Pemilihan dan Penetapan Ketua Umum Ganjarist Periode 2023-2028 Diulang

beritabernas.com – Pemilihan dan penetapan Ketua Umum Ganjarist periode 2023-2028 akan diulang. Pemilihan ulang akan dilakukan secara demokratis dengan melibatkan Satuan Relawan (Satrel) dan Sayap.

Sebelumnya dalam rapat di Jakarta, Senin 21 Agustus 2023, Dewan Pendiri, yang disaksikan langsung oleh Dewan Pembina, secara aklamasi memilih dan menetapkan Tedi Supriadi sebagai Ketua Umum Ganjarist periode 2023-2028. Penetapan Tedi Supriadi sebagai Ketua Umum Ganjarist ini mendapat perhatian dan liputan beberapa media dan langsung bergaung ke seluruh Indonesia.

Peristiwa ini mendapat banyak tanggapan dari Satuan Relawan (Satrel) di daerah. Berbagai tanggapan ini menunjukkan dinamika organisasi relawan pendukung Ganjar Pranowo sebagai Presiden Republik Indonesia 2024-2029. 

Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi Ganjarist Ratna Djaroem yang saat itu memimpin rapat, menanggapi berbagai respon dan masukan dari berbagai satrel itu. Ratna memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) terkait pemilihan Ketua Umum Ganjarist periode 2023-2028 oleh Dewan Pendiri.

Para pengurus KorNas Ganjarist berfoto di depan kantor sekretariat di Tebet, Jakarta Selatan Foto: Istimewa

Menurut Ratna Djaroem, proses pemilihan dan penetapan Ketua Umum Ganjarist tidak memenuhi syarat formil. Ratna Djaroem telah memberikan pendapat hukum tertanggal 25 Agustus 2023, yang dilampirkan di Notulensi Rapat Terbatas. Pendapat Hukum telah disampaikan kepada seluruh pihak internal Ganjarist pada 26 Agustus 2023. 

Menanggapi dinamika organisasi, khususnya pemilihan dan penetapan Ketum Ganjarist periode 2023-2028 oleh Dewan Pendiri, Tedi Supriadi menyatakan mengundurkan diri. Dalam tulisannya, Tedi menyampaikan, sejak awal ia tidak bersedia menjadi Ketua Umum Ganjarist dengan alasan kesibukan sebagai pengusaha.

Demi menjaga kebersamaan, dia menerima penunjukan dirinya, yang pada akhirnya dibatalkan. Akhirnya, Tedi Supriadi menyatakan dengan tegas akan menjunjung tinggi kedaulatan di tangan anggota pada 29 Agustus 2023. 

BACA JUGA:

Selanjutnya, Sekjen Kris Tjantra menyatakan kembali menjadi Plt Ketua Umum. Dia akan mempersiapkan langkah untuk melakukan pemilihan Ketua Umum Ganjarist periode 2023-2028 sesuai peraturan yang berlaku dan melibatkan seluruh Satuan Relawan (Satrel) di Indonesia dan Luar Negeri serta sayap organisasi untuk menyampaikan aspirasinya. 

“Saya Kris Tjantra selaku Plt Ketum dan Sekjen Kornas Ganjarist dengan ini menyatakan menerima isi dari Pendapat Hukum setelah berkonsultasi dengan Dewan Pakar, maka saya akan mengembalikan kepada mekanisme organisasi yang baik dan benar. Saya menginstruksikan kepada Tim Hukum beserta Dewan Pakar untuk mempersiapkan kepanitiaan untuk pemilihan yang sesuai dengan lazimnya organisasi, yaitu Rapat Umum Anggota, dimana peserta yang mengikuti akan ditentukan melalui tata tertib pemilihan,” demikian pernyataan Kris Tjantra.

Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi Ganjarist Ratna Djaroem. Foto: Istimewa

Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi Kornas Ganjarist Ratna Djaroem telah menerima surat elektronik pengunduran diri dari Tedi Supriadi dan menghormati sikap ini. Selanjutnya Tim Hukum akan mempersiapkan pemilihan Ketua Umum berdasarkan aturan yang berlaku. Tim Hukum melalui Sekretariat KorNas  juga telah menerima pernyataan sikap dan masukan dari beberapa satrel yang telah menyampaikan hal ini ke Sekretariat.

“Mekanisme, tata tertib pemilihan, berikut undangan, syarat formil dan materil akan kami persiapkan dengan baik agar pemilihan selanjutnya tidak cacat hukum. Pemilihan akan dilaksanakan secara demokratis dan akan melibatkan suara dari Satrel dan Sayap,” tegas Ratna Djaroem. (Anton Sumarjana, Jakarta)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *