwan SH M.Hum (Guru Besar Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum UII). Foto: YouTubeFHUII

Menurut Prof Ridwan, selama ini terjadi sejumlah pelanggaran yang dilakukan abdi negara berupa ketidaknetralan dalam kontestasi Pemilu. Hal ini terjadi karena ada contoh yang tidak baik dari atasan yang tidak netral atau cawe-cawe dengan memihak pada calon atau partai politik tertentu.

Dekan FH UII Prof Budi Agus Riswandi SH M.Hum mengatakan, isu mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI maupun Polri ramai diperbincangkan. Pemilihan Umum (Pemilu) yang sekarang sedang berjalan dan puncaknya saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024 harus terus dikawal agar demokratis, akuntabel dan bermartabat.

Karena itu, FH UII meminta ASN, TNI dan Polri tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada kandidat atau partai yang menjadi peserta pemilihan umum, baik dalam Pilpres maupun Pemilu Legislatif. Sebab, sesuai Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Dekan FH UII Prof Budi Agus Riswandi SH M.Hum. Foto: YouTubeFHUII

Selain itu, selama menduduki jabatan publik dan menjalankan fungsi publik, ASN, TNI dan Polri harus paham bahwa mereka menjalankan fungsi dan kebijakan publik beserta dukungan sumber dana dan sumber daya publik (ASN). Mereka menjadi “Abdi Negara”, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa. Karena itu, ketika ada kontestasi politik, khususnya pemilu, mereka harus netral. Mereka harus tetap mengenakan “baju dinas”, bukan “baju parpol”.

Sementara pejabat publik seperti TNI, Polri dan ASN yang mau melibatkan diri dalam kontestasi politik harus melepas atribut “Abdi Negara” beserta dukungan sumber dana dan sumber dayanya. Mereka yang masih menduduki jabatan publik dan melibatkan diri dalam proses pemilu, memberikan dukungan pada calon tertentu, atau sekedar “cawe-cawe”, sementara tidak melepaskan atributnya, bukan saja tercela secara etik, tetapi juga melanggar hukum. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *